Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2018
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Untuk Jalan Provinsi; c. d. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); UndangrUndang Nomor 38 Tahun 2OA4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44aal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2AO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOg tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2ao6 tentang Jaran {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 6L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S22ll; 2. 3. 4. 5. 6. 7.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
BAB II
(U Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin. (21 Rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan.
BAB III
Dalam melakukan Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (U, pengembang atau pembangun menunjuk lembaga konsultan berbadan hukum yang memiliki tenaga ahli bersertifikat pembuat Andalalin. Tenaga ahli bersertilikat sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Dokumen hasil Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mendapat persetujuan Gubernur.
Dokumen hasil Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan oleh pengembang atau pembangun kepada Gubernur untuk dilakukan penilaian. Gubernur memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur yang berada di jalan provinsi, jalan h. i. J. k. I. m.
Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) terdiri atas:
Membuka PDF…