1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom provinsi.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
10.Penggantian Antar Waktu yang selanjutnya disingkat PAW.
11.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
12.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Ranperda. 4
13.Aparatur Sipil Negara Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat ASN.
14.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah Rencana Strategis Sekretariat DPRD.
15.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah Rencana Kerja Sekretariat DPRD.
16.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
18.Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RP-APBD adalah Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
19.Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat P-APBD adalah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
20.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja dan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
21.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah Rencana Kinerja Tahunan Sekretariat DPRD.
22.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD.
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA.
24.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL.
25.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA.
26.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ.
27.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah Indikator Kinerja Utama Provinsi Sumatera Utara. 5
28.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Ranperda yang selanjutnya disingkat SPIP.
29.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP
30.Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat GU.
31.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TU.
32.Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung yang selanjutnya disingkat LS.
33.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD.
34.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP.
35.Surat Permintaan Membayar yang selanjutnya disingkat SPM.
36.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D.
37.Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat SPJ.
38.Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disingkat KUA.
39.Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS.
40.Kebijakan Umum Perubahan APBD yang selanjutnya disingkat KUPA.
41.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sumatera Utara.
42.Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK.