Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2020
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembarlgarl Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sumatera Uta-ra-;
BAB I
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara; Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai penyelenggara Llrusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yaflg menjadi kewenangan daerah otonom. 1. 2. 5 .1. Pemerintahan Daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menuru.t asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas* luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara Kabupaten I Kota, adalah l(abupatenf Kota, se-Provinsi Sumatera Utara Keluarga Berencana yang selanjutnya disingftat KB adalah upaya mengatrrr kelahiran anek, jarak dan usia ideal melahirkan, mengantur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewqiudkan keluarga yang berkualitas; Kampung Keluarga Berencana yang selanjutnya yang disebut kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kreteria tertentu digarap secara terpadu melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta program pembangunan sektor terkait dalam upaya. meningftatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.
Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pengembarlgan Kampung KB di Provinsi Sumatera Utara
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur irri adalah mengembangkan Kampung KB dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat yang bermartabat dalam bidang kehidupan, politik, pendidikan dan lingkungan melalui Program KKBPK yang terintegrasi dengan pembangunan sektor lainnya.
Ruang Lingkup penyelenggaraan Pengembangan Kampung KB, meliputi:
(U Kampung KB dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di tingkat desa/keluratran melalui berbagai program kegiatan KI{BPK serta pembangunan sekor terkai[ (21 Kampung KB ditetapkan dengan Keputusan BupatilWalikota berdasarkan usulan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung l(B Kabupaten I K:ot a; 10
BAB III
Pembinaan dan f;asilitasi Kampung KB dilakukan untuk meningkatkan pengembangan Kampung KB dan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan wilayah; Pemhinaan dan fasilitasi Kampung KB dapat dilaksanakan oleh tim yang berasal dari anggota Tim Koordinasi Pelaksanaan Intervensi Program Pembangunan pada Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sumatera Utara; Pelaksanaan Pemhinaan dan Fasilitasi Kampung KB oleh Tim Koord.inasi Pelaksanaan Intervensi Program Pembangunan pada Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Tim KoordinasilKelompok Kerja Kampung KB kabupate n / kota / ke camatart I de sa. BAB TV KOORDINASI
BAB V
Fasilitasi Desa/Kelurahan Keluarga Bermartabat adalah pengembangan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan metode yang meliputi:
Fasiiitasi Desa/Keiurahan Keluarga Bermartabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 akan diatur lebih rinci dalam petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi sumatera Utara. (1i {21 {3} (u {2}
BAB VI
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Br-rpati/Walikota perihal usulan nama-nama Desa/Kelurahan Kampung KB yang akan difasilitasi; Bupati/Walikota mengirimkan surat kepada Gubernur perihal Perset{uan Desa/Kelurahan Kampung KB yang akan difasilitasi; Gubernur menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nama-nama Desa/Kelurahan Kampung KB yang akan difasilitasi (SK Gubsu); BAB VtI MONITORING, EVALUASI DAN PEI"ArcRAN Pasal 1 1 Gubermrr melaksanakan monitoring dan evaluasi yang didelegasikan kepada Tim Koordinasi Pelaksanaan Intervensi Program Pembangunan pada Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Sum atera Utara; Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan untuk memastikan dan mengetahui pelaksanaan, identifikasi masalah dan kegiatan operasional Kampung KB beryalan sesuai dengan rencana; Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat i1) dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan, hasil, manfaat dan perkembangan kampung KB; Waktu monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik dan berjenjang untuk mengetahui perkembangan Karnpung KB; Hasil evaluasi diperlukan untuk merencanakan kegiatan yang akan datang; (s) 14
Membuka PDF…