menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan I Sustainable Deuelopment Goals Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Propinsi Atjeh dan Pei-ubahan Peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor i 1O3);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42\;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2aL4 Nomor 2441 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
5.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2Al7 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 136);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 86 Tahun 2OL7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Penbangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Taht*n AALT Nomor 1312);
7.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2oos tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerarr (RpJpD) provinsi Sumatera Utara ?ahun 2AAS_ZAZS;
8.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2alr tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi sumatera utara Tahun zotr_ 2437 {kmbaran Daerah provinsi sumatera utara Tahun zoLT Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah provinsi sumatera Utara Nomor 33);
9.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2oLg tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah {RPJMD) provinsi sumatera Utara Tahun ZAIS-ZA2J; 1o. Peratr:ran Gubern,r Nomor 39 Tahun 2016 tentang susunan organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah provinsi sumatera utara {Berita Daerah provinsi sumatera utara Tahun 2a16 Nomor 4o) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Guberm.lr Nornor z rahun 2al9 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun zat6 tentang susunan organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi sumatera utara fBerita Daerah Frovinsi Sumatera Utara ?ahun 2Afi Nornor 1S); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA TUJUAN PEMBANGLINAN BERKET^ANJTIIAN / $]SMINABLE DEWINPMENT C,OALS PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 20 L9-2A23