1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
9.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
10.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
11.Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut revitalisasi SMK adalah upaya melakukan perubahan secara cepat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
12.Pendidikan Sistem Ganda (dual system) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan kejuruan yang mengintegrasikan pembelajaran di sekolah dengan pembelajaran di tempat dunia usaha dan dunia industri. Dalam Peraturan perundang-undangan, tidak dikenal Pendidikan system ganda (dual system).
13.Pembelajaran Berbasis Industri (teaching factory) adalah konsep pembelajaran yang memadukan kepentingan pendidikan kejuruan dalam rangka pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
14.Kelas Industri adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan bersama antara Sekolah dan Dunia Usaha dan Dunia Industri dari mulai penerimaan siswa baru sampai rekruitmen karyawan sesuai dengan kebutuhan Dunia usaha dan dunia industri yang bersangkutan.
15.Kelas Binaan Industri adalah kegiataan pembinaan yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri untuk membantu SMK dalam meningkatkan keterserapan lulusan.
16.Sinkronisasi Kurikulum adalah upaya pengembangan kurikulum yang ada dan diintegrasikan dengan kurikulum berbasis dunia usaha dan dunia Industri ke arah terwujudnya revitalisasi SMK.
17.Sertifikasi Kompetensi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesi terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik dalam kurun waktu tertentu.
18.Sertifikasi Profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
19.Asesor Kompetensi adalah tenaga penguji yang ditugaskan oleh LSP dalam kegiatan sertifikasi kompetensi.
20.Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang mempunyai lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
21.Digitalisasi adalah proses mengubah berbagai informasi menjadi format digital.