a.melaksanakan pengumpulan bahan/data untuk penJrusunan dan penyempurnaan standar layanan jasa perpustakaan, informasi, bibliografi, literatur sekunder, administrasi keanggotaan perpustakaan, statistik, rujukan, kerjasama layanan dan sirkulasi bahan pustaka;
b.melaksanakan pengolahan bahan/data untuk pen5rusunan dan penyempumaan standar layanan jasa perpustakaan, informasi, bibliografi, literatur sekunder, administrasi keanggotaan perpustakaan, statistik, rujukan, kerjasama layanan dan sirkulasi bahan pustaka;
c.melaksanakan penyajian bahan/data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar layanan jasa perpustakaan, informasi, bibliografi, literatur selmnder, administrasi keanggotaan perpustakaan, statistik, mjukan, kerjasama layanan dan sirkulasi bahan pustaka;
d.melaksanakan pengumpulan bahanldata untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan pengembangan dan peningkatan layanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
e.melaksanakan pengolahan bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan pengembangan dan peningkatan layanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
f.melaksanakan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan pengembangan dan peningkatan layanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
g.melaksanakan jasa layanan perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
h.melaksanakan jasa layanan informasi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan; (21 l7
i.melaksanakan jasa layanan bibliografi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
j.melaksanakan jasa layanan literatur sekunder sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
k.melaksanakan administrasi keanggotaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
l.melaksanakan statistik layanan perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
m.melaksanakan jasa layanan rujukan bahan pustaka sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
n.melaksanakan kerjasama layanan sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
o.melaksanakan promosi dan pamera.n minat baca sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
p.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi sesuai bidang tugas dan fungsinya;
q.memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi sesuai dengan bidang tugasnya;
r.membuat laporan pertanggungiawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi sesuai dengan standar yang ditetapkan;
s.melaksanakan Literasi Informasi Perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan .
t.melaksanakan Bimbingan Pemustaka sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan; Kepala Seksi Teknologi Informasi, mempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sub Bidang Teknologi Informasi;
b.melaksanakan pengumpulan data untuk pen5rusunan dan penyempurrraan standar pelaksanaan layanan Internet, multi media, audio visual, pangkalan data, jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelolaan informasi; c. d. e. i. 18 melaksanakan pengolahan data untuk pen5rusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan layanan internet, multi media, audio visual, pangkalan data, jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelolaan informasi; melaksanakan penyajian data untuk pen5rusunan dan penyempufiraan standar pelaksanaan layanan internet, multi media, audio visual, pangkalan data, jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelolaan informasi; melaksanakan pengumpulan bahan/data untuk pen5rusunan renc€rna jangka menengah dan tahunan pengembangan dan peningkatan otomasi dan multi media, sesuai dengan ketentuan standar yang ditetapkan; melaksanakan pengolahan bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan pengembangan dan peningkatan otomasi dan multi media, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan. melaksanakan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan pengembangan dan peningkatan otomasi dan multi media, sesuai dengan ketentuan standar yang ditetapkan; melaksanakan layanan internet, multi media, audio visual, pangkalan data, jaringan otomasi kerjasama jaringan dan pengelolaan informasi, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi, sesuai tugasnya; melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi, sesuai bidang tugasnya;
k.melaksanakan pembuatan laporan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi, sesuai dengan standar yang ditetapkan. h. J. l9