menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nornor 1 Tahun 2AA tentang Pengeiolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembeniukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor i 1O3);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun L999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4l Tahun L999 Mengingat : tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2ClO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aal2\;
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor iO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
5.Undang-Unciang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang {L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOT Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725\;
6.Unciang-Undang Nomor 32 Tahun 2OAg tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); T.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Incionesia Tahun 2013 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a321;
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah Dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); 1O. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al9 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a05); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2AO4 tentang Perlindungan Hutan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor \47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo*esia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6O ?ahun 2OOg tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 137, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan Dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOB tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomror 6 Tahun 2A07 tentang Tata Hutan Dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a81a};
13.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a&3h
14.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O1O tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 51O3h
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2Al2 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nornor 62, ?ambahan Lembaran Negara Nomor 5292h i7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60TMenhut-ll/20i3 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
18.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-ll/2014 tentang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
19.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2O14 tentang Tata cara pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
20.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2AI7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AL7-2A37 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 33); 2l.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2O0B tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20OB Nomor 11); 22.Peraturan Daerah Nomor L2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AA5-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OA8 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 12); 2S.Peraturan Daerah Nomor I Tahun ZAW tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL4 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 19); 24.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2OL7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL7-2O37 {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 33); r Menetapkan:
25.Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2aL6 tentang susunan organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi sumatera utara (Berita Daerah Provinsi sumatera utara Tahun zal6 Nomor 39) sebagaimarla telah diubah beherapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor SB Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas*Dinas Daerah Provinsi surnatera utara (Berita Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 19);
26.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2OL6 tentang Susunan organisasi Badan Daerah dan Inspelrtorat Daerah Provinsi sumatera utara {Berita Da*rah Provinsi surnatera utara Tahun ?ALG Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 3g Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi sumatera utara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 46); 27.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun }alg tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera utara Tahun 2019-2023 {Lembaran Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun 2A19 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5O); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PEI,AKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2OI4 TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA -b-