1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urt-lsan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtrik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai. unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara selanjutnya disebut Gubernur-
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
7.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
8.Satu Data Daerah adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
9.Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
10.Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, danfatau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 11.Data Keuangan Negara Tingkat Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan/atau Perangkat Daerah berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat diniiai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan miiik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 12.Data lainnya adalah Data selain data Statistik, Data Geospasial, dan Data Keuangan Negara Tingkat Daerah yang ditetapkan melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
13.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu,
14.Metadata adalah informasi dalam bentuk stmktur dan format yarrg baku untuk rnenggarnbarkan data, rnenjelaskan data, serta memLrdahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
15.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
16.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
17.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
18.Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati daiam Forum Satu Data Indonesia.
19.Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi Perangkat Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Provinsi Sumatera Utara. 2O. Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah unit kerja yang bersifat ex-officio di Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara. 21.Portal Satu Data indonesia adalah media bagi-pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 22.Porta1 Data Daerah adalah media bagipakai data di tingkat Daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
23.instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 24.Pernbina Data Daerah adalah perangkat daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data.
25.Walidata Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen data Daerah, serta menyebarluaskan data. -6
26.Walidata Pendukung adalah unit di setiap perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian data yang disampaikan oieh Produsen Data Daerah.
27.Produsen Data Daerah adalah unit di setiap perangkat daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Pengguna Data adalah Instansi Pusat, perangkat daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data melalui Portal Satu Data Indonesia dan/atau Portal Data Provinsi Sumatera Utara.