1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPTD PKSDM adalah unit pelaksana teknis daerah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
10.Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BLUD UPTD PKSDM.
11.Kepala UPTD PKSDM yang selanjutnya disebut Pemimpin BLUD adalah Kepala UPTD PKSDM.
12.Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat LSP-PDN Provinsi Sumatera Utara adalah lembaga yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara atas persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pemerintahan melalui asesor kompetensi pemerintahan bagi aparatur di lingkungan pemerintahan daerah.
13.Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
14.Pengembangan Kompetensi adalah proses penyelenggaraan pembelajaran yang terencana dan terstruktur untuk meningkatkan kompetensi kerja aparatur melalui berbagai jenis pengembangan kompetensi sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan.
15.Pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
16.Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Jabatan.
17.Uji Sertifikasi Kompetensi ASN adalah proses pengujian dan penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur yang dilakukan melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompetensi kerja penyelenggara pemerintahan dalam negeri berdasarkan standar kompetensi pada jenjang sertifikasi tertentu.
18.Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi secara klasikal adalah metode pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara konvensional dimana pengajar menitikberatkan pada penyampaian bahan ajar dan peserta pada menyimak materi yang disampaikan pengajar.
19.Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Secara blended learning adalah metode pembelajaran yang mengkombinasikan antara tatap muka atau pembelajaran secara konvensional, dimana antara peserta didik dan pendidik saling berinteraksi secara langsung, masing- masing dapat bertukar informasi mengenai bahan-bahan pengajaran, belajar mandiri atau belajar dengan berbagai modul yang telah disediakan serta belajar mandiri secara on line.