Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2014
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi, T\rgas, Fungsi dan Uraian T\rgas Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjungbalai - Asahan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Pera.turan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan r amharan Npoqra l?enrrhlik Indnnesie Nnrnor 11O31: b. c. d. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 8. 9. 10. 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32601; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaarl Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355h Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 118, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433') sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daefah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaal; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7391; Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Keeiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran 11. t2. Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO18); Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O0O tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Ttrgas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23l; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263l,, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20O3 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 16a); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OOS tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Laporan Penyelenggaraan Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a693); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737); Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOZ tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a\; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang Dekonsentrasi dan T\rgas Pembatuan (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 20, Tambahan 13. 14. 15. 16. t7. 18. 19. 20. 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8); Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O1O Nomor 3); 22. 23. MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TANJUNGBALAI - ASAHAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah Sebagai unsrlr penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, menurut az,as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala Daerah yang selaqjutnya disebut Gubsr.r adalah Gubernur Sumatera Utara, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Ratcyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Peran$kat Daerah adalah Sekretariat Daefali, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 4. 5.
BAB II
(U UPTD merupakan unit organisasi di lingkungan Dinas yang melaksanakan sebagian tekniS penunjan$ dan/atau tugas teknis operasional. (21 UPTD melaksanakan tugas pelayanan kepada instansi/ perangkat daerah dan masyarakat.
BAB III
Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk organisasi UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjungbalai-Asahan.
UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjungbalai-Asahan merupakan Unit Pelaksana Teknis operasional dilingkungan Dinas. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjungbalai-Asahan berada dibawah dan bertanggungiawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjungbalai-Asahan berkedudukan di Tanjungbalai dengan pengkoordinasian urusan Pelabuhan Perikanan Pantai pada seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Pada UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjungbalai-Asahan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan kebutuhan dan hasil analisis beban kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD, sesuai dengan keahlian masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub-sub kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang fungsional senior, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jumlah kelompok fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, sifat, jenis dan beban kerja. Pembinaan kenaikan pangkat dan penilaian terhadap kelompok jabatan fungsional dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
(U Untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi kerja di lingkungan Dinas, Pejabat Struktural Dinas Wajib membangun, memelihara dan membina komunikasi vertikal dan honrr.nte.I serta koordinasi dan kerjasam a yang baik dengan Perangkat Daerah lainnya dan pihak terkait, serta menerapkan n-inoin narfiqinesi trensnaransi rlan akrrntehilifas
Untuk kepentingan koordinasi dan pengendalian surat men5rurat, maka :
{1) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsep standar, norrna, kriteria, mekanisme dan prosedur dalam rangka untuk membantu melaksanakan sebagian urusalr Dinas diatur dengan Peraturan Gubernur setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Biro Organisasi Setdaprovsu.
Membuka PDF…