Peraturan Gubernur ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. DWI ARIES SUDARTO Ditetapkan di Medan pada tanggai 4 Juli 2022 GUBERNUR SUMATERA UTARA ttd PEMBINA TINGKAT I NrP. 19710413 199603 1 002 EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 8 Juli 2422 PJ.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd AFIFI LUBIS Salinan Sesuai dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022 NOMOR 23 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 23 TAHUN 2022 TANGGAL 4 JULI 2A22 KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN A. KERANGKA DASAR
c.Menyediakan inforrnasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannYa;
e.Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan mernenuhi kebutuLran kasnya;
f.Men-vediakan informasi mengenai potensi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendanai aktivitasnva. t
2.Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Pimpinan ent-itas dalam hal ini entitas akuntansi maupun entitas pelaporan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
3.Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara yang lengkap terdiri dari: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), 2l Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), 3) Neraca, 4) Laporan Operasional (LO), 5) Laporan Arus Kas {LAK), 6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Khusus Laporan Arus Kas (LAK) hanya dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sedangkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih {LPSAL) dibuat pada tingkat Konsolidasian PPKD.
4.Bahasa Laporan Keuangan Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan uraktu yang sama itanggai posisi dan cakupan periode). Selanjutn.va, laporan keuangan dalam bahasa iain tersebut harus diterbitkan untuk periode atau waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa lndonesia.
5.Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian neraca! aset danf atau keivajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing !-ang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, 5,aitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing tersebut. Dalam ha1 tidak tersedia dana dalam mata uang asing "vang digunakan untuk memperoleh mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: ? . Transaksi mata uang asing ke mata uarig asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; . Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan -yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP serta peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tentang transaksi dalam mata uang asing.
6.Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi merupakan prinsip - prinsip, dasar - dasar, konvensi - konvensi. dan praktik - praktik spesifik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penS'ajian laporan keuangan. Kebijakan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dar: mencakup semua ha1 yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAP. Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahw"a laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang:
a.Relevan terhadap kebutuhan para pengguna lapcran untuk pengambilan keputusan ;
b.Dapat diandalkan, dengan pengertian: 1) mencerminkan kejujuran pen.vajian hasil dan posisi keuangan entitas; 2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; 3) netral, yaitu bebas dari keberpihakan; 1\ dapat diverifikasi; 5) mencerminkan kehati-hatian; dan 6) mencakup semua hal yang material.
c.Dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.
d.dapat dipahami, dengan pengertian informasi y'ang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinS.atakan dalarn bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pen88una' Dalam melakukan pertimbangan untuk penetapan kebijakan akuntansi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperhatikan: 1 J
a.persyaratan dan pedoman PSAP yang mengatur hal-hal yang rnirip dengan masalah terkait; Lr. definisi. kriteria pengakuan dan pengukuran aset, ker,'n'ajiban, ekuitas, pendapatan-Lo, beban, pendapatan-LRA, belanja, dan penenimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan daiam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP: dan
c.peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan pemerintah claerah sepanjang konsisten dengan huruf a dan b'
7.Penyajian Laporan Keuangan
a.Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Li. Aset disajikan berdasarkan karakteristikny'a menurut urutan iikuiditas, sedangkan ker.l.ajiban disajikan menurut urutan rvaktu jatuh temponya.
c.Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban -vang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utamafoperasional entitas dan kegiatan yang bukan rnerupakan tugas dan fungsinya"
d.Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utamanya ,vang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam iaporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasionai, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan kontinj ensi serta transaksi-transaksi 1 ai n nya.
e.Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan tidak diperkenankan menggui-rakan ukuran kuaiitatif seperti "setragian besar" untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.
f.Perubahan akuntansi w-ajib memperhatikan hal-hal sebagai Lrerikut: 1) Perubahan estimasi akuntansi. Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan I kondisi yang mendasarinSra. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-periode berikutnya. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan dalam LO pada periode perubahan dan periode selanjutnv*a sesuai sifat perubahan. Contoh: perubahan estimasi rnasa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Fengaruh perubahan terhadap LO tahun perubahan dan tahun-tahun seianjutnya diungkapkan di dalam CaLK. 2i Perutrahan Kebijakan akuntansi Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila: a) Penerapan suatu kebrjakan akuntansi yang bertreda dir,r.ajibkan oleh peraturan perundangan atau SAP yang berlaku; atau b) Diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan. 3) I{esalahan rnendasar. Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
8.Konsistensi
a.Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa da::i satu periode ke periode lain oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahq,a tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bah,*'a metode yang Lraru diterapkan mampu memLrerikan informasi yang lebih baik dibanding metode 1ama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Penyajian dan kiasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar' periode harus konsisten, kecuaii: 1) Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas pemerintahan; atau 21 Perukrahan tersebut diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
c.Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan ] diubah, maka penyajian periode sebelumnya tidak perlu direklasifikasi tetapi harus diungkapkan secara memadai di dalam CaLK.
9.Materialitas dan Agregasi
a.Penl'ajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas. b' Pos-pos yang jumlahnva material disajikan tersend,iri dalam laporan }<euangan. Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiiiki sifat atau fungsi yang sejenis.
c.Informasi dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam pencatatan informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambii.
10.Periode Pelaporan Laporan Keuangan yang wajib disajikan secara tahunan berd.asarkan tahun tak'r*.im adalah sebagai berikut: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), 2l Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), 3) Neraca, 4j Laporan Operasional (LO), 5) Laporan Arus Kas {LAK), 6l Laporan Perubahan Ekuitas (LPEi. dan 7l Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Keuangan yang r.n ajib disajikan secara semesteran berdasarkan tahun takwim adalah sebagai berikut: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), 2j Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), 3i Neraca, 4| Laporan Operasional {LO), 5) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Keuangan yang u'ajib disajikan secara bulanan berdasarkan tahun takrvim adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Laporan keuangan dapat disalikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takr,vim, misalnya pada saat terbentukny'a suatu entitas baru. Penyajian laporan keuangan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6 1 1. Informasi KomParatif Laporun keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode -yang Sama pada tahun sebelumnl'-a. Khusus Neraca interim, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim disajikan mencakup periode sejak awal tahr-rn anggaran sampai dengan akhir periode interim.vang dilaporkan.
b.Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dan laporan keuangan periode sebelumnya r,vajib diungkapkan kembaii apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode bedalan.
12.Laporan Keuangan Interim Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan -va.ng diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan dan harus dlpandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Pen-1.1i5qn*t laporan interim dapat diiakukan secara bulanan, trirr"'ulanan, atau semesteran.
13.Laporan Keuangan Konsolidasian Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan entitas digaLrungkan satu persatu dengan menjumiahkan unsur-unsur yang sejenis dan aset, ker,r.ajibran, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menSrajikan informasi keuangan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi. maka perlu dilakukan langkah langkah berikut:
a.Transaksi dan saldo resiprokal antara PPKD dan SKPD dieliminasi.
b.Untuk tujuan konsolidasi, tanggal penerbitan laporan keuangan Entitas Pelaporan pada dasarnya harus sama dengan tanggal penerl-ritan laporan ker-rangan Entitas Akuntansi.
c.Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggurlakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
d.Laporan keuangan konsolidasi pada Pemerintah Provinsi Sun:atera Utara sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan Badan Layanan Umum. Laporan Keuangan konsoliclasian seLragai dasar menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera lJtara diatur secara rinci pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Sistem a 7 Akuntansi Berbasis Akrual pemerintah provinsi sumatera utara B. KOMFONEN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah {LKPD) Provinsi Sumatera Utara untuk tujuan umum terdiri dari:
1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA); LRA merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA. beianja, ti"ansfer. surpius/defisit-LRA, dan pembiayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber sumber da3ra ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap anggaran.
2.Laporan Perubahan SAL {LPSAL); LPSAL merupakan komponen laporan keuangan yang men5rajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pada pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih a\va1, Penggunaan saldo Anggaran r.€bih, sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir.
3.Neraca; Neraca merupakan kornponen laporan keuangan -yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai aset, kervajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
4.Laporan Operasional {LO); Lo merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tercerminkan dalam pendapatan LO, beban, dan surplus/ defisit operasional Pemerintah Provinsi Surnatera Utara. Disamping melaporkan kegiatan operasional, LO juga rnelaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas.
5.Laporan Arus Kas (LAK); LAK adalah bagian dari laporan keuangan yang menyajikaa informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dar: transitoris.
6.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): LPE merupakan komponen laporan keuangan yang ntenyajikan I sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas a$ral, surplusldefisit-LO pada periode yang bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.
7.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). CaLk merupakan komponen iaporan keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yarlg ciisajikan dalam LRA. LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi ),ang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian rvajar laporan keuangan, seperti ker.l,.ajiban kontinjensi dan I atau komitmen-komitmen lainnya. Format Penyajian atas Laporan Realisasi Anggaran iLRA), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Neraca, Laporan Operasionai (LO), Laporan Arus Kas (LAKi, Laporan Perubahan Ekuitas {LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan Format yang tcrcantum dalam Lampiran i Peraturan Pemerintah Nornor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. C. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiiiki keterbatasan, antara lain:
1.Bersifat historis, yang menunjukkan bahw'a pencatatan atas transaksi atau peristiu'a ]-ang telah lampau akan terus dibau.a dalam laporan keuangan. Hal ini berakibat pada pencatatan nilai aset non moneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut (lebih besar/iebih kecil) karena pemakaian atau pun pengaruh dari inflasi yang berakibat pada naikn3,'a nilai aset dibandingkan pada periode sebelumnya.
2.Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus .vang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata*mata dari laporan keuangan.
3.Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksirarr.
4.Hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5.Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian, ],arlrg artinl,a I apabila terdapat betrerapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan pendapatan bersih atau nilai aset yang paling kecil.
6.Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan br*rkan hanya bentuk hukumnya {formalitas}. GUBERNUR SUMATERA U?ARA, EDY RAHMAYADI Salinan Sesuai Dengan Asliny-a KEPALA BIRO HUKUM. DWI ARIES SUDARTO PEIVTBINA TINGKAT 1 NrP. 19710413 199603 1 002 ttd 1* DAFTAR ISI:
1.BAB 1
2.BAB II
3.BAB IIl
4.BAB IV 5" BAB V
6.BAB Vi
7.BAB ViI 8" BAB VIII
9.BAB IX LAMPIRAN II PER,{TURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 23 TAHUN 2022 TANGGAL 4 JULI 2022 KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA Ii{S KEBIJAI{{N AKUNTANSI PIUTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN KEBIJAKAN AI{UNTANSI INVESTAST KEBIJAKAN AKTJNTANSI ASET TETAP KEBIJAKAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA KEBIJAI.LA"N AKUNTANSI KEWAJIBAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN
10.BAB X
11.BAB XI
12.BAB XII
13.BAB XIII 1l
1.Definisi Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan BerLrasis Akrual. dikenal 2 istilah pendapatan, yakni Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Provinsi Sumatera utara yang diakui sebagai penambah ekuitas da1arc periode tahun anggaran y-ang bersangkutan dan ti.dak perlu dibayar kembali. Sedangkan Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Letlih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pernerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Sumatera Utara.
2.Klasifikasi Pendapatan Pernerintah Provinsi Sumatera Utara dikiasifikasi berdasarkan sumbernya, secara garis besar ada tiga kelornpok pendapatan daerair y3i1.r,
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD),
b.Pendapatan Transfer,
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Szang Sah, Dalam Bagan Akun Standar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pendapatan diklasifikasikan sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD _vang Sah Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat A. Dana Perimbangan
i.Dana Bagr Ha*il ii. Dana Alokasi Umum iii. Dana Alokasi Khusus Fisik iv. Dana Alokasi Khusus 1n TL Non Fisik B. Dana Insentif Daerah Lain-lain PendaPatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Lain-lain PendaPatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan B. PENGAKUAN Pendapatan LO diakui Pada saat:
1.timbuln3,a hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengau earned; atau
2.pendapatan direalisasi, yaitu adanl'a aliran masuk sumber dava ekonomi. Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat:
1.diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau
2.diterima oleh SKPD; atau
3.diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas narla BUD. Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan maka pengakuan pendapatan dapat diklasilikasikan ke dalam beLrerapa alternatif:
1.Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adan-v_'a penetapan terlebih dahulu, dimana dalam penetapan tersebr.rt terdapat jumlah uang yang harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Sedangkan untuk pendapatan LRA diakui ketika pembayaran telah diterima.
2.Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang diriahuiui dengan penghitungan sendiri oleh rvajib pajak {seLf assessment} dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan: perhitungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhaclap nilai pajak yang diba5rar apakah sudah sesuai, kurang atau lebrih ba1,'ar untuk kemudian dilakukan penetapan. Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LO dan Pendapatan LRA ketika. u.ajib pajak melakukan pembayaran pajak dan telah diterirna oleh kas Pemerintah Provinsi Sumatera. Utara. Dan apatlila pada saat I') pemeriksaan ditemukan kurang krayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang baSrar -yang akan dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pdak maka akan diterbitkan surat ketetapan lebih ba-var yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO.
3.Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang pembayarannya diiakukan di muka oieh wajib pajak untuk memenuhi kervajiban selama beberapa periode ke depan. Pendapatan Lo diakui ketika periode _vang bersangkutan telah terlalui sedangkan pendapatan LRA diakui pada saat uang telah diterima.
4.Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak _yaag didahului dengan penghitungan sendiri isef sssessmenf) clan pembaS,.arannya diterirna dimuka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang diba-var apakah sudah sesuai, kr-irang atau lebih ba3rar, untuk selanjutn5za dilakukan penetapan. Pendapatan LRA diakui ketika diterima pemerintah daerah. Sedangkan pendapatan Lo diakui setelah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan {SK} atas pendapatan terkait.
5.Pengakuan pendapatan adalah pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu. untuk pendapatan ini maka pengakuan pendapatan Lo dan pengakuan pendapatan LRA pada saat pembayaran telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
6.Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan la3ranan umum.
7.Dalam hai transaksi penerimaan pendapatan di luar RKUD, seperti penerimaan Dana BoS, maka penerimaan Bantuan Pemerintah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. C. PENGUKURAN
1.Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan asas bruto, r,aitu dengan rnembukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah neton5ra (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 2, Dalam kral besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA brutc 14 (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
3.Pendapatan-Lo dilaksanakan berdasarkan asas bruto, 3'aitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 4" Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-Lo brut<: {biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas Lrruto dapat dikecualikan.
5.Pendapatan Hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia). D. PENYA.IIAN Pendapatan LO disajikan pada Laporan Operasional sesuai klasifikasi dalam BAS, dengan ilustrasi sebagai berikut: Pemerintah Provinsi $uraatera Utara Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2OX1 dan 2OXO Ru Kegiatan operasioaal Peadapatan Pendapatau Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Pendapatac Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengeiolaat Kekayaan Daelah _yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Jumlah Peadapatao Asli Daerah Peadapataa ?r*asfer Perd,apatan ?rassfer Peceriatah Pu$et - Daaa PerirEbaa€at Dana Bagr Hasil DanaAlokasi Umum Darra Alokasi Khusus - Fisik Danra Alokasi Khusus - Non Fisik Jualah Pecdapataa ?rarsfer Dora Perlrrbaagan Peadap*taa Traasfer Peaeriata.h Pusat Laieaya Dana Insentif Daerah Jumlah Pecd*pataa ?ransfer Pemeriatah Rrsat Lainaya Total Peadatrrata.a Transfer Lain-Laia Peadapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Lain- lain Pendap ata:r Se suai clengan Ketcnt uan i(,xx x)Lx tlxx x)c{ )LX)t ':ALX xxx -rLLr( YIA- $o URAIAIiT zoxl 2oxo Iteaaik*al Ferrurunaa {%} xllx ,ILXX VYV YXV xxx ltlc( xxx xxx -jalx )Lax )LX}( )a*t J(}il{ xx:a ]L:C( ITIOE ,EII,E :o('t :T}IIT ,xxx xxx x,\,!t )LICX YYY xxx llxx ,YEX xx )i,ILY x&r xtEl{ IIT"T IOET xx,\ xxx }(}LX )LLl{ too( IEIB }EETT ,a5cta xrca !a!cE !(EE }I5EE x)Lx xxx xxx 1< I -' Ifo URAIAI![ 20x1 2oxo Ikaaikaal Peaurunaa fi"l Peraturan Perundang-Undangan Jualah t*it-lain Peadapatan Daerah Yaug Sa"h Jualab Peadapatan Bebaa $urplus/Defkit Dari Operasi Surplus/Defrsit Dari Itegiataa Soo Operasiocal Pos Luar Blasa Surplus/Defisit LO lllEtt ,oa( XTOT :I:cr lrroa :cLtt tollt tE8ta lEtlll ,oa( xra( xtH }oax I'TEA raEa ,EE" Lrrli ,GEA ,&oT ffi xt.,a xlEa >c(a IC'C( ,Ixx EOa xtt( I'IEE Pendapatan LRA disa.likan pada Laporan Realisasi Anggaran sesuai klasifikasi dalam BAS, dengan ilustrasi sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Laporan Realisasi Anggaran Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2OX1 dan 2OXS Ru lllo Uraian Aaggaran 20x1 Reslisasi 20x1 (%l Reali*asi 2oxo xxx ,\,x.\ :LXX xxx x.xx xx,\ l(--{.x xx,x xxx ]LY.:( xl('a I'EE Et( xtoa .LX,{ xxx xxx tl\al x-\x x.Yx XXX "\LXX xxx -L3iX s-al( .:t)L:{ }ETE I }qEE lma rulla xxx x,\Lx x-{x xxx rrlua rqga :OEK :.lgl xtcK 5ltro( ,atElt EQT l}c\ x-x.It }L\\ ]il(x tlxx xx-x )LX-X X,\L\ rocll ,lrur :alcE tctclt :ol,a II2AE xl.}( ,oclr xrot t(,llt ,aloa :llar xtoa totzt rc.:( >I,tl( trll:lt ,t!ot roart tIrcE Pendapataa Pendapataa Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaal Kekayaal Daerah yang Dipisahkan Lain-1ain PAD yang Sah Jum1ah Peadapaton Asli Daerah Peadapatan Transfer Pead*pataa Traasfer PeaerintaL Prrsat - Dac* Perinbangan Dana Bagi Hasil DanaAlokasi Umum Dana Alokasi Khusus - Fisik Dana Alokasi Khusus - I$on Fisik Juulah Peodap*t*a Trsnsfer Daaa Perinbacgan Pecdapatan Trarsfer Feserirta& Pusat Lailrya Darra krsentif Daeral. Jualah Peodapatan Tralrsfer Pemeriatah Pusat Laiaaya ?otal Pend,apatar ?rarsfer Laia-Laia Peadapatan Daerah Yaag Sah Fendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Lain-1ain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perunrlang-Undangal Jumlah Lain-laia Pendapatan Daerah Ya'rg Sah Jumlah Pendapatan Belaaja Surpluslllefisit Perbl*yaatr Sise Lebih Pembisyaas Ar*rts.ran tSILPel ,atEta lm( x$r xffi :6 E. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang harus diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pendapatan adalah:
l.Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
2.Penjelasan mengenai pendapatan J-ang pada tahun pelaporan _vang bersangkutan ter.ladi hal-hal yang bersifat khusus;
3.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; 4" Penjelasan sebab-sehab tercapainya penerimaan pendapatan claerah jauh melebihi target;
5.Informasi lainnya yang dianggap perlu. 1-7 t]
1.Definisi Dalarn Peraturan Pernerintah Nc;rnor 7l Tahun 2A1O, l,aporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja, sedangkan Laporan Operasional (LO) men)."ebut dengan beban. LRA disusun dan disa.jikan dengan menggunakan anggaran berbasi.s kas. sedangkan LO disajikan dengan prinsip akruai yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual $ult accntal accounting cy cle ). Beban adaiah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timLrulny2 1ag$'ajiban. Sedangkan belanja adalah kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ]'ang diakui sebagai pengurang niiai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Belanja merupakan semua pengurangan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembaS,-ararinya kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ada beberapa perbedaan antara Beban dan Belanja, yaitu: No Beban Belanja
a.Diukur dan diakui dengan basis akuntansi akrual Diukur dan diakui dengan basis akuntansi kas b Merupakan unsur pembentuk Laporan Operasional (LO) Merupakan unsur pernlrentl-rk Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
c.Menggunakan Kode Akun I Menggunakan Kode Akun 5
2.Klasifikasi Beban dan belanja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diklasifikasikan menurut:
a.Klasifikasi ekonomi beban untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari beban pegawai, beban barang dan jasa, Lreban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, bebran penyi.sihan piutang, beban penyusutan/amortisasi, heba-n transfer, dan beban tak terduga.
b.Klasifikasi ekonomi belanja adalah pengelornpokkan belanja yang 18 didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Klasifikasi ekonomi belanja pada Pemerintah provinsi sumatera utara meliputi belanja peganvai, belanja l:arang dan jasa, belanja Lrunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja Lrantuan sosial, belanja modal, belanja transfer, dan belania tak terduga.
c.Klasilikasi beban dan belanja berdasarkan organisasi adalah klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Berikut adalah klasifikasi beban dalam LO dan kervenangan atas beban tersebut: Beban Operasi - LO BeLran Pegarn,ai OPD BeLran Barang dan Jasa CFD Beban Bunga PPIiD Beban Subsidi PPKD Beban Hibah PPKD/OPD Beban Bantuaa Sosia] PPKD/OPD Beban Penyisihan Piutang GFD Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin CPD Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan OPD Beban Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan OPD Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya OPD Beban Penyusutan Aset Lainnya OFD Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud OPD Beban Transfer Beban Bagr Hasil PPKD Behan Bantuan Keuangan PPKD Defisit Non Operasional PFKD Defisit Penj ualan / Pertr-rk ar an f P elepasan Aset Non Lancar PPKD Defisit Penyelesaian Kervajitran Jangka Panjang PPKB Pas Luar Biasa Beban Tak Terduga PPKD Belanja Operasi Belanja Pegarn'ai OPD Belanja Barang dan Jasa OPD Berikut adalah klasi{ikasi belanja datam LRA 1A Belanja Bunga PPKD Belanja Subsidi PPKD Beban Hibah PPKDIOPD Beban Bantuan Sosial PPKD/OPD Belanja Modal Belanja Modal Tanah CP} Belanja Modal Peralatan dan Mesin OPD Belanja Modal Gedung dan Bangunan OPD Belanja fufodal Jalan, irigasi, dan Jaringan OPD Belanja Modal Aset Tetap Lainnya OPD Belanja Modal Aset LainnS,a OPD Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga PPKI} Belanja Transfer Belanja Bagr Hasil FPKD Belanja Bantuan Keuangar trPKD B. PENGAKUAN Pengakuan Beban:
1.Timbuinya kewajiban Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadin-""a peralihan hak dari pihak iain ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tanpa diikuti pihak lain ke Pernerintah Provinsi Sumatera Utara tanpa diikuti keluarn],,a kas dari kas umum daerah. Contohnr:.a tagihan rekening telepon dan rekening listrik seperti yang tertulis diatas.
2.Terjadinya konsumsi aset Teqjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajilran dan/atau konsumsi aset non kas daiam kegiatan operasional Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
3.Terladinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa Terjadin_va penurunan marrfaat ekonomi atau potensi jasa te{adi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutanf berlalunya rn'aktu. Contohnys adaiah pen5'usutan atau amortisasi. Pengakuan Belanja:
1.Terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh transaksi di OPD dan PPKD setelah dilakukan pengesaha.n definitif oieh fungsi BUD untuk masing-masing transaksi 3'ang terjadi di OPD dan PPKD. ')11 2' Khusus pengeluaran meialui bendahara pengeruaran opD, pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit ;rang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitn-va sp2D Gu dan sp2D Nihil. 3" Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacll pada peraturan perundangan yang mengatur rnengenai tradan la_t,-anan urnurn.
