a.melaksanakan arahan dan bimbingan kepada pegawai di lingkungan Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b.melaksanakan pengumpulan bahan/data dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
c.melaksanakan penyusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
d.melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria di bidang ketatausahaan, perlengkapan, organisasi dan umum;
e.melaksanakan penyiapan bahan urusan surat menyurat, ekspedisi dan pembinaan kearsipan Inspektorat serta melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, penggandaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas lainnya dan arsip;
f.melaksanakan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, meliputi urusan keamanan dalam, perjalanan dinas serta pengelolaan aset;
g.melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat- rapat;
h.melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum dan pendokumentasian surat-surat barang bergerak dan barang tidak bergerak; 11
i.melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya, serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor;
j.melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan dan pengelolaan serta pembinaan perpustakaan Inspektorat dan dokumentasi;
k.melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian serta penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
l.melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/struktural, fungsional dan teknis;
m.melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karier dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
n.melaksanakan pengusulan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Inspektorat;
o.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara serta melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
p.melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan jabatan fungsional;
q.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan Inspektorat;
r.melaksanakan penyusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
s.melaksanakan penyusunan bahan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
t.melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
u.melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Sekretaris, sesuai standar yang ditetapkan; 12
v.melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Inspektorat;
w.melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
x.melaksanakan penyiapan bahan ketatausahaan perbendaharaan dan pembukuan pembayaran gaji, penyiapan bahan pemeriksaan dan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
y.melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan Inspektorat;
z.melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Inspektorat; aa. melakasanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah, pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya; bb. melaksanakan penyiapan bahan verifikasi dokumen administrasi pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah; cc. melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Inspektorat; dd. melaksanakan sistem akuntansi instansi dan penyiapan bahan pertanggungjawaban dan pelaporan adminitrasi keuangan; ee. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan; ff. melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai; gg. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan evaluasi data tindak lanjut atas temuan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; hh. melakasanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya. 13