menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2Ol4 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupatenf Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2All Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523fl; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036\, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Mengingat : 1. 2. 3. 4.
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2OlB tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2OL8 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
6.Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Susunan Organisasi, T\rgas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 42 TAHUN 2AI4 TENTANG FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT PROVINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA