Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 2l Juni 2Ot6 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 22 &)ni 20l-6 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA ?AHUN 2016 NOMOR 20 tama Muda (fv/c) rcs9a227 198003 1 004 I"AMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 20 TAHUN 2016 TANGGAL 21 JUNI 20T6 KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA NO BIDANG, JENIS PERIJINAN 1 2 I BIDANG PERKEBUNAN PERIJINAN :
a.Surat Ijin Usaha Pembenihan Ikan
b.Surat Ijin Usaha Pembesaran Ikan
1.Air Tawar
2.Air Payau
3.Air Laut c.Surat Ijin Usaha Pembenihan dan Pembesaran Ikan
1.Air Tawar
2.Air Payau
3.Air Laut
2.ljin Usaha Perikanan Tangkap ( ') 5 GT s.d 30 GT. Surat Ijin Usaha Perikanan:
a.Pukat tarik (Payang)
b.Purse Seine Pelagis Kecil
c.Jaring Irsang (Set Gill Net)
d.Jaring Angkat:
1.Bagan Terapung Berperahu
2.Bouke Ami
e.Perangkap
1.Bubu
2.l'ong Bag Set Net
f.Kapal Pengangkut Ikan
g.Pancing (Hooks dan Lines)
3.Ijin Penangkapan Ikan
a.Pukat Tarik (Payang)
b.Purse Sein Pelagis kecil
c.Jaring Insang (Set Gill Net)
d.Jaring Angkat
1.Bagan Terapung BerPerahu
2.Bouke Ami NO BIDANG, JENIS PERIJINAN 1 2
e.Perangkap
1.Bubu
2.l'ong Bag Set Net
f.Pancing (Hooks and Lines| Ijin Kapal Pengangkut Ikan - Kapal Pengangkut Ikan > 5 GT s.d 3O GT Ijin Usaha Pegolahan dan Pemasaran Ikan Ijin Penangkapan Ikan Ijin Usaha Perikanan Sertifkasi Kelayakan Pensolahan 5 6 7 8
m.BIDANG KEHUTANAN PERIJINAN :
1.Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Dengan Kapasitas Produksi 2.OOO m3 s.d 6.000 m3 per tahun
2.Perluasan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Produksi 2.OOO m" s.d 6.000 m3 per tahun
3.Pemindahan l,okasi IUIPHHK Kapasitas Produksi Diatas 2.0OO m3 s.d 6.000 m3 per tahun
4.Ijin Usaha Pemanfaatan Serta Rehabilitasi di Taman Hutan Raya Ska]a Provinsi
5.Surat Ijin Hak Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Hutan Raya
6.Iiin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kavu IV. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PERIJINAN :
1.Ijin Lingkungan
2.ljin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dalam Satu Provinsi V. BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PERIJINAN PERINDUSTRIAN:
1.Penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI) Besar
2.Penerbitan Ijin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Bagr Industri Besar
3.Penerbitan Ijin Usaha Kawasan Industri [UKI) dan Ijin Usaha Perluasan Kawasan Industri TIPKI) Yang Lokasinya Lintas Daerah I(abupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi PERIJINAN PERDAGANGAN:
1.Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea
2.ljin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya VI. BIDANG KESEHATAN PERIJINAN :
1.Pemberian Ijin Rumah Sakit Khusus Kelas B Non Pendidikan Baik Pemerintah Maupun Swasta:
a.Penetapan Ijin Mendirikan
b.Penetapan Ijin Operasional
2.Surat Ijin Pendirian Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan
3.Surat Ijin Perpanjang€rn Penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan
4.Surat Ijin Perpanjangan Penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus Kelas B Non Pendidikan NO BIDANG, JENIS PERIJINAN 1 2 5;Jiin7Perpl iangan Ijin Rumah Sakit Kelas B dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
6.Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Cabang
7.ljin Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF)
8.Iiin/Perpaniangan usaha Kecil obat Tradrsional (uKoT) VII. BIDANG BINA MARGA PERIJINAN :
1.Ijin Pemakaian Bahu Jalan Atas Pemasangan Papan Reklame, Neon Box Yang Terkena Jalan Provinsi
2.Ijin Pemakaian Kain Rentang/Spanduk
3.l3itt R"*"kaian Tanah Untuk Warung, Depot dan Bangunan Tidak Permanen
4.Ijin PembuatanJatan Ke Perusahaan atau Industri
5.Ijin Keluar Masuk Ke Pompa Bensin (Retribusi)
6.rji" Galian untuk Penempatan Kabel serat optik atau Telkom (Telkom, PDAM) T. i3in p"*rnfaatan Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) BIDANG PERHUBUNGAN PERIJINAN
1.Darat Ijin Trayek
1.Angkutan Pemadu Moda
2.nngkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk Angkutan Antar Jemput
3.Rngkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk Angkutan Karyawan
4.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi untuk Angkutan Permukiman
5.Ijin Trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
e.f3in Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (UJPT)
7.Ijin Usaha Bongkar Muat dari dan ke Kapal
