10.Tim Terpadu adalah Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Provinsi.
11.Prekursor Narkotika adalah rat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2AAg tentang Narkotika.
12.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Frovinsi Sumatera Utara. 4. 5.
13.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
14.Psikotropika adalah rat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaldif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. l1.Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan baik bagt dirinya dan/atau lingkungannya.
16.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat/obat apahila dimasukkan ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat.
17.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adikttf Lainnya.
18.Penyalahguna adalah or€Lng yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
19.Penyalahgunaan adalah pemakaian Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
20.Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif l.a"innya adalah orang yang menggunakan ats.u menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dar: Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif l,ainnya, baik secara fisik maupun psikis.
21.Korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah seseorang yang tidak sengqja menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
22.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang sudah cukup umur dan keluarganya, dan/atau wali dari pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dar, Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/alau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. ?3. Institusi Penerima Wajib La.por yang selanjutnya disingftat IPWL adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, danf atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
24.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam rangka memudahkan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya baik dalam bentuk pendanaan, sarana dan prasarana, rekomendasi dan mediasi.
25.Rehabititasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan seca-ra terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
26.Fasilitas rehabilitasi medis adalah tempat yang digunakan untuk memudahkan penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika, psikotropika dan Zat Adiktif l"ainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik Iisik, psikis, spiritual dan sosial.
27.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, sosial dan spiritual untuk memungkinkan seseorang mampu kembali melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
28.Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adil*if Lainnya adalah lembaga pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, sosial dan spiritual untuk memungkinkan seseoraflg mampu kembali melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
29.Pasca Rehabilitasi adalah perawatan lanjut yang diberikan kepada pecandu narkotika setelah menjalani program rehabilitasi agar marnpu menjaga kondisi pulih, beradaptasi dengan lingkungan sosial dan mandiri.