4.Dalam hal transaksi pengeluaran belanja di luar RKUD, seperti belanja Dana BOS, maka pengeluaran Bantuan Pemerintah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5.Pengeml:alian belanja atas beianja tahun anggaran berjalan diakui seLragai pengurang belanja tahun anggaran berjalan. sedangkan pengembalian belanja pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai pendapatan lain-lain (LRA). C. PENGUKURAN Beban diukur sesuai dengan harga perolehan atas barang/jasa atau nilai norninal atas kewajiban beban ],ang timbul. konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja cliukur berdasarkan asas bruto dari nilai ncrninal sesuai dokumen pengeluaran yang diterbitkan oleh Bendahara umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. D, PENILAIAN Beban dinilai sebesar akumulasi beban -vang teqadi selama saru periode pelaporan dan disajikan pada laporan eiperasianal sesuai dengan klasifikasi ekonomi {line item). Belanja dinilai sebesar nilai tercatat. E. PENYAJIAN Beban disajikan dalam Laporan operasional dan CaLI{ untuk rnendapatkan inforrnasi vang andal dan relevan. Beianja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebagai pengeluaran negara, dalam Laporan Arus Kas Keluar daiam kategori Aktivitas Operasi dan Aktivitas lnvestasi, dan daiam CaLK untuk rcemudahkan pengguna mendapatkan infbrmasi. Behan LO disajikan pada Laporan Operasional sesuai klasifikasi dalam BAS, dengan ilustrasi sebagai berikut: ?1 20x1 2oxo lEeaaikaal Fecurrr*anr {%}ro URATAIT xtor xrl}cxrctr ,EIIA xl(t Y\Y x)Lx )LXX xllx &xx .\L\X xxx xxx )LXX &\x xxx xxx "\x,\ tllax l{-\x L)t\ "rl-rll ]LaL1 x-IL\ xxx xtl\ 3KX }(](}{ -:L}a{ xrEa ICl T Icroa ra* xxx x)tx xll\ x]l1( xlcx &YJt &xx )a,Et xxx &1An x-ali x]{jq ]{,Iil' )LXX xtl\ xx.\ xxx xxx xx.\ xtctr tcEtt tllrxxrot YXY )c\x t(.xx LX-X IOL< )LIL\ :(:iX x.rgx ffi,arca :ocE Il,Ira l.,ax,octt FEX ?TIEI{ :cax toEI( xtEn ,ffi &x,\ IUTA xxx xxx ,I'EK x-:ix ]LXX '.rl( xl(:t .1Lra{ lttEra ,clga ra&ra xlor IffiT -gxxxx xxx ,tt(EIOEIT xtcl{ atEr xtoa ll}(,t BEBAIT BEBAN OPERASI Beban Pegawai Beban Baraag dan Jasa Beban Bunga Beban Subsidi Eeban Hibah Beban Bantuan Sosial Bebarr Penyisihan Piutang Jumlah Bebaa Operasi SEBAIY PEIYYIISUTAT{ DAlt[ AMORTISASI Beban Pen:.'usutan PeraLatar. dan Mesin Betran Pen-vusutan Gedung dan Bangunal Beban Peny-usutzrn Jerlan, Irigasi, dal Jaringan Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Beban Pewusutar Aset Lainnl.a Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah Beban Peayusutan daa Amortisasi EEB*IT TRAITSFTR Beban Bagi Hasil Beban Baatuan Keuanga:r .Iuralah Bebaa ?ragsfer JI'ULAIi BEBAT SI'RPI,USIDEFISIT DARI OPERASI sunpL$s/IlEFlslt DAtr ItE{irATAr IroIT OPEEASIOT6I, Defisit Penjuala*/ Perrukaran/ Pelepasan Aset Non Larrcar Defisit Penyelesaian Kewqiiban Jangka Panjaag Jurl*h Defisit IIoo Oper*siooal strkPLUs/DEFISIT DARI r{EIGIAT*IT rOIS CIPE*ASIOI{AL P€}S LUAN BIASA Bebaa Tak Terduga/Beban Luar Biasa POS LUAR BIASA SURPLUS/DEFISIT LO KF,GIATAI{ OPERASIO I{AL PEITDAPA?AI{ ,Iloa xto( Pemerintah Provinsi S*matera Utara Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengaa 31 Desemher 2OX1 DAI{ 2OXO Ru Penl.ajian belanja di Laporan Realisasi Anggaran dengan ilustrasi seLragai berikut: Pemerintah Proviasi Srrmatera Utara Laporan Realisasi Anggaraa Pea{apatan Darr Belaqia l}aerah Untuk Tahun Yang Berakhlr Sampai Dengan 31 Dereraber zCXi Dan 2OXCI Ru PEIiIDAPATAI{ gELAilJA BELANJA OPERASI Beianja Pegawai Belanja Barang clan Jasa tselan;'a Bunga x,\x )alci ;atY YW :Lro( xx-t Realisasi 2t}x1 (%t tealisasi. 2CXC ffo Uraial Anggaran 3$Xt X)LY xxx xlL\ ,ltxx 23 So Uraian Anggaran 2rlx1 Realisasi 2(}x1 {%) R*alisasi 2oEO Beianja Sr"rbsidi Belalrja Hitrah Belanja Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi BELANJA MODAL Beialja Modal Tanah Belanj;r X{odal Pera-latan deur Mesin Belanja &Iodal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Ja1al, irigasi, dan Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Laianya Jumlah Belanja Modal BTLAII.IA TAI( TERDTIGA Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja ?*& ?erd*ga BTLAIUA ?RAI{SFER. Belarrja Bagi Hasil Eelanja Bantuan Keuangarr. Junlah g"lrnja ?ra.osfer .,I}ULATI BEL]T$.'A sunPl"uslDEFIsrr PEUBIAYAAIT SISA LEBIH PEffiBIAYAAIT AIIGGAE'AT ISI',FAI xxx xxx xxx }L:LX x)tx YYY xxx xxx :tL:( )LXX toarr IOCR xrot ,oa}( xxx xxx xxx xxx )i\x xxx xl.r xax xxx &\x )LLX xlLx ,cart xxx x&.( &5L\ :(x]{ !tE( 5]t\ -:(xx x--t'l( rolla x:o( &E]t xxx ,lrart ,l,B tcot xtot )LXX xxx )LXX xlL\ ]LL{ ,t>o( ,E I'T ,ctr I(tut rcto( ItrCtt }oEr :Ilct( too( ,c&ta lc'rta ''G xrpt lrl{lt xFa ffiT F. PENGUNGKAPAN Hai-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan beban adalah:
1.Rincian beban per OPD. Z. Penjelasan atas unsur-unsur beban yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka.
3.Informasi 1ainn3,a yang dianggap perlu. Hai-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja. alltara lain:
1.Rincian belanja per OPD.
2.Penjelasan atas unsur-unsur belanja yang disa.f ikan daiam laporan keuangan lembar muka.
3.Fenjelasan sebaL)-sebab tidak terserapnya target realisasi belanja daerah.
4.Informasi lainnya -yang dianggap perlu. :"3
i.Definisi Pembia3raan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik penerimaan maupun pengeluaran? yang periu Ciba5rar atau akan diterima kemLrali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi penjualan keka,v-aan daerah yang dipisahkan' Pengeluaran pembiayaan antara lain dlgunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain. dan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
2.Kiasifikasi PemLriayaan diklasitikasikan kedalam 2 (dua) bagian, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembia,vaan. Pas-pos pembiayaan sebagai berikut:
a.Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiavaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang perlu dibayarkan kembali. Antara lain terdiri dari: 1) Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). 2) Pencairan dana cadangan. 3) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. 4i Penerimaan pinjaman Daerah. 5) Penerimaan kembaii pinjaman yang diLrerikan kepada pihak ketiga. 6) Penerimaan pembiayaan lainnya.
b.Pengeiuaran Pembial,-aan Pengeluaran pembiayaan adaiah semua pengeluaran Rekenfu:g Kas l-lmum Daerah _vang perlu dibayarkan kembaii. Antara lain terdiri dari: 1i Pembentukan dana cadangan. 2) Penyertaan modal pemerintah. 3) Pembayaran pinjaman. 4) Pemberian pinjaman Daerah. 34 5) Pengeluaran pembiayaan lainnya. B. PENGAKUAN
1.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
2.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. C. PENGUKURAN Pengukuran pembiayaan menggunakan mata ual1g rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima dan nilai sekarang kas -vang dikeluarkan. Pembia-vaan yang diukur dengan mata uang asing dikgnversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar {kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarka-n asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan trruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). D" PENYAJIAN Di LAPORAN KEUANGAN Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiavaan pemerintah daerah disajikan daLam laporan reaiisasi anggaran. Berikut adalah ilustrasi penyajian penerimaan pembiaSraan dan pengeluaran pemtriayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Proviasi Sumatera Utara Laporan Realisasi Anggaran Pe$dapatan Dan Betraqia Baerah Untuh Tahun Yang Berahhir Sampai Deagar 31 Desember 2Ox1 Dan 2Ox0 {Da1am RupiahJ PTIYDAPATAI{ BELA}IJA SURPLUSIDEFISIT PEMBIAYAA1Y PE}TERI*{ AAN PEM B I AYAAI{. Penggunaan SiLPA Pencairal Dana Cadangan Hasil Penjualar Kekayaal Daerah yang Dipisahkal Pinjaman Daerah - Pemerintah Pusat Pinjamal Daerah - Pemerintah Daerah Lain Pinjaman Daerah - Lenbaga Keuangal Balk Pinjaman Daera-h - Lembaga Keualgam Bukal Bank Pinjarnan Daerah - lvlasyarakat (Obligasi) Penerimaarl Kembali Pinjaman Daerah Penerimaa"n Pembiayaan Lainnya Jumlah Penerimaan Pembiayaan Anggaran 20x1 Realis*si 2CX1 l/"1 Realisasi 2oxo I{o Uraiao xrclt !al&E xtart>oI,( xtoa ,EClt ?ctalr :qI!E :cl{E Eo[ ITIOExtt,t )L\-\ xxx xxx ).JLX xxx xxx xx,Y xxx x)ax xxx xlLx xx-\ x:L{ ]LILX xxx xlc{ xxx xxx ]{)LE xEx }L:LI{ xxx -x-E\t xl(.x )LX}l :I}LX r(,\x E\LX slLX I'YY xxx tYa- xxrr L\tx xxx xxx tl}rx xrax XI.:T xlo( l5 SIo Uraior Auggara:o 2(}x1 Realisasi 2&81 {%t Il+*Iisasi 20x0 PEIIGELU*EAIT PEtrIBIAYAAIY Pembentukan Darra Cadangaa Penyertaan N{odal Pemerintah Daerah Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah pusat Pembayaran Pinjamaa dari pemerintah Daerah Lain Pembayaran Pinjaman dnri Lembaga Keuangan Bank Perr:ba3raran Pinja-man ciari Lembaga Keua-ngan Buka_n Eank Pemha3raran Pin-j ameur dari X,{asvarakat (Obligasi) Pemberian Pinj aman Daeral-r Pemberian Pinjarnan kepada pemerintah Daerah Larnnva Pengeiuaral Pembia-vaan Lainn-\,a Jumlah Pengeluarao pembiayaan PEMBIAYAAII IIIETTO SISA LEBIII PEMBIAYAII.IT AIGG*E"AS (srLPAl ,-arax xxx r<)i lx-Y x\L\ &ILX xxx ta\x )LL\ xLx xl(,\ LX-X xx.x )LILI' xxx lcix )C\LX x,Yx x.lLX LYX x,\ax )L\X ]ixx x-!Lx EYY .ILXX -xE\ x)L\ X]LY >LXX ,rtoa xtga 'FE' :WI tatl}a IEtlla tcElt lcx:a rffx IEIEIT raEa latrr E. PENGUNGKAPAN Dalam pengungkapan pada catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pembiayaan, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
1.Anggaran dan realisasi atas rinclan penerimaan pembia)-aan;
2.Anggaran dan realisasi atas rincian pengeluaran pemlliayaan;
3.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman, p€mbenlukanlpencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
4.Informasi lainnya yang dianggap per1u. ts Setara kas sebagai investasi jangka pendek 1,ang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada Pemerintah Provinsi Sumatera utara ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi pers-varatan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah rnenjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal perolehannya.
2.Kiasifikasi Kas dan setara kas pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencakup kas -yang dikuasai, dikeiola dan dibar.vah tanggung jalr.akt bendahara umum daerah (BUD} dan kas yang dikuasai, dikelola dan di baw"ah tanggung jar.vab selain bendahara umum daerah, misalnlra bendahara pengeluaran. Kas dan setara kas yang dikuasai dan dibar,tah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari: a" Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran.
b.Setara kas, antara lain berupa surat utang negara {SuN]/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikeloia oleh bendahara. umum daerah. ?7 Kas Kas di Kas Daerah Kas di Kas Daerah Potongan Pajak dan Lainn:ra Kas Transitoris Kas Lainnya Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan Yang Disetor Beium Uang Titipan Kas di Bendahara Pengeluaran Sisa Pengisian Kas UPIGU/TU Pajak di OPD yang Belum Disetor Uang Titipan Kas di BLUD Kas Tunai di BLUD Kas di Bank BLUD Pajak yang Belum Disetor BLUD Uang Muka RSUD/BLUD Pasien Uang Titipan BLUD Kas Dana BOS Kas Dana BOS Setara Kas Cek, 8i11,-et Giro, Deposito (kurang dari 3 Lrulani Deposito (kurang dari 3 Lrulan) Surat Utang Negara/Obligasi {kurang dari 3 bulananJ Surat Utang Negara/Obiigasi (kurang dari 3 bulan) B. PENGAKUAN Kas dan setara kas diakui pada saat:
1.Memenuhi clefnisi kas danf atau setara kas;
2.Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah pemerintah. beraiih kepada C. PENGUKURAN Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nil.ai rupiahnya. Apahrila terdapat kas dalam Lrentuk valuta asing, dikonversi rnenjadi rupiah rrrenggunaka.n kurs tengah bank sentrai pada tanggal neraca. Dalam ha1 terdapat perbedaan der:gan nilai sebelumnl,-a maka diakui sebagai keuntunganf kerusian. D. PENYAJIAN Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Nlutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam 28 laporan keuangan karena kegiatan tersekrut merupakan bagian dari manqjemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi. investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Neraca Per 31 Desember 2Ox1 Dan 2OxO Ru E. PENCUNGKAPAN Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laparan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hai-hal sebagai berikut:
1.Rincian kas dan setara kas;
2.Kebijakan manajemen setara kas; dan
3.Informasi iainnya ]iang dianggap penting. lto URAIAN 20x1 2oxo ]LXi( .\.:Ll( x.E( X:L\( x:ax xli,:( -r(-\x ]tEx &ax Ii^x,\ x1(1< \s- taxc& latrE rgH :.'B ,oioa :uan ;oB rlEE I(EE xl.}a tooa ,cr5t IEEE l.rcE T'IB ltto( ASET ASET LAffCAR Kas dan Setara Kas Kas di I{as Daerah Kas di Bendahara. Penerimaan Kas di Bendahara Pengeiuaran Kas di BLUD Kas Dana BOS Kas Lainnya Setara Kas ITVESTASI JAXGIIA PAITJAIITG ASET TETAP DA![A CAI}AITGAJT ASET LAI$TTA JT'ULAII ASBT JUMLA}I I{TWAJIBAN DAI{ EKUITAS Jumlah Aset Lancar XEWAJIBAN E}{IIITAS ruct( :cloa 29 Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya di masa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain, Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenislkarakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. Mekanisme perhitungan clan penl,isihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upa-ya untuk menilai kualitas piutang.
2.Klasifikasi Piutang antara lain diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Piutang Fendapatan, terdiri dari:
1.Piutang Pajak Daerah;
2.Piutang Retribusi Daerah;
3.Piutang Hasil Pengelolaan Kekal.aan Daerah yang Dipisahkan;
4.Piutang Lain-lain PAD yang Sah;
5.Piutang Transfer Pemerintah Pusat;
6.Piutang Transfer Antar Daerah;
b.Piutang Lainny-a, terdiri dari:
1.Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang
2.Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang
3.Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
4.Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
5.Uang Muka _1tf B. PENGAKUAN Piutang diakui saat timbui klaimlhak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainn3ra kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika:
i.diterbitkan surat ketetapan/dokumen vang sah; atau
2.telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
3.beium dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alarn dihitung trerdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam l.ang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yarig belum ditransfer. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan i\4enteri Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,yang belum dibal'-arkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dicatat sebagai piutang DBH oieh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui apabila akhir tahun ariggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, yaitu merupakan perbedaan antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembal.arannya dalam satu tahun anggaran. Atas perbedaan tersebut dicatat sebagai hak tagih atau piutang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, apabila Pemerintah Fusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu. Piutang Dana Aiokasi Khusus (DAK) diakui pada saat Pemerintah Daerah telah mengirim klaim pemba3,aran yang telah diverilikasi aleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya, tetapi Pemerintah Pusat belum melakukan pembayaran. Jumlah piutang yang diakui oieh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sebesar jurnlah kiaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Piutang transfer lainnya diakui apabila:
1.Dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayaranny-a, sisa yang Lrelum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
2.Dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnS-a tingkat penyele$aian pekerjaan tertentu, maka tirnbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat. a I ?ransfer antar daerah dapat terjadi jika terdapat perjanjian antar daerah atau peraturan/ketentuan _yang mengakibatkan ad,anya transfer antar daerah. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang Lrersangkutan -yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang beium diba3,'ar. Apabila jumlahlnilai definitif menurut Surat Keputusar: Kepala Daerah ,rrang menjadi hak daerah penerima belum diba3,ar sampai dengan akhir periode laporan, rnaka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi pemerintah claerah penerima yang bersangkutan" Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Apabila suatu entitas mengalarni kelebihan transfer, maka entitas tersebut wajib mengembalikan kelebihan transl'er yang telah diterimanya. Sesuai rlengan arah transfer, pihak yang mentransfer mempun-vai kewenangan untuk rnemaksakan dalam menagih kelebihan transfer. Pengakuan piutang khususn3ra Piutang Dana Transfer seperti Piutang Dana Bagi Hasil iDBH) Pajak dan Sumber Daya Alam, Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) dan Piutang Dana Alokasi Khusus {DAK) diakui apabila ada informasi resmi ]"ang dikeluarkan oleir kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak/belum dibayar, pihak yang mentransfer dapat mernperhitungkan kelebihan dimaksud dengan hak transfer periode berikutnya. Fiutang kerugian daerah diakui apabila peristirna yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGRi dan Tuntutan Perbendaharaan (TPi didukung dengan bukti/dokumen yang dipersamakan, y-ang menunjukkan bahna penyelesaian atas TGR/TP dilakukan dengan cara damai (di iuar pengadilan). Terkait Piutang TGR diakui Lrerdasarkan dokumen berupa dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pernbebanan Penggantian Kerugian Sementara {SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Sedangkan untuk Fiutang TP diakui berdasarkan dokumen SKTJM, SKPS, SK-PBW dan SKP. Dokumen-dokumen tersebut berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yan8 terkait, Apabila penyelesaian TGR/TP tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah ada surat 11 :: ketetapan pengadilan clan telah diterbitkan Surat Penagihan oieh Pemerintah Frovinsi Sumatera Utara. Bagian Lancar Tuntutari Ganti Kerugian Daerah adalah Fiutang kerugian daerah !-ang akan diterima dalam w'aktu 12 bulan mendatang. C. PENGUKURAN Pengukuran piutang pendapatan adaiah sebagai berikut:
l.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan J=ang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan/dokumen yang sah yang diterbitkan; atau
2.Disajikan sebesar nilai yang beium dilunasi sampai dengan tanggal peiaporan dari setiap tagihan .vang telah ditetapkan terutang oleh Pengadiian Pajak untuk Wajib Pajak {WP} yang mengajukan banding; atau 3" Disajikan sebesar nilai nominai dari otrjek retribusi ]rang beiun: dilunasi pada tanggai 31 Desember.
