Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2014
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG ATAU PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA UNTUK DAN ATAS NAMA GUBERNUR SUMATERA UTARA MENANDATANGA.NI NASKAH DINAS PADA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA. 15. Menetapkan
Pejabat Pembina Kepegar,vaian Daerah mendelegasikan sebagian rvewenangnya kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekdaprovsu untuk atas nama Gubernur menanciatangani Naskah Dinas iainnya pada Biciang Kepegawaian sepanjang mengenai Surat Izin Cuti Tahunan, Cuti Alasan Penting, Cuti Bersalin ba-gi PNS Staf di lingkunga-n Sekretariat Daerah Prqrvinsi Sr-r-matera l-Itara,
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menandatangani Naskah Dinas pada bidang kepega-nvaian daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah memberi kuasa kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumalera lJtara untuk dan atas nama Gubernur menandatangani iteputusan Gubernur pada bidang kepega'waian se bagai berikut:
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mendelegasikan wewenangnya kepada Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk dan atas nama Kepaia Badan Kepegawaian Daerah untuk menandatangani naskah ciinas cii bidang kepegawaian sebagai berikut:
Pejabat Pernbina Kepegawaian Daerah mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Bidang Mutasi atas nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menandatangani Naskah Dinas di Biciang Kepegawaian sebagai berikut :
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pegawai untuk dan atas nama Kepaia Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menandatangani Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian sebagai berikut :
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mendelegasikan \,vewenangnya kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Kepegawaian untuk dan atas nama Kepaia Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menandatangani Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/ 1585//2002 tentang Pemberian Kuasa atau Pendelegasian Wewenang Kepada Pejabat Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Untuk Dan Atas Nama Gubernur Sumatera Utara Menandatangani Surat Keputusan Dan Naskah Dinas Lainnya Dibidang Kepegawaian Diiingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2OA2 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatan daiam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggai 24 April 2A14 GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pacia tan[gal 2& hWil ]a\4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 19
Membuka PDF…