(U Kepala Sub Bidang Pengernbangan Kornpetensi Umum Jabatan Adrninistrasi, mempturyai tugas:
a.melaksanakan pembinaan, arahan, bimbingan dan penetapan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Sub Bid.ang Pengembangan Kornpetensi Urnum Jabatan Administraei;
b.melaksanakan penyiapan bahan pen5rusunan kebijakan teknis dan rencana pen5rusunan standar perangkat pernbetr4iaran kornpetensi umum jabatan adadnistrasi;
c.rnelaksanakan pengembangan kornpetensi umum jabatan administrasi;
d.melaksanakan pembinaan pengembangan kompetensi umum jabatan adrninistnasi;
e.melaksanakan koordi&asi pengernbangac kornpetensi urnrlrn jabatan administrasil {2t
f.melaksanakan fasilitasi dan pemantauan pengembangafl kompetensi umum jabatan administrasi;
g.melaksanaka& dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Umum Jabatan Administrasi;
h.melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bidang;
i.melaksanakan pen5rusuoan }aporan dan pertanggung- jawaban pelaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan;
j.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pilihan Jabatan Administrasi, mempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan pernbinaan, arahan, bimbingan dan penetapan disiplin pegavrai di lingkungan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pilihan Jabatan Administrasi;
b.rnelaksanakan penyiapan bahan pen5rusunan kebijakan teknis dan rencana pen5rusrrnan standar perangkat pembelajaran kompetensi pilihan jabatan administrasi;
c.melaksanakan pengembang€m kompetensi pilihan jabatan administrasi;
d.melaksanakan pembinaan pengembangan kornpetensi pilihan jabatan administrasi;
e.melaksanakan koordinasi pengembang€ul kompetensi pilihan jabatan administnasi;
f.metraksanakan fasilitasi dan pernantauan pengeurbangan kompetensi pilihan jabatan administrasi;
g.melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evalr:asi kegiatan Sub Bidang Pengernbangalr Kornpetensi Pllihan Jabatan Administrasi;
h.melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bidang;
i.melaksanakan pen5rusunan traporan dan pertarrsgurr$awaban peLaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan;
j.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, {3) Kepala Sub Bidang Pengembangan Komrpetensi Jabatan Fungsional, nrempunyai uraian tugas:
a.melaksanakan pembinaan, arahan, bimbingan dan penetapan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Sub Bidang Pengernbangan Koulpetensi Jabatan Fungsional;
b.melaksanakan penyiapan bahan penlrusunan kebijakan teknis dan rencana pen5rusunan standar perangkat pembelajaran kompetensi jabatan fungsional;
c.melaksanakan pengembangan kornpetensi jabatan fungsional;
d.melaksanakan pembinaan pengemba.ngan kompetensi jabatan fungsional;
e.melaksanakan koordinasi pengernbangan kornpetensi jabatan fungsional;
f.melaksanakan fasilitasi dan pemantauan pengembangan kompetensi j abatan fungsional;
g.melaksanakan dan menyiapkan bahan Laporan dan evaluasi kegiatan $ub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional;
h.melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bidang;
i.melaksanakan penlrusurmn laporan dan pertanggung- jawaban pelaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan;
j.melaksanakan tugas lain yang diberikac oleh atasan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bagtan Keenam Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial Pasatr 11
(1)Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial mempunyai tugas melaksanakan pen1rusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pernbin€l€rrr, faeilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggr, kepimimpinan dan prajabatan;
(2)Bidang Pengernbangan Kornpetensi Manqierial, menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan pembinaan, arahan, bimbingan dan penetapan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial; pen)rusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepernimpinan dan prqiabatan; penyelenggaraan pen;rusunan standar perangkat pembelajaran kompetensi bagr pimpinan daerah dan jabatan pimpinan; penyelenggara.an pengernbangan kompetensi bagr daerah dan jabatan pirnpinan tinggi, kepemimpinan dan prajabatan; penyelenggaraa-n pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantaua-n, evaluasi dan pelaporan pengernbangan kornpetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan pr4iabatan; penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
(3)Kepala Bidang Pengernbaf,Igan Kompeteasi Manajerial, mempunyai uraian tugas:
a.menyelenggarakan pembinaan, arahan, bimbingan dan penetapan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Bidang Pengembangan Kom.petensi Manajerial; menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pirnpinan tinggi, kepemimpinan dan pr4iabatan; rrenyelenggarakan per{ft.tsunan standar perang}at pembelqiarafl pemerintahan daerah provinsi bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan prqiabatan; a. b. c. d. b.
d.menyelenggarakan pengembangan kompetensi bagr pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan prqiabatan;
e.rnenyelenggarakan pembinaan, pengoord.inasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpirtan dan prqiabatan;
f.menyelenggarakan pelaksanaan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. (a) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat {3}, Kepala Bidang pengernbangan Kornpetensi Manajerial, dibantu oleh:
a.Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah;
b.Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tirggr;
c.Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Prajabatan.