Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Koordinasi Sertilikasi Profesi Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 6+, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 327a1; b. c. 2.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKSP Provinsi Sumatera Utara, yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah dan Masyarakat yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
BKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab kepada Gubernur.
BAB III
BKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah organisasi non struktural Provinsi Sumatera Utara yang bersifat independen yang bertanggungiawab atas koordinasi manajemen dan pelatihan kompetensi serta koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Provinsi di Sumatera Utara. 7. 8.
t1) Susunan Organisasi BKSP terdiri dari :
BAB IV
Ketua BKSP mempunyai tugas pokok menetapkan kebijakan umum organisasi tentang strategi program pengembangan sertifikasi profesi di Provinsi Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua BKSP mempunyai fungsi :
Wakil Ketua BKSP mempunyai tugas pokok mewakili dan membantu ketua BKSP dalam melaksanakan kebijakan umum organisasi sesuai dengan bidang dan tugasnya. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Wakil Ketua BKSP mempunyai fungsi sebagai wakil dalam menjalankan fungsi Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Bendahara BKSP mempunyai tugas mengelola keuangan dan bertanggung jawab kepada Ketua BKSP. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bendahara BKSP mempunyai fungsi :
Membuka PDF…