a.i3ln Usaha, Ijin Pembangunan dan Ijin Operasi Prasarana derkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah kabupatenlkota
g.Ijin sarana- operasi sarana Perkeretaapian umum yang Jlringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah KabupatenlKota' dalam Satu Provinsi 1O. Ijin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, t3in Op"iasi dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Ijin Insidentil Untuk Trayek Antar Kota Antar Provinsi Ijin Operasi :
i.engt<utan Taksi ke dan dari Bandara serta Antar Kota dalam Provinsi
2.Angkutan Sewa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkeretaapian
1.Ijin penyelenggiru"r.r Angkutan Orang dalam Trayek Lintas Daerah tcabupaten/Kota. dalam satu Daerah Provinsi
2.ljin Penyelenggu"r"* Angkutan Taksi yangwilayah operasinya tvtelampaui lebih dari 1 (satu) Daerah KabupatenlKota a. b. VIII. NO BIDANG, JENIS PEzuJINAN 1 2
3.Ijin Usaha, Ijin Pembangunan dan Ijin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota
4.Ijin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Daerah Provinsi
5.Ijin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus Yang Jaringannya Melebihi 1 (satu| Daerah Kabupaten/Kota, Dalam Satu Daerah Provinsi
2.Udara
a.Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
3.Laut
a.Surat Ijin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (SIUP EMKL}
b.Ijin Usaha Perusahaan angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan antar Kabupate n I Kota dalam Wilayah Provinsi Setempat
c.Ijin Usaha Pelayaran Ralryat Bagi Pemsahaan yang Berdomisili dan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Setempat, Pelabuhan Antar Provinsi dan Internasional (Lintas Batas)
d.Ijin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut
e.Surat ijin Usaha Pemsahaan Depo Peti Kemas
f.Surat Ijin Usaha Tally Mandiri (SIUTM)
g.Surat Ijin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPR)
h.Ijin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
i.Ijin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Daerah Provinsi
j.Ijin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
k.Ijin Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
l.Ijin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
m.Ijin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah PerAiran Pelabuhan Pengumpan Regional
n.Ijin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
o.Ijin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DKKR/DLKP Pelabuhan Pengu.mpan Regional IX. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERIJINAN :
1.Surat Ijin Jasa Tittpan Untuk Kantor Cabang
2.Surat Ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pemerintah dan Badan Hukum yang Cakupan Areanya Provinsi Sepanjang Tidak Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio
3.Surat Ijin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
4.Surat Ijin Galian Untuk Keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi NO BIDANG, JENIS PEzuJINAN 1 2 X. BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEV/AN PERIJINAN : l.Ijin Tenaga Technical Service {TS) Pada Perusahaan Peternakan dan Distributor Obat Hewan 2.ljin Peredaran Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan di Pasar Non Tradisional (Plaza/ Supermarket)
3.Ijin Distribusi Pakan Ternak
a.Ijin Distribusi Mesin Peternakan
5.Ijin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Lintas Daerah KabupatenlKota di Dalam Satu Daerah Provinsi
6.Ijin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dalam Satu Daerah Provinsi 7.ljin Usaha Peternakan Distributor Obat Hewan Dalam satu Daerah Provinsi XI. BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI PERIJINAN :
1.BIDANG PERTAMBANGAN UMUM :
a.Ijin Usaha Pertambangan Explorasi Mineral dan Batubara Pada 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut 0 Mil s.d. 12 Mil
b.Penerbitan Ijin Operasi Produksi Mineral dan Batubara Pada 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut 0 Mil s.d. 12 Mil
c.Ijin Pertambangan Ralryat (IPR)
d.Ijin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan Dalam I (satu) Daerah Provinsi
e.Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Penjualan Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
f.Ijin Usaha Pertambangan Operasi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
g.Ijin Usaha Pertambangan Operasi Khusus Pengolahan dan Pemurnian Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
h.Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
i.Ijin Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak
j.Ijin Usaha Pertambangan [UP) Operasi Produksi Baru
k.Ijin Gudang Bahan Peledak {Baru dan Perpanjangan}
1.Ijin Prinsip Pengolahan dan/atau Pemurnian
2.BIDANG KETENAGALISTRIKAN :
a.Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Badan Usaha (IUPTL)
b.Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (Ijin Operasi)
c.Penetapan Persetujuan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Untuk Badan Usaha yang Menjual Tenaga Listrik Kepada Badan Usaha yang Ijinnya Ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi
d.Ijin Pemanflaatan Jaringan Yaitu Ijin Pernanfaatan Jaringan Untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Pada Jaringan Milik Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Ijin Operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi
e.Ijin Usaha Penunjang Tenaga Listrik Meliputi Ijin Usaha Jasa Penunjang Listrik dan Ijin Usaha Industri Penunjang Tenaga Listrik
3.BTDANG GEOLOGT/ArR TANAH:
a.Ijin Pengeboran Air tanah
b.Iiin Pensambilan Air Tanah (Baru/Peroaniansanl NO BIDANG, JENIS PERIJINAN I 2
c.Ijin Peningkatan Debit Pengambilan Air Tanah
d.Ijin Perubahan Nama Jenis Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah
e.Ijin Penggalian/Penurapan Mata Air
f.Ijin Pengusahaan Air Tanah
g.Ijin Perusahaan Pemboran Air Tanah
4.BIDANG ENERGI BARU DAN TERBARUKAN:
a.Ijin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
b.Ijin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) s.d 1O.OOO Ton/Tahun XII. BIDANG PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR PERIJINAN :
1.Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Pennukaan {SIPAP) di Provinsi Sumatera Utara meliputi :
a.Pemanfaatan Air Danau/Waduk
b.Pemanfaatan Air Sungai c.Pemanfaatan Air Laut yang berada di darat yang mengatur perlindungan kuantitas dan kualitas air permukaan sesuai dengan Kewenangan Pemerintah Provinsi
2.Ijin Pemanfaatxt Sempadan Sungai
3.Ijin Pemanfaatan Air Permukaan (Sungai, Waduk, Danau, Parit, Mata Air) Selain Untuk Kebutuhan Pokok Sehari-hari dan Pertanian Rakyat Dalam Sistem Irigasi yang Sudah Ada
4.Ijin Pemanfaatan Sungai Sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air
5.Ijin Pemanfaatan Sebagai Sarana Transportasi
6.Ijin Pemanfaatan Sungai Untuk Perikanan Menggunakan Keramba Atau Jaring Apung Waduk dan Danau XIII. BIDANG KESBANG LINMAS PERIJINAN :
1.Ijin Penelitian yang dilakukan Individu atau Perusahaan yang Bersifat Komersil Xry. BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PERIJINAN :
1.Ijin LPTKS Lebih Dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi
2.Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang Lokasi Kerja Lebih Dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
3.Ijin Lembaga Penyalur Pembantu Rumah Tangga (ILPPRT) XV. BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PERIJINAN :
1.Ijin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi
2.Ijin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Ddam Satu Daetah Provinsi NO BIDANG, JENIS PERIJINAN 1 2 xu. BIDANG KEBUDAYAAN PERIJINAN :
1.Ijin Membawa CagarBudaya Ke Luar Daerah Provinsi XWI. BIDANG KEARSIPAN PERIJINAN :
1.Ijin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup dan Disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi XWII BIDANG PENDIDIKAN PERIJINAN :
1.Ijin Mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (IM-SMK)
2.liin Mendirikan Sekolah Menenqah Atas {IM-SMA) NO BIDANG, JENIS NON PERIJINAN I 2 I. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
1.Surat Rekomendasi Kelayakan Pengolahan (SKP)
2.Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran diatas 5 GT s.d. 30 GT
3.Rekomendasi Impor Ikan
4.Pendaftaran Kapal Perikanan Diatas 5 GT s.d. 3O GT
5.Surat keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang Menyatakan Bersedia Dimasuki ikan Jenis Atau Varietas Baru
6.Rekomendasi Atas Ijin Pemasukan Hasil Perikanan
7.Rekomendasi Atas Surat Ijin Usaha Perikanan
8.Kartu Tanda Pengenal Nelayan Andon il. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.Surat Rekomendasi Pembuangan Air Limbah Ke Laut
2.Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) (skala nasional)
3.Rekomendasi Pemanfatan Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Sebagai Bukan Kegiatan Utama
4.Rekomendasi Pemanfatan Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Sebagai Usaha Utama
5.Rekomendasi Penimbunan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun
1.Rekomendasi Untuk Ijin Penyelenggaraan Pos Nasional