4.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas kel:eratan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rug1. Pengukuran atas peristirra-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan, aclalah sebagai berikut:
1.Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah danlatau apabiia berupa i:arang/jasa harus dinilai dengan nilai rvajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kervajiban bunga, denda, commitment fee d.an atau biaya-bia5;a pinjaman lainn-va, maka pada akhir perinde pelaporan harus diakui adanS.a bunga, denda, cam*itment fee danfatau biaya lainnya pada periocle berjalan yang terutang (belum dibal,ar) pada akhir periode pelaporan.
2.Penjualan Piutang dari penjualan ciiakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adan-va potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnl,"a.
3.Kemitraan al -]J Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipers3,'aratkan dalam naskah peqanjian kemitraan.
4.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa },ang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode peiaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka _vang telah diterima. Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
1.Dana Bagi Hasil disEikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer _yang berlaku;
2.Dana Alokasi umum sebesar jumlah yang beium diterima, daiam ha1 terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah pusat ke kabupaten;
3.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oieh Pemerintah Pusat. Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan )'ang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
1.Disajikan sebagai aset iancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua trelas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan pen3relesaian yang telah ditetapkan;
2.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnva. Pengukuran Berikutnya lsubsequent Measurementl Terhadap Peagakuan Awal Piutang disa3ikan berdasarkan nilai nominal tagihan _vang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi konclisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. Pemberhentian Pengakuan Pemberhentian pengakuan piutang dengan dua cara yaitr-r: penghapus tagihan (utrite-ofJ) dan penghapusbukuan {wite do,,*n}" Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan inter* manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi untuk pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptatrel agar nilai 1 .{ J+ piutang rlapat dipertahankan sesuai dengan net realizable ualue-n)'a. Tujr.ran hapus buku adalah menampilkan aset -vang lebih reaiistis dan ekuitas yang lebih tepat. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang. Penerimaan ?unai atas Piutang yang Telah Dihapusbukukaa Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan Citerima pembarvarannya, l<arena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab -vang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapustrukukan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaranfpeiunasarinya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode .vang bersangkutan clengan lawan perkiraan penerimaan pendapataa atau melalui akun Penerimaan, tergantung dari jenis piutang. D- PENILAIAN Piu-tang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (nef realizable ualuel. Niiai bersih ,vang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkernbangan upaya penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kuaiitas piutang didasarkan pada kandisi pir.rtang pada tanggal pelaporan. Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 {empati dengan klasifikasi sebagai berikut:
1.Kualitas Piutang Lancari
2.Kuatitas Piutang Kurang Lancar;
3.Kualitas Piutang Diragukan;
4.Kualitas Piutang Macet. Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
1.Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (sefassessment); dan
2.Pajak Ditetapkan Oleh Gubernur {official assessmenf}. Fenggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oieh Wajib Pajak (sef assessment) dilakukan dengan ketentuan: 35
1.Kualitas lancar, dengan kriteria:
a.Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak men-yetujui hasil pemeriksaan; danlatau
c.Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
d.Wajib Pajak likuid; dan/atau
e.V/ajib Pajak tidak mengajukan keberatanf banding_
2.Kuaiitas Kurang Lancar, dengan kriteria:
a.Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
c.Wajib Pajak n'renyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau
d.Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
3.Kualitas Diragukan, dengan kriteria:
a.Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau
c.Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; danf atau
d.WEib Pajak mengalami kesulitan likuiditas. +" Kualitas Macet, dengan kriteria:
a.Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak tidak ditemukan; danf atau
c.Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
d.WEib Pajak mengalami musibah {force majeure}. Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Gubernur lafficial assessment) dilakukan dengan ketentuan:
1.Kualitas Lancar, dengan kriteria:
a.Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
c.Wajib Pajak likuid; dan/atau
d.Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
2.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria:
a.Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau
b.Wajibr Pajak kurang kooperatif danlatau
c.Wajib PaJ'ak mengajukan keberatanf banding.
3.Kualitas Diragukan, dengan kriteria:
a.Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau ifl
b.Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau
c.Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas. +. Kualitas Macet. dengan kriteria:
a.Umur piutang diatas 5 tahun; danf atau
b.Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau
c.Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
d.Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure). Fenggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
1.Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 1 bulan;
2.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 sampai dengan 3 bulan;
3.Kualitas Diragukan, jika umur piutang 3 sampai dengan 12 bulan;
4.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 12 bulan" Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak selain yang disebutkar: Retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
1.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo -yang ditetapkan;
2.Kualitas Kurang Lancar, apabila daiam jangka w,aktu 1 {satu} buian terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak diiakukan pelunasan;
3.Kuaiitas Diragukan, apabila dalam jangka rvaktu 1 {satui bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan ;1. Kualitas Macet, apabila dalam jangka s,aktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan. Besarnl.a pen1,-isihan piutang tidak tertagih pada setiap akhir tahun clitentukan sebagai berikut: No Kualitas Piutang Taksiran Piutang Tak Tertagih 1 Lancar 0,5?'o 2 Kurang Lancar 10% ^J Diragukan s0% 4 Macet 1009b Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:
1.Kuaiitas Lancar sebesar O,5o/o;
2.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh perseratusi dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai -'t I agunan atau nilai barang sitaan fiika ada];
3.Kualitas Diragukan sebesar 50% (1ima puluh perseratus) dari piutang dengan kuaiitas diragukan setelah dikur:angi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan fiika ada); cian
4.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kuaiitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (lika ada). Pen3,isihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
1.Kualitas Lancar sebesar A.5o/o;
2.Kualitas Kurang Lancar sebesar rcg/o (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan fiika ada); 3" Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kua.litas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan fiika ada); dan
4.Kualitas Macet 100% {seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan fiika ada). Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek bukan pajak selain Retribusi, ditetapkan sebesar: 1.4,5o/a (nol koma lima perseratus) dari Piutang dengan kuaiitas lancar; Z.Laok {sepuluh perseratus} dari Piutang dengan kualitas kurang lancar seteiah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan fiika ada); 3.50y" (1irna puluh perseratus) dari Piutang dengan kua1itas diregukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan fiika adai; dan
4.l}C'o/o iseratus perseratus) dari Piutang denga"n kualitas rrracet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan fiika ada). Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan. Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan. apabila masih terdapat saido piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya. 38 Pada tanggal pelaporan berikutnya Pemerintah provinsi Sumatera utara melakukan evaluasi terhadap perkembangan kualitas piutang -yang dimilikinya. Apabiia kualitas piutang masih sama, maka tidak perlu dilakukan jurnal penl.,esuaian cukup diungkapkan di clalam CaLK. Apabiia kuaiitas piutang menurun, maka clilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka -yang seharusnya ciisajikan dalam rreraca dengar: saldo arn'al. sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka -yang seharusnya disajikan dalarn neraca dengan saldo ar.r-a1. E. PENYAJIAN Piutang disajikan seLragai bagian dari Aset Lancar. Berikut adalah contoh penyajian piutang dalam Neraca Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Proviusi Sumatera Utara ![eraca Per 31 Desember 2Ox1 Dan 2O:rO Ru F. PENGUNGKAPAN Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi rfiengenai akun piutang ciiungkapkan secara cukup dalam Catatan 39 $o URAIAN 20x1 2oxs xrl{ riKx KX'x s]LX xxx xl(--( }CL-( ,EIL\ xxx YYY itxs scE :gq :arElt ffi& xxtr rgtx toata &Ee :oot l(Iax &ax LtE IIIEK :ccfi ,ooa tooa Piuta-ng Pajak Piutalg Retribusi Piuta-ng Hasii Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutalg Transfer Pemerintah Pusat Piutang ?ransfer Antar Daerah Piutang Lainnya Penyisihan Piutalg JUMLAH KEWAJIBAI{ DAI{ EKUITAS Jumlah Aset Lancar ASET ASET LAI{C*R IIII'ESTA$I JA$GN.* PAI{JAIIG A$FT TE?AP D*!CA CS$*SGAIr &$TT L*ITTYA JTIELATI AS T ITEW5"'IBAIT EI{UITAS r#( :E (X Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukural piutang;
2.Rincian jenis-jenis, saido menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya:
3.Perhitungan penyisihan piutang tak tertagih;
4.Penjelasan atas pen3reiesaian piutang;
5.,lan:linan atau sita jaminan jika ada.
6.Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih daiam proses peny-elesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
7.Informasi tentang Piutang Pajak yang masih daiam upa-va hukun: (sengketai oleh Wajib Pajak; Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. lnformasi yang perlu diungkapkan misalnva jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap per1u. 4S
1.Definisi Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan ,vang dirnaksudkan untuk mendukung kegiata-r: operasional Pernerintah Provinsi Sumatera utara, dan barang barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka peiayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
b.Bahan atau perlengkapan (suppliesJ 1.ang akan digunakan dalam proses produksi, misaln1,a bahan baku pemtruatan alat - alat pertanian, bahan baku pembuatan benih.
c.Barang daiam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada mas-v-arakat, misalny'a adalah alat - aLat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur.
d.Barang yang disimpan untuk drjual atau diserahkan kepada rnasyarakat daiam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hervan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
l.Klasifikasi Berdasarkan silat pemakainl,a. Persediaan terdiri atas:
a.Barang pakai habis;
b.Barang tak habis pakai;
c.Barang bekas dipakai. 4t Bahan Suku Cadang Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Obat*abatan Persediaan untuk Dijuall Diserahkan Persediaan untuk Tujuan Strategis I Berj aga-Jaga Natura dan Pakan Persediaan Penelitian Persediaan dalam Proses Barang Pakai Habis Komponen Pipa Barang Tak Habis Pakai Barang Bekas Dipakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas B. PENGAKUAN 1, Pengakuan Persediaan:
a.pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau Lria3,.a -yang dapat diukur d,engan andal,
b.pada saat diterima atau hak kepemilikannya danf atau kepenguasaannya berpindah.
