1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPTD PKSDM adalah unit pelaksana teknis daerah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
10.Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BLUD UPTD PKSDM.
11.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
12.Kepala UPTD PKSDM yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD.
13.Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLUD.
14.Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di seksi masing-masing pada BLUD.
15.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD dalam rangka pelaksanaan DPA BLUD.
16.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD dalam rangka pelaksanaan DPA BLUD.
17.Jabatan Fungsional merupakan kelompok jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
18.Dewan Pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
19.Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja UPTD yang menjalankan fungsi Pengawasan Intern.
20.Sistem Pengendalian Internal adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
21.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
22.Pegawai Profesional Lainnya adalah warga negara Indonesia yang bukan berstatus ASN, yang diperkerjakan secara kontrak atau tetap sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
23.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
24.Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
25.Pengawasan Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BLUD, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola BLUD.
26.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
27.Praktek Bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
28.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD UPTD PKSDM untuk periode 5 (lima) tahunan.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
30.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD UPTD PKSDM yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
31.Rencana Kerja dan Anggaran Badan yang selanjutnya disingkat RKA Badan adalah dokumen perencanaan dari penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan BPSDM Provinsi Sumatera Utara serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
32.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
33.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan UPTD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
34.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dan lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh UPTD.
35.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional UPTD.
36.Kerja Sama adalah usaha bersama yang dilakukan oleh UPTD PKSDM dengan Pihak Lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang menjadi kewenangan UPTD.
37.Investasi adalah pengeluaran untuk mendapatkan aset dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam pelayanan kepada masyarakat.