menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabarar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan B,rlanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2C03 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik I rdonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4286|;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tah:n 2AO4 tentang Pertrendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 5, Tambiihan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal, Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia ''ahun 2AA4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Reput lik Indonesia Nomor aa00); Menimbang: Mengingat :
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 64);
19.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 Nomor 9);
20.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Nomor 6);
21.Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 9);
22.Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 16);
23.Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusutan dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 Nomor 10);
24.Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akutansi Berbasis Akrual (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 Nomor 23);
25.Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 Nomor 42) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Nomor 40);
26.Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Nomor 48); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTAR TAHUN ANGGARAN 2023.