Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2018
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2O18; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20Og tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
Pemberian Insentif Pemungutan Pqiak dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
BAB II
Untuk kegiatan pemungutan pajak daerah diberikan Insentif yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.
(I)Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebesar 3o/a (tiga persen) dari rencana penerimaan pqiak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah;
(l)Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 9Oa/o (sembilan puluh persen) untuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan l0o/o (sepuluh persen) untuk Pihak Lain, yaitu Kepolisian Daerah;
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)