1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Gubernur.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Asesmen Kompetensi Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Penyelenggara Asesmen Kompetensi.
11.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
13.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
14.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
15.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
16.Asesmen kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural serta pemerintahan yang dimiliki Aparatur Sipil Negara dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode asesmen lainnya.
17.Psikotes adalah alat ukur yang menggunakan berbagai alat tes psikologi yang sudah terstandar untuk melihat kecenderungan potensi kecerdasan, kepribadian dan kondisi kejiwaan serta preferensi Asesi yang dapat dijadikan salah satu prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu pekerjaan.
18.Metode asesmen kompetensi adalah cara menilai kompetensi dengan menggunakan alat ukur dan simulasi dalam suatu rangkaian pelaksanaan asesmen kompetensi Aparatur Sipil Negara.
19.Metode Assessment Center atau pusat asesmen kompetensi adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Asesor.
20.Metode Sederhana adalah proses asesmen kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi dan/atau ditambah dengan paling kurang 1 (satu) simulasi tingkat sederhana.
21.Metode Sedang adalah proses asesmen kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi dan ditambah paling kurang 2 (dua) simulasi tingkat sedang.
22.Metode Kompleks adalah proses asesmen kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks.
23.Metode Asesmen Lainnya adalah metode selain Metode Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai Negeri Sipil.
24.Asesor adalah Pegawai dan/atau Tenaga Ahli lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan asesmen kompetensi yang bersertifikat asesor serta mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan asesmen kompetensi.
25.Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai pejabat fungsional di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bersertifikat asesor serta mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan asesmen kompetensi.
26.Asesi adalah individu yang menjadi objek asesmen kompetensi baik itu Aparatur Sipil Negara ataupun Pegawai Non Aparatur Sipil Negara.
27.Administrator Asesmen Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Asesmen Kompetensi adalah Pejabat yang bertanggung jawab/memimpin pelaksanaan asesmen kompetensi dengan Metode Assessment Center.
28.Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah sistem dengan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi.
29.Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan.
30.Wawancara Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan atau sedang diduduki.
31.Assessor Meeting adalah pertemuan antar Asesor dan Admin Asesmen Kompetensi untuk membahas nilai kompetensi Asesi oleh setiap Asesor untuk diintegrasikan dalam rangka memutuskan hasil akhir asesmen.
32.Umpan Balik (Feedback) adalah kegiatan penyampaian hasil asesmen kompetensi dari Asesor kepada Asesi baik secara langsung maupun tidak langsung.
33.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang dibayarkan atas kinerja.