menetapkan Peraturan Gubernur tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Vints Di.sease 2AD (Covid- 19); Undang-Undang Nomor 2+ Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Mengingat : 1. b. U. 2. 3. 6. 7. 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Und,ang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OI5 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Arc Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6); Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322\; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 157); 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Utara Nomor 44); Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun zAW tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol9 Nomor 22). MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG RELAKSASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA SITUASI PANDEMI CORO]'TA I,{RUS DTSEASE 2Ot9 (COVID- 19).