menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Layanan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi A,tjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatra Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Tambahan Lembaran Negara Republik Inddonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, dan Tambahan Lembaran Negara No 1103); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48aQ; 2. 3. 4. 5. 7. 8. 6. undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 20 7O-2O25; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ot6 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara @erita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 38); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR LAYANAN ADMINISTRASI SUMATERA UTARA. TENTANG PEMBENTUKAN UNIT SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI