Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2018
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubemur tentalg Perubahan Atas Peraturan Gubemur Surratera Utara Nomor 92 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggraran Pendapatan dan Bela-nja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dacrah Otonom Propinsi Atjeh dai Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (l€mbaran Negara Tahun 19S Nomor 64, Tambahan kmbaran Negqra Republik Indonesia Nomor 11og); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOg tent€lg Keuangan Negara (kmbarsn Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Ferb€ndaharasn Negara (lEmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)i 4. Undarg-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesira Nomor 44OO); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr:n 20O4 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tlntang Perimbangan lGuangan Antara Femerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Tahun 2O04 Nomor 128, Tambaha.fl lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentaag Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negala Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tent ng Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahsn Daerah (IJmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2O15 Nomor 58. Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o79r; 8.9.10.11.L2. -4 - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Regublik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OOS tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (IJmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negrara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OOS tentang Sistem Informesi Keuanaan Daerah (Lembaran Negsra Tahun 201O Nomor I 10, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 5E Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik IndoneBia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO6 tentaflg Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor 4614);Peraturafl Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O10 tentang Tata Cam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebaggi Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Talun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negare Republik Indoneaia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O11 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 ?ahun 2O1O tentang Tata Cara PeLaksanaan Tr:gas dan Wewenarrg serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 44, Tambahan Imbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52O9); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan kmbararr Negara Republik Indonesia Nomor 6O41); -5 - 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admini$tratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tarnbaharr L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, t€rakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentarg Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Delam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan darr Belanja Daerah Tahu:r Anggaran 2018; 17. Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2O17 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggarart 2018 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 92); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TEI{TANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 92 TAHUN 2017 TEI.ITANG PENJABARAN ANGGARAN PENDi{PATAN DAN BEI,/q,NJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018. Pas6l I KetEntuan
Peraturan Gubernur Sums.tera Utara Nomor 92 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 92) diubah sehingga berbunyi scbagai berikut : Pasal 1 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera 1. Pendapatana. Semula b. Bertambah/(berkurang) c. Jumlah Pendapatan setelah perubahan 2. Belanjaa. Semula b. Bertambah/{berkurang} c. Jumlah Belanja setelah perubahan Surplus/Defisit 3. Pembiayaana. Penerimaan1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan b. Pengeluaran1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Jumlah Pembiayaan Netto setelah penrbahan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Utara Tahun Anggaran 2OL8, adalah sebagai berikut : Rp. 13.037.539.478.554,O0 Rp. O,OO Rp. 13.037.539.478.554,00 1 3. 867. 5 39 .47 8.554,00 6.883.400.0OO,00 Rp. 13.874.422.878.554,00 Rp. ( 836.883.4OO.OO0,00) Rp. 830.0OO.OOO.OOO,0O Rp. 6.883.4O0.00O,0O Rp. 836.883.400.OO0,O0 o,ooo,oo Rp. o,oo Rp.Rp.Rp.Rp. Rp.Rp. 836.883.400.00O,O0 o,oo Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM PELAKSANA, Pembina Tingkat I (IV/b) NrP.19690421 t99003 2 003 Diundangkan di Medan pada tanggal 25 Mei 2018 PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd IBNU SRI HUTOMO ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Ditetapkan di Medan pada tanggal 25 Mei 2018 GUBERNUR SUMATERA UTARA, TENGKU ERRY NURADI trd BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR L7
Membuka PDF…