a.melaksanakan pembinaan, arahan, bimbingan dan penetapan penegakan disiplin pegawai di lingkungan subbidang sertifikasi kompetensi;
b.melaksanakan pen5rusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi komPetensi;
c.melaksanakan pengelolaan lembaga sertifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi;
d.melaksanakan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah dan kabuPaten/ kota;
e.melaksanakan fasilitasi dan pemantauan sertifikasi kompetensi; -t4-
f.melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
g.melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
i.melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bidang;
j.melaksanakan penJrusunan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan. {21 Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi, mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan pembinaan, arahan, bimbingan dan penetapan penegakan disiplin pegawai di lingkungan subbidang pengelolaan kelembagaan dan tenaga Pengembang Kompetensi;
b.melaksanakan dan menyiapkan bahan pen5rusunan kebijakan teknis dan rencana pengelolaan kelembagaan;
c.melaksanakan pengembangan kompetensi bagr tenaga pengembang kompetensi;
d.melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi;
e.melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi;
f.melaksanakan pembinaan, bimbingan, arahan kepada ASN pada lingkup sub bidang;
g.melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bidang;
h.melaksanakan pen5rusunan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan;
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. -15_ {3) Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belqiar dan Kerjasama,mempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan pembinaan, arahan, bimbingan dan penetapan penegakan disiplin pegawai di lingkungan subbidang pengelolaan sumber belajar dan kerjasama;
b.melaksanakan dan menyiapkan bahan penJrusunan bahan kebijakan teknis dan rencana pengelolaan sumber belajar, perpustakaan dan laboratorium;
c.melaksanakan dan menyiapkan bahan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal dan kepamong prajaan;
d.melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama;
e.melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama;
f.melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bidang;
g.melaksanakan pen5rusunan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan;
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.