1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan 4 Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Gubernur.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6.Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat dengan BP2RD Provsu.
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Unit Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPPD adalah Unit Pengelola Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
9.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, dan memiliki izin angkutan dan/atau izin trayek.
11.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus, yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu. 5
12.Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang Bergerak adalah kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
13.Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
14.Tarif Progresif adalah persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak.
15.Blokir adalah keadaan atau status ketika proses registrasi tertentu tidak dapat dilakukan terhadap kendaraan bermotor, yang terkait dengan perkara pidana dan perdata yang bersifat sementara.
16.Proteksi Kepemilikan Kendaraan adalah perlindungan terhadap urutan kepemilikan kendaraan bermotor.
17.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
18.Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
19.Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
20.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku. 6
21.Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk PKB/BBNKB kendaraan bermotor baru, mutasi masuk, perubahan bentuk/fungsi/warna/mesin, lelang dan ganti kepemilikan.
22.Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat NPPKB adalah nota perhitungan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
24.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah Surat oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
27.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 7
28.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
29.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah formulir yang digunakan untuk menyetor pungutan PKB dan BBNKB.
30.Surat Tanda Setoran Sementara yang selanjutnya disingkat STSS adalah formulir sementara yang digunakan untuk menyetor pungutan PKB dan BBNKB.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
32.Lembaga Sosial dan Lembaga Keagamaan adalah perkumpulan sosial dan/atau keagamaan yang berbadan hukum, dibentuk oleh masyarakat dan berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
33.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
34.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
35.Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- 8 undangan perpajakan Daerah, yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau STPD.
36.Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran PKB dan/atau BBNKB kepada Wajib Pajak.
37.Kompensasi adalah pengembalian kelebihan pembayaran PKB berupa perhitungan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun masa pajak berikutnya.
38.Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
39.Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap SKK yang diajukan oleh Wajib Pajak.
40.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah.