1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara. Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
4.Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Dinas Komunikasi dan informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan informatika.
10.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.
11.Materiil Sandi adalah barang persandian negara yang memiliki klasifikasi rahasia dan berfungsi sebagai alat pengamanan informasi atau alat analisis sinyal atau bahan/perangkat yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan pengamanan informasi.
12.Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disebut JKS adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui jaring telekomunikasi.
13.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
14.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan Informasi.
15.Pengamanan Informasi adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk mewujudkan Keamanan Informasi.
16.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
17.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
18.Layanan Keamanan Informasi adalah keluaran dari pelaksanaan 1 (satu) atau beberapa kegiatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian dan yang memiliki nilai manfaat.
19.Pengguna Layanan Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna Layanan adalah para pihak yang memanfaatkan Layanan Keamanan Informasi.
20.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian.