a.melahsanalan Pendataan dan Perencanaan kawasan nerrnrrkirnan: r --------------',
b.melaksasral<ankebijakan teknis Pendataan dan Perencanaan karpasan permukima-n;
c.melaksaclakan r-lrusan Pemerintahan dan Pelayanan Ijmum Pendataal dan Perencanaan kawasan permukiman; (21 ,27 -
d.melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah terhadap Pendataan dan Perencanaan kawasan nerrnrrkirnan'
e.melak-sanakan Pembinaan dalam pelaksanaan tt-rgas Pendataan dan Perencanaan kawasan permr;kiman;
f.melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan trksternal Pendataan dan Perencanaan kawasan permrrkiman; g- melaksanakan koordinasi peny4lsunan perencanaan dan program kerja Pendataan dan Perencanaan Kawasan Pemukiman;
h.melaksanakan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan siap hangun (Kasiba) rlan Lingku-ngan Siap Bangun (Lisba) dalam Lingkup Provinsi;
i.melaksanakan pemberian Rekomendasi lokasi pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingln:ngan Siap Bangun (Lisitra);
j.melaksanakan serta memfasilitasi Sinkronisasi perencanaan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun ( Lisiba);
k.melaksanakan pen5rusunan bahan telaahan staf seba gai bahan pertimbanga n penga mbila n kebijakan ;
l.melaksanakan Pelaksanaan trrgas lain yang ditrerikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugas dan firngsinva:---- o- J'-t Kepala Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas kawasan permukiman;
b.melaksanakan kebijakan teknis Pencegahan dan Peninskat-an Kualitas kawasan Derrnr:kiman :- ------ar---.
c.melaksanakan rJrusan Pemerintahan dan Pelayanan I-Imum Pencegahan dan Peningkatan Kualitas kawasan permukiman;
d.melaksanakaa dukungan atas Pemerint-ah Daerah terhadap Pencegahan dan Peningkat-an Kualitas kawasan nerrnr rkirnan'
e.melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan fugas Pencegahan dan Peningkatan Kualitas kawasan permukiman;
f.melaksanakan pelayanan Admrnistrasi Internal dan Rksternal Pencegahan dan Peningkatan Kua-litas kawasan permukiman;
g.melaksanakan koordinasi pen5rusunan perencanaaa dan program kerja Pencegahan dan Peningkatan Ktralitas kawasan Permukiman;
h.melaksanakan penJrusunan bahan telaahan staf seba ga i kraha n pertimba n gan pen ga mtrila n kebij akan;
i.melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala tridang, sesuai clengan tugas dan fungsinya. {.3} Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian mempunyai uraian tugas :
a.melaksanakan Pemanfaatan dan kawasan permukiman; Pengendalian
b.melaksanakan kebdakan teknis Pemanfaatan dan Pengendalian kawasan peffnukiman;
c.melaksa:rakan rf,rusan Pemerintahan dan Pela5ranan Umr:m Pemanfaatan dan Pengendalian kawasan nerrnrrkimen'
d.melaksanakan dukr-rngan atas Pemenntah Daerah terhadap Pemanfaatan dan Pengendalian kawasan permukiman; e- melaksanakan Pembinaan dalam pelaksanaan tugas Pemanfaatan dan Pengendalian kawascrn pefinukiman;
f.melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal Pemanfaatan dan Pengendalian kawasan nerrnrrkirnan'
g.melaksanakan koordinasi pen1rusl-rnan perencanaan dan program ke4a Pemanfaatan dan Pengendalian kawasan permrrkiman; h- melaksana-}ran perljrusunan bahan telaahan st-af sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebij akan; (u _29 -
i.melaksanakan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang, sesuai dengan tugas dan firnosinwa' Bagian Keenam Bidang Prasarana, Sarana dan IJtilitas Umum Pa-sal 1L Biciang Prasarana, Sarana dan Utiiitas Umum mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penlnapan peftlmusan kebijakan di bidang penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan, pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyediaan PSU Perumahan dan Permukiman, nenvlrsunan rencana teknik di bidans nenvediaan PSI-Ir---J - Perumahan dan Permukiman, penyiapan penJrusunan noruna, standar, prosedur, dan kriteria PSIJ Perumahan, fasilitasi penyediaan lahan PSU Perr-rmahan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Penyediaan PSU Perrrmahan dan Permukiman- Bidang Prasarana, Sarana, clan Utilitas Umum menyelenggarakan fungsi:
a.penSrelenggaraan Rumusan kebijakan t-eknis, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pemtrangunan Prasarana., Sarana, dan tltilitas Umr:-m Pemmahan dan Permukiman;
b.penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, clan Utilitas Umum Pemmahan dan Permukiman;
c.penyelenggaraan dukungan atas Pemerintah Daerah untuk Perenca-naan, Pelaksanaa-n, Monitoring clan Evaluasi. Pemtrangunan Prasarana, Sa_rana, dan Utj li tas LImr_r_m Pen_rma han ri_an Pe-rmr-r kima n ;
d.penyelenggaraan pemtrinaan el_alam pelaksana_an tugas terhaclap Perencan aan-, Pelaksa-naan, Monitoring clan (2',1 Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman; e- oenvelenqqaraan oelavanan Administ-rasi Internal dan r---J ---- r---J Eksternal untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitonng dan Evaluasi Pembangrrnan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Perm,-rkiman;
f.penyelenggaraankoordinasipenyusunan perencanaan dan prograsr k-e4a Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas tlmum Pen:-mahan dan Permukiman;
g.penSrelenggaraan renca.na. teknik rli tridang penSrediaan PSU Perumahan dan Permukiman;
h.penyelenq-garaan dan persiapan pen]rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria PSU Perumahan dan Permukiman;
i.penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala f)inas, sesr:ai dengan t rga. ctan fungsinya.