2.Rekomendasi Untuk Ijin Penyelenggaraan Pos Provinsi
3.Rekomendasi Untuk Ijin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Wire Line (End To End)
4.Rekomendasi Untuk Persyaratan Administrasi dan Kelayakan data Teknis Terhadap Permohonan Ijin Penyelenggaraan Televisi ry. BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1.Angka Pengenal Importir
2.Rekomendasi Untuk Penerbitan Pedagang Gula Antar Puiau Terdaftar (PGAPT) dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP)
3.Rekomendasi Ijin Industri Minuman Beralkohol yang Ijin Usaha Industrinya Diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
4.Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan {SIUP) Minuman Beralkohol Untuk Distributor dan Sub Distributor V. BIDANG PERKEBUNAN
1.Rekomendasi Kesesuaian Perkebunan Provinsi dari oleh Bupati/Walikota
2.Rekomendasi Kesesuaian Perkebunan Provinsi dari oleh BupatilWalikota Perencanaan Pembangunan untuk IUP-B yang diterbitkan Perencanaan Pembangunan untuk IUP-P yang diterbitkan dengan Gubernur dengan Gubernur NO BIDANG, JENIS NON PERIJINAN 1 2 Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota Surat Persetujuan Perubahan Luas Lahan Melalui Perluasan atau Pengurangan Untuk Perusahaan Yang Memiliki IUP-B Surat Persetujuan Perubahan Luas Lahan Melalui Perluasan atau Pengurangan Untuk Perusahaan yang Memiliki IUP Surat Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Untuk Perusahaan PerkebunanYang Memiliki IUP-B atau IUP Surat Persetqjuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Bagr Perusahaan Perkebunan yang Memiliki IUP-P atau IUP Surat Persetujuan melakukan Diversifikasi Usaha Bagi Perusahaan Perkebunan yang Memiliki IUP-B atau IUP Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) VI. BIDANG KESEHATAN
1.Rekomendasi Produksi Alat Kesehatan
2.Rekomendasi Ijin Kosmetika
3.Rekomendasi Ijin Pedagang Besar Farmasi
4.Rekomendasi Ijin Industri Obat Tradisional
5.Rekomendasi Ijin Kosmetika
6.Rekomendasi Ijin Industri Farmasi
7.Rekomendasi Ijin Perijinan Rumah Sakit Kelas C dan D wI. BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1.Penerbitan Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang Lokasi Kerja Lebih Dari 1 Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Daerah Provinsi
2.Pengesahan Rencana Mempekerjakan Tenaga Keda Asing (RPTKA) Perpanjangan yang Tidak Mengandung Perubahan Jabatan, Jumlah TI(A dan l,okasi Kerja dalam Satu Daerah Provinsi VIII. BIDANG SOSIAL
1.Rekomendasi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah {UGB) Dikaitkan Dengan Promosi Penjualan Barang (Sales Promotion)
2.Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang Ix. BIDANG KEHUTANAN
1.Rekomendasi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman
2.Surat Keterangan Gubernur IUPk-Silvo Postura X. BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1.Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.Rekomendasi Gudang Bahan Peledak
3.Rekomendasi Teknis Eksplorasi dan Pemboran Air Bawah Tanah
4.Rekomendasi Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas
5.Pelelangan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi -10 NO BIDANG, JENIS NON PERIJINAN i 2 XI. BIDANG PERTANIAN
1.Tanda Daftar Rekomendasi Produsen Benih XII. BIDANG PERHUBUNGAN
1.Rekomendasi Bus Antar Kota Antar Provinsi
2.Rekomendasi Ijin Operasi Pariwisata
3.Rekomendasi Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional XIII. BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang Atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah Menengah Serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tingkat Kemampuan Menengah XIV. BIDANG PARIWISATA
1.Penetapan Tanda daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi XV. BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN l.Rekomendasi Teknis Pemasukan/Pengeluaran Bibit , Benih Tanah dan Ternak Potong dari Luar Sumatera Utara atau Ke Sumatera Utara (Dalam Rangka untuk Memperoleh Ijin Pemasukan, Pengeluaran Ternak Hidup)
2.Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan
3.Rekomendasi Distributor Obat hewan
4.Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NI{V)
5.Rekomendasi Nomor Pendaftaran Pakan {NPP) XVI. BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
1.Surat Keterangan Persetujuan Penggunaan Nama Koperasi GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. TENGKU ERRY NURADI Salinan KEP. aslinya KUM, "Pe*bin"T6il? M.rda (IVl c) NrP. 19590227 198003 1 004