Tata cara perpindahan PNS ke Instansi di luar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, meliputi:
a.Calon Pegawai yang akan pindah tugas mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah asalnya;
b.Apabila Kepala Perangkat Daerah menyetujui perpindahan dimaksud, permohonan pindah tersebut diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui BKD untuk diproses sesuai ketentuan;
c.BKD meneruskan permohonan pindah dimaksud ke instansi yang dituju. Provinsi Provinsi sebagai minimal pegawai instalsi 6
c.tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan;
d.tidak sedang menjalani Tugas Belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan;
e.usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
f.Pangkat/Golongan maksimal :
1.Penata Muda Tingkat I (III/b) untuk Jabatan Fungsional Umum, dan
2.Penata Tingkat I (III/d] untuk Jabatan Fungsional Tertentu.
g.mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh BKD;
h.memiliki kualifikasi jenis pendidikan, keahlian, dan pengalaman sesuai yang dibutuhkan oleh Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
i.memiliki nilai sekurang-kurangnya baik pada setiap unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) ta.hun terakhir;
j.bersedia tidak menerima atau tidak menuntut Tunjangan Tambahan Penghasilan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama 5 [ima) tahun dengan membuat surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan;
k.apabila PNS dimaksud diangkat dalam jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu, ketentuam sebagaimana dimaksud pada hurufj tidak berlaku.
(2)Persyaratan perpindahan PNS yang didasarkan atas kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat {1), dalam hal PNS yang bersangkutan mempunyai spesifikasi khusus dan/atau yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.