Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2018
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor i 103); Mengingat : 1. b. C. 2. 3. 4. 5. 6. 7. undang-undang Nomor 5 Tahun 2ar4 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A1S Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e\; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Arc tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5BS7); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2Al7 tentang Pedoman pembentukan dan Klasifikasi cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah provinsi sumatera utara (Lembaran Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 32); Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun 2a16 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera utara Nomor 38 Tahun 2A76 tentang Susunan Organisasi Dinas- Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol8 Nomor 6); --J- MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 38 TAHUN 2A16 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan daiam Peraturan Gubernur sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2a16 tentang susunan organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi sumatera utara (Berita Daerah provinsi Sumatera utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan peraturan Gubernur sumatera utara Nomor 6 Tahun 2a18 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang susunan organisasi Dinas-Dinas Daerah provinsi sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera utara Tahun 2018 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Provinsi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ay at (21 Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Provinsi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur rnelalui Sekretaris Daerah. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pemberdayaan koperasi, bidang pemberdayaan usaha kecil, bidang kelembagaan, bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Koperasi dan Usaha Kecii Menengah menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…