2.Pengakuan Beban Persediaan Terdapat dua pendekatan pengakuan beban persediaan, yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban. Dalam pendekatarr aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Penciekatan aset digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk selama satu periode akuntansi, atau untuk maksud berjaga - jaga. Contohnya antara lain adaiah persediaan obat di rumah sakit, persediaan di sekretariat OPD. Dalam pendekatan beLran, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan -yang maksud penggunaanql.'a ilntuk waktu yang segera/tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode. Contohnya adalah persediaan untuk suatu kegiatan.
l.Selisih Persediaan Sering kali terjadi selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara batanglpengurus barang atau catatan tl'\ persediaan menurut fungsi akunt.ansi dengan hasil stock opTL{tm€. selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hiiang, usang, kadaluarsa, atau rusak. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumtah ,vang normal, maka selisih persediaan ini diperiakukan sebagai beLran. Jika selisih persediaan dipertimbangkan seLragai suatu jumiah _yang abnormal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai kerugian daerah. Pada akhir periode pelaporan, catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik {stock oprzarrue) didukung dengan dokumen Berita Acara Stock Oprzame. Inventarisasi fisik dilakukan atas barang yang belum dipakai, baik yang masih berada di gudang/tempar penSrimpanan maupun persediaan yang berada di unit pengguna. C. PENGUKURAN Persediaan disajikan sebesar:
1.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biay-a perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya ]ra::g secara langsung dapat dibehrankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnlra yang serupa mengurangi biaya peroiehan.
2.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan mernproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi bia.l..a langsung l-ang terkait dengan persediaan )iang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
3.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara iainnlra seperti dona*i. Harga / nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang mernahami dan berkeinginan melakukan transaksi u,aj ar {arm tength trans action}. Persediaan heu,'an dan tanaman yang dikemirangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. D. SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN Persediaan dicatat dengan metode perpetual. Dalam metode perpetual pencatatan persediaan yang dilakukan setiap ter_jadi transaksi peroiehan/penerimaan dan pengeluaran persediaan. Fengukuran pernakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yan6 dipakai dikalikan nilai per unit sesuai metode penilaian J-ang digunakan. 4i Persediaan dinilai dengan menggunakan Metode Masuk Pertama Keluar Pertama {First ln First Out/ FIFO). Dengan metode FIFA barang }'ang masuk terlebih dahulu dianggap seLragai barang yang pertama kali keiuar. Dengan demikian saldo persediaan dihitung berdasarkan harga perolehan masing-masing. E. PENY,{JIAN Persediaan disa3ikan sebagai bagian dari aset iancar. Berikut ini adalah contoh penyajian persediaan dalam Neraca Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Neraca Per 31 Desember 2Ox1 Dan 2On0 Ru F. PENGUNGKAPAN Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
2.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan _yang digunakan dalam pelayanan mas}rarakat, barang ata.u perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masS'arakat, dun barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masy*arakat; dan
3.Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalarn catatan atas laporan keuangan. 20xo20x1URAIAlT![o }CG{ x:(}( :Lax xl(x ICEE ICEta :EraataE( :aua larot xlottcE t tocta rooa xtllt EtcE l(5ElI ].tot EC&xrl,r !EE!' 'CTEK I}INIESTSSI JA]rEI{A PAITJAfi G ASE? TE?AP DAIYA CADAI{GAI{ ASET LAIMTTA JI}SI"AII ASET JUMLAH KEWAJIBAI{ DA}I ERUITAS ASBT ASBT LANCAE Fersediaan Ju*lah Aset taocar I(EWAJIBAI{ EXUITAS 41
i.Definisi in..,,estasi merupakan aset \.ang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, diviclen dan ro,valti, dan/atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah ciaerah daiam rangka pelayanan kepada masvarakat. lnvestasi merupakan instrumen yang dapat digunakan cleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memanfaatkan surpius anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana .vang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
2.Klasifikasi Investasi dikategorikan berdasarkan j angka waktunya yaitu :
a.Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam w'aktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanl,a digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi terseLrut jika muncul kelrutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanla berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifilkasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh ternpo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
b.Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannva memiliki jangka waktu lebih dari 12 trulan. investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu:
1.Investasi Jangka Panjang Nonpermanen investasi jangka panjang nonperrnanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kemlrali.
2.Investasi Jangka Panjang Permanen +\ Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi jangka panjang -yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Investasi rliklasifikasi kan setragai berikut: B. PENGAKUAN investasi diakui saat terdapat pengeluaran kas atau aset lainnya yang dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Memungkinkan pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan; atau
2.Nilai perolehan atau nilai urajar investasi tlapat diukur secara memadai I andal (reliable). Ketika pengakuan investasi itu terjadi, maka fungsi akuntansi PPKD rnembuat jurnal pengakuan investasi. Untuk pengakuan investasi jangka pendek, jurnal tersebut mencatat investasi jangka pendek Ci deLrit dan kas di kas daerah di kredit fiika tunai) berdasarkan dokumen sumber -yang relevan. Sementara itu, untuk pengakuan investasi jangka panjang, jurnal tersebut mencatat investasi jangka panjang di Investasi datam Saham investasi dalam Deposito Investasi dalam SUN Investasi dalam SBI Investasi dalam SPN Investasi Jangka Pendek Investasi Jangka Pendek BLUD Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara Investasi kepada Badan lJsaha Milih Daerah lnvestasi dalam Obiigasi Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Dep*sito Jangka Panjang Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi Non Permanen Lainnva Penyertaan Modal - PenSrertaan Modal KePada BUMN - Penyertaan Modal Kepada BUMD Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi - Pemberian Pinjaman Daerah 46 deLrit dan kas di kas daerah di kredit fiika tunai). selain itu, untuk investasi jangka panjang, pemerintah provinsi sumatera utara juga mengakui terjadinya pengeluaran pembiayaan dengan menjurnal pengeluaran pembia3,san-penyertaan modallinvestasi pemerintah daerah di debit dan perubalian SAL di kredit. C. PENGUKURAN Pengukuran investasi berbeda-beda berdasarkan jenis investasinva. Berikut ini akan dijabarkan pengukuran investasi untuk masing- masing jenis.
1.Pengukuran investasi jangka pendek:
a.investasi dalam bentuk surat berharga: 1) Apabila terdapat nilai biaya peroiehannya, maka dicatat seLresar biaya perolehan yang di dalamnya mericakup harga investasi, komisi, jasa bank, dan biaya 1ainn3,'a. 21 Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya.
b.Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar niiai nominalnya, misalnva deposito berjangka r.l,aktu 6 bulan.
2.Pengukuran investasi jangka panjang:
a.Investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannl-a meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah bia3,-a iain ].ang timbui dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
b.lnvestasi non permanen: 1) Investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanl utan, dinilai sebesar nilai perolehann-1.a. 2) Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penS,ehatar: perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih .lang dapat direaiisasikan. 3i Penanaman modal di pro3rek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti prol,ek PIR) dinilai sebesar biaS'a pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan bialra lain 1,ang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proy'ek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
3.Pengukuran investasi )-ang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi pemerintah daerah, dinilai sebesar biaya perolehan, atan nilai wajar investasi tersetrut jika harga perolehannya tidak ada. la -t ./ '1' Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asi*g harus din5,'atakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar ikurs tengah bank sentral) yang trerlaku pacia tanggal transaksi. D. I'V{ETODE PENILAIAN INVESTAST Penilaian investasi pemerintah provinsi sumatera utara dilakukan dengan tiga metode 3;aitu:
1.Metode biaya Investasi pemerintah daerah -vang dinilai menggullakan metode biaya akan dicatat sebesar biaya perolehan. Hasii dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usahalbadan hukum _yang terkait.
2.Metode ekuitas Inrrestasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode ekuitas akan dicatat sebesar bia3,a perolehan investasi arvai dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentasi kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi parla laporan operasional dan menambah nilai investasi pemerintah. Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah. Dividen tunai -yang telah diterima oleh pemerintah akan mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut akan dicatat seLragai pendapatan hasil investasi dalam laporan realisasi angga.r'an. Penyesuaian terhadap nilai investasi akibat perui:ahan ekuitas badan usaha penerima investasi {inuestee) juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaiuasi aset tetap.
