menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem PelaporanlPengaduan {Whistlebtawing System} Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Ind,onesia Nomor 1 103); Mengingat : 1. 2.
3.Undang-Undang Nomor 28 3851);
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi/penyimpangan, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomeir 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZAV Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2A tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa1); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036) 6. 7. 8. 9. Menetapkan : n -.)- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2ot6 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi sumatera utara (Lembaran Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembarall Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); ll.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2476 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2o2o tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur sumatera utara Nomor 39 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi nddan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi sumatera utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O2A Nomor 1"5);
12.Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2A2A tentang Ttrgas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Frovinsi Sumatera Utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O2A Nomor 28); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN/PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA.