menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1iO3); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 3
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OL4 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559a);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OI5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor rs7);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 44);
13.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O2O Nomor 15);
14.Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraart Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol9 Nomor 12); MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBBRNUR SUMATERA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2OI9 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR 1" Ketentuan Pasal 34 berikut : Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai