Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2018
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; b. C. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor i7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286\; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OA4 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 2. 3. 4. 5. 6. 7. --J-
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
TTP dibayarkan berdasarkan:
BAB III
TTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan kepada :
Setiap PNS dan CPNS wajib membuat rekap Laporan Kinerja setiap bulannya untuk dasar pembavaran TTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
PNS dan CPNS yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dikenakan pemotongan TTP dan sanksi hukuman disiplin pada bulan yang sedang berjalan. PNS dan CPNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan TTP dan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 PNS dan CPNS yang terlambat masuk bekerja dan/atau pulang lebih awal dan/atau tidak meiakukan daftar hadir elektronik dikenakan pemotongan TTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. PNS dan CPNS yang tidak masuk bekeria sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat {21 huruf d dikenakan pemotongan TTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
pNS dan CPNS yang melaksanakan tugas kedinasan di truar kantor yang menyebabkan tidak melakukan Daftar Hadir Eiektronik pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenakan pemotongan TTP. Tugas Kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada a3rat (1) harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan.
Membuka PDF…