1.Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Propinsi Atjeh dan perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik trndanesia Tahun 1gE6 Nomor A"4, Tambahan Lembaran Negara prepubrik Indonesia Nomor l TUJ,l; 3' undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
4.Undang-undang Nomor 1 Tahun Zoa+ tentang Perbendaharaan Nega'a {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ac4 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo4 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2aa4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 44n-n\.r t vvll
6.undang-undang l{omor 2s rahun 2ca4 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasionar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoo4 Nomor 1o4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\;
7.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2a14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Ncrnor'244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ssBT) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 58, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor \670).
8.Undang-Undang l.lomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A22 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lernberan Negara Republik Indanesia Tahun 2aos l-lomor l3T, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia i\lomor a575i ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4sr6| sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor s6 Tahun 2co5 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomcrr 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2oa6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instalsi pemerintah {Lernbaran Negara Republik Indanesia Tahun 2ao5 Nomor 25, Tambahan Lembaran lJegara Republik Indonesia l{omor a6L4);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2afi Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nornor6A4l|;
13.Perati-irarr Pemerintah Nomor 18 Tahun zolr tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2a17 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tugas dan w.e,.l,enatrrg Gubernur Sebagai wakil Pemerintah Pusat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 622a1
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2org tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik I::dcnesia Ncrncr 632?l;
16.Peratui'an Menteri Dalam Negeri Nomor TT Tahun zc2c tentang Pedoman Tei<nis pengeloraan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor trsl);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2a2r tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2o2l Nomor 926);
18.Peraturan Daerah Nornor 6 Tahu.n 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2aL6 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
19.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 {Lembaran Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2A21Ncmor 7);
20.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2arc tentang susunan organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah provinsi sumatera utara (Berita Daerah provinsi Sumatera utara Tahun 2a76 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2a2o tentang Perubahan Keempat Atas peraturarr Gubernur sumatera utara Nomor 39 Tahur, 2c15 tentang susunan organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah provinsi sumatera utara (Berita Daerah provinsi Sumatera utara Tahun 2A2O Nomor 15);
21.Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2o2L tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi surnatera Lltar"a Tahun Anggaran 2022 {Berita Daerah Prcvinsi sumatera utara Tahun zc2L Ncmoi- zgi sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur sumatera utara Nomor 8 Tahun 2azz tentang perubahan Atas Peratural Gubernur sumatera utara Nomor 29 Tahun 2421 tentang Penjabaran APBD provinsi sumatera utara Tahun Anggaran 2az2 (Berita Daerah provinsi sumatera Utara Tahun ?O?2 Ncrnor E); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 29 TAHUN 2O2L TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022. pasal I Beberapa ketentuan tiaiam Peratura, Gubernur sumatera utara Nomor 29 Tahun 2o2L tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2a2l Nomor 29) diubah sebagai berikut :