Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentaitg Pedoman PengeLolaan Pelayanaii Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor i 103);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. BAE} III AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB IV
{1} Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan. {2) Infbrmasi yang dikecualikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sesuai kewenangannya. {3} Pemenntah Provinsi Sumatera Utara berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kew-enangannya kepada perrrohorr inforrrrasi pubiik selain irriormasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.
BAB V
(U PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditetapkan oleh Gubernur. (2| PPID cii Lingkungan Pemerintah Provinsi Surnatera Utara bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
PPID bertugas :
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PPID berwenang : rnenolak nrerrrberikan inforrnasi yang dikecuaiikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari PPID PEMBANTIJ dan/atau Pejabat Fungsional;
BAB VI
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dibantu oleh PPID PEMBANTU yang berada di Lingkungan SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala C\T/NA |)AfIJ. PPID PEMBANTU pada Biro-Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi sumatera utara ditetapkan dengan Keputusan sekretaris Daerah. Susunan keanggotaan PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat {2} terdiri dari PPID PEMBANTU, Atasan PPID PEMBANTU, Sekreiariat ri.an Seksi-seksi. PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris SKPD atau Kepala Bagian Tata Usaha atau sebutan lain yang sejenis. PPID PEMBANTU pada Dinas Kornunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan cleh Kepala Bidang Aplikasi Telernatika. PPID PEMBANTU pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan oleh Kepala Biro. Atasan PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD yang bersangkutan. (B) Aiasan PPID PEIV{BANTU sebagaimana dimakstid pada ayat {2j adaiah para Asisten sesuai bidang tugasnya. {9) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi; Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi; dan Seksi Pelayanan dan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi. Pasal 1 1 (U PPID PEMBANTU bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. l2l PPID PEMBANTU menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan. (U t2)
BAB VII
Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi :
Membuka PDF…