Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2014
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiencg Virus dan Aquired Imrrutne Deficiencg Sgndrome; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1103); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaal; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor I44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O); Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 3/PER/MMENKO/KESRA/III Tahun 2AO7 tentang susunan, TUgas dan fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2OO7 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah; 2. 3. 4. 5. 6. 7. 3
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Tlrjuan penanggulangan HIV dan AIDS adalah:
BAB III
Sasaran penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
BAB IV
Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi. Ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, penanganan dan Mitigasi Dampak.
Dalam rangka pencegahan HIV dan AIDS, dilakukan upaya:
Penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilakukan dengan:
{1) Mitigasi dimaksudkan untuk mengurangi dampak HIV dan AIDS terutama bidang ekonomi dan sosial.
BAB V
Membuka PDF…