1.Daerah adalah Provinsi Suneatera Utara- 2- Pemerintahan Daerair adalah Pen3.elenggaraan urusan pemerintahan cleh Perneintah Daerah dan Dewan Peru.akilan Ralq..at Daerah menurut asas otonorni dall tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seh.ras* luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dirnaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-
3.Pernerintah Daerah adaiah Gutrersxrr sebagai urrsr-lr pen3'eienggara Peraerintahan Daerah yang rnemimpin peiaksanaan rtrusan pemerintahan _\.ang menjadi kewenangal daeralr otonom- +. Gubernur adalah Gr-rbermrr Surnatera Utara-
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggara.n/ pengguna barang.
6.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna aflggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengeiolaan keuangan daerah.
7.Bank adalah PT. Bank Sumut selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah yang menyediakan layanan perbankan untuk transaksi non tunai.
8.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajitran daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerinta-}-an daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
9.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaant, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasarr keuangan daerah.
10.Pejabat Pengelotra Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satual kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnu:a disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 1 1. Bendahara Umum Daerah yang seianjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
12.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendaha"ra Umum Daerah.
13.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oieh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
14.Rekening Kas Urmrm Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Liang daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seh:n:h pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang ker*'enangarr penggunaan anggarari untuk melaksaria.kan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
16.Kuasa Pengguna Anggaran ada-lah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kel.r..enangan penggllna anggaran dalam rnelaksaaakan sebagian lugas dan fungsi SKPD. 17- Pejabat Penata.usaha"an Keuangan SKPI) yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adatrah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
18.Dokumen Pelaksarraan Anggaran SKPD yaflg setran-lutnya disingkat DPA-SKPD ada-lah dokurnen yang mernuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yarlg digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggararl.
19.Dokumen Petraksaflaan Anggaran PPKD ya&g selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokurnen pelaksa.naan anggaran Badal Pengeiolaan Keualgac dan Aset Daerah selakrr tsenda-brara Urnurn Daerah- 2O. Bendahara Penerirnaan adalah pejabat fungsioaal yang ditunjuk untuk menerima, menyknpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 2l. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsianal yalg ditunjuk rnenerirna, rnenyirnpan, rnernbayarkan, menatamsahakan, dari mernpertanggungianr.,abkan uarlg untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 22.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk uotuk membantu Bendahara Peageluaran uatuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak gllna kelancaran kegiatan tertentu.
23.Uang Persediaan adalah yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jurrdah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai operasional sehari-hari SKPD atau rnernbiayai sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan rnelalui mekanisme pembayaran langsung. 24.Tarnbahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah Lrang muka yang dibrerikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat rnendesak dalam 1 {satu} bulal melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
25.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertalggung jawab atas pelaksanaan kegiatanlbendahara pen ge luaran untuk men gaj ukan permin taan pembayaran.
26.Surat Perintah Membayar yarig selanjutnS'a disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna angg€Lran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas bebal pengeluaran DPA-SKPD.
27.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakal sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oieh BUD berdasarkan SPM.
28.Fasilitas Layanan Perbankan adalah fasilitas yang disediakan oleh perbankan melalui Pagment Gatewag W. Bank Sumut yarig memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, rneiakukan komrrnikasi., dan melakukan transaksi perbankan melalui Deliuery Chsnnel Bank seperti teller, customer service, ATM, CMS dan lainnya.
29.Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat II/P adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perp4akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.
30.Wdib Retribusi adalah orang pribadi atam badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
31.Transfer adalah suafu kegiatan jasa bank untuk memindahkan dana tertenfu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerirna transfer.
32.Buku Kas Umum yang selanjutnya disingkat BKU ada,lah media yang digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/ koreksi kesalahan pembukuan.
33.Transaksi Tunai yang selanjutnya disebut tunai ada-lah transaksi yang menggunakan instrument berupa uang kartal, yaitu Liang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam.
34.Transaksi Non Tunai yang seianjutnya disebut non tunai adalah transaksi yang menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan Cash Management Sgstem (CMS), Cek, Biiyet Giro, Nota Debit, maupun uarlg elektronik.
35.Penerimaan Daerah adalah semlla penerirnaan Rekening Kas Umum Daerah melalui layanan perbankan )rang telah disediakan.
36.Saido Rekening adalah jumlah yang ada pada akrrn setelah pembebanan biaya jasa penarikan, pendebitan dan pengkreditan setoran, hasil kliring penarikan cek yang dapat digunakan untuk rekonsiliasi dengan membandingkan laporan bank dengan register atam buku cek.
37.Rekening Bank adalah rekening keuangan pencatatan transaksi keuangan antara nasabah dan bank serta pcsisi keuangan yang dihasilkan dar:i aasabah dengan bank.
38.Real Time adalah kondisi pengoperasian dari suatu sistem perangkat keras dan perangkat lunak y-ang di batasi oleh rentang waktu dan merniliki tenggang w,aktu (deadline| yang jelas, reiatif terhadap waktu suatu perisliwa atau operasi terjadi.
39.Online adalah suatu keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung kedalam jaringal komunikasi data. 4O. Aplikasi adalah suatu subkelas perangkat iunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer iangsuag untuk melakukan suatu tuga-s yang diinginkan pengguna. 41"Biaya transfer adalah biaya yang dibebankan oleh pihak bank sesuai dengan peraturan perbankan. 42.Tanda bukti penyetoran adalah tanda bukti transaksi setoran yang dilakukan oleh penyetor.
43.Tanda bukti pembayaran adaiah tanda bukti transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pihak yang membayar.