3.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Investasi pemerintah daerah yang dinilai dengan menggunakan metocle nilai bersih 3rang dapat direalisasikan akan dicatat sebesar nilai realisasi ),ang akan diperoleh di akhir masa investasi. Metode niiai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka rvaktu dekat. Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: .to -o
a.Kepemilikan kurang dari 207o menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan Zoah sampai sao/o, atau kepemilikan kurang dari Zoa/o tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan iebih dari 507o menggunakan rnetode ekuitas.
d.Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Dalarn kondisi tertentu, kriteria besarnya presentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor ]rang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh {tke d"egree af influence) atau pengendalian terhadap perusahaan inuestee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan inuestee, antara lain: 1^ Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
2.Kemampuan untuk menunjuk atau mengganti.kan direksi;
3.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dein.an direksi perusahaan inuestee,
4.Kemampuan untuk mengendaiikan mayoritas suara dalam rapat/ pertemuan dewan direksi. E. PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar. sedangkan investasi jangka panjang disEikan sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang yang kemudian dibagi ke dalam Investasi Non permanen dan Investasi Permanen. Berikut adaiah contoh penyajian investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang dalam Neraca Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemeriatah Provinsi Sumatera lltara I[eraca Per 31 Desember 2Gx1 Dan 2Ol{) Ru ASET ASET LAHCAR Investasi Jangka Pendek Jualah Aset Laaear I}IVE,STASI JAI{GI{A PA}IJAISG lnvestasi irlon Fermanen lnvestasi kepada Badan Usaha Milik Negara Investasi kepada Badan Usaha [,filik Daerah 49 ![o URAIAN 20x1 2(}x0 x,x.:( xlix >L:LX x)Lt x.:{< rl:l,a ,(}(r{ xltx :a}<ja xxY XEI' !ro URAIAI{ 20x1 2oxs Investasi dalam Obiigasi Investasi dalasrr Prol'ek Pembangunal Dana Bergulir Deposito Jangka Panjar-rg Investasi Norr Permalen Lainnya Jumlah Investasi lllou Permanen Investasi lJon Permanen Penyertaal Modal Investasi - Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Investasi Permaaen Jtrmlah Investasi Jangka Panjang ASE? TETAP DAI{A CADAITGAX ASET LAIflI{'TA JI'trLAH ASET KEIIIA"IIBA![ EKUITAS JT'MLA}I I{EWAJIBAIII DAI{ T}IUIIAS }L]G xxx xxx xlc( )aa( xxx )(]o( E5G( :c(x EX IEE xx-{ KILX xlc( LrEta lEloa ,ctc& ,.}oE xro( 5r]64 :Elci( tataE xx>a laor .Ettr EICC 'EIEE :('ar ,aor IETI{ EE' :arB F. PENGUNGKAPAN Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangn).a mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: L Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
2.Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen,
3.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
4.Periurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebrab penrirunan tersebut;
5.Inrrestasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; $. Perubahan pos investasi. _1* BAts VIII KEB1JAKAN AKUNTANSI ASET TETAP A. UMUM I Definisi Aset tetap adaiah aset benvujud yang mempunl-ai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Klasifikasi Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut;
a.Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap adalah tanah -vang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
b.Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor. alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainny-a ].ang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan daiam kandisi siap pakai.
c.Gedung dan Bangltnan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangurian yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
d.Jalan, Jaringan, dan lrigasi Jalan. jaringan, dan irigasi mencakup jalan, jaringan, dan irigasi yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki da*f ata* dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
e.Aset Tetap Lainnya Aset tetap iainnya mencakup aset tetap yang tiriak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoieh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasiorral pemerintah claerah dan dalam kondisi siap dipakai.
r.Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan 5i keuangan belum selesai seluruhnva. B. PENGAKUAN Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperaleh dan nilain-r,'a dapat diukur dengan andal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannva danf atau pada saat penguasaann5ra berpindah' Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adan3,-a suatu proses administrasi 3,ang diharuskan, seperti pembelian tanah -yang masih harus diselesaikan proses jual beii (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi benvenang, maka aset tetap tersebut harr-is diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebr-tt telah berpindah. misalnya teiah terjadi pembavaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelurnnya. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Berurujud;
2.I\4empunvai masa manfaat iebih dari 12 bulan;
3.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
5.Diperoieh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
6.Merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biayalongkos untuk dipelihara; dan
7.Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembeiian barang tersebut memenuhi batasan minimai kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. .{set tetap _vang tidak digunakan untuk keperiuan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. C. PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan bia5,a perolehan" Apabiia penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh d,ari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan 5l bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan Calam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara sr,vakeiola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan bial'a tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan penga\vasafl; perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan Semua biaya lainn3''a yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut' Biia aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adaiah sebesar nilai wajar pada sa-at aset tersebut diperoleh. Pengukuran aset tetap harus memperhatikan kebijakan tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitaiisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas aset tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap. Aset-aset terseLrut diperlakukan sebagai persediaan. Nilai satuan minimum kapitaiisasi adaiah pengeluaran pengadaan baru. Dalam pengukuran aset tetap perlu diperhatikan hai-ha1 seLragai berikut:
1.Komponen Bia-va Bia1,a perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga i:e1in3,a atau konstruksin3ra, termasuk bea impor dan setiap bia3,-a .vang Capat distribusikan secara langsung dalam membanva aset tersekrut ke kondisi ).ang membuat aset tersebut dapat beke{a untuk penggunaan Jiang dimaksudkan. Bia3,-a administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaS'a tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula kria3,a permulaan {start-up cost} dan pra-produksi serupa tidak merupakan }:agian biaya suatu aset kecuaii kriaya tersebut perlu untuk membaura aset ke kondisi kerjanya. Setiap potongan pembelian dan rabat dikurangkau dari harga pembelian.
2.Konstruksi Dalam Pengerjaan .iika pen-velesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melervati satu periode tahi-rn anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan a,set tersebut selesai dan siap 53 dipakai.
3.Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang d,iperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai rvajar masing- masing aset yang bersangkutan.
4.Pertukaran Aset suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain _vang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoieh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang meniiliki manfaat yang serupa dan memiliki nitai u'ajar -yang serupa" suatu aset tetap juga dapat diiepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian 1,-ang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar niiai tercatat {carrging amount) atas aset yang dilepas.
5.Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai rn'ajar pada saat perolehan. Perolehan aset tetap dari donasi diakui sebagai pendapatan operasional.
6.Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran setelah peroiehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manl'aat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang daiam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditarnbahkan pada niiai tercatat aset -yang bersangkutan. Perkiraan kapitalisasi untuk setiap aset tet.ap diatur tersendiri dalam Peraturan Gubernur tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap.
7.Pengukuran berikutnya terhadap Pengakuan Awal Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang rnemungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas, 54
8.Penyusutan Pen-t'usutan adalah aiokasi 3,ang sistematis atas nilai suatu aset tet.ap yang dapat disusutkan {depreciable assetsi selama masa manfaat aset 3.ang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan daiam laporan operasional. Metode penSrusutan dipergunakan adalah Metode garis lurus {straight line method}. selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seiuruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Perkiraan masa manfaat untuk setiap aset tetap diatur tersendiri dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Penyusutan Barang Milik Daerah rlan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
9.Aset Bersejarah Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Bia-1,-a untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seiuruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
10.Penghentian dan Pelepasan Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas La.poran Keuangan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi definisi aset tetap Can harus dipindahkan ke pos aset lainn3,a sesuai dengan nilai tercatatnya. D. PENYAJIAN Aset tetap disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah contoh 55 penyajian aset tetap dalam Neraca Pemerintah Provir:si Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ileraca Per 31 Desember ?AxL Dan 2Ox0 E. PENGUNGKAPAN Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing- masing jenis aset tetap sebagai berikut:
1.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat {carrging amaunt);
2.Rekonsiiiasi jumlah tercatat pada anval dan akhir periode ].ang menunjukkan: a)Penambahan; biPelepasan; c) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; d)Mutasi aset tetap lainnya.
3.Informasi penyusutan, meliputi: a) Nilai pen3r'usutan; b) Metode penyusutan yang digunakan; c) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dJ Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
4.Catatan atas Laporal keuangan juga harus mengungka-pkan: a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; FIO I'RAIAN 20x1 2oxc }cElt IE&E ISII' rmr :LXX ]LXX ]LX]{ xxx XK\ x:cx xxx }LILX ]LILX :L\LX ,cEr x>(r( LXI( ,Ef(x XEE ,oEa xlot xta( ,acr ,l}cn rooa &ga ASEf ASEf LJUTCAR. IIYIIE$TASI JSRGKA PAIIJAITG ASBT TE?*P Tanah Peralatan dan Mesin Gedung darr Bangunan Jalan, Jarirgan, dan kigasi AsetTetap Lainnya Konstmksi dalas Pengeq'aan Akumulasi Pen5rusutan Jualah Aset tetap DAX* CADA$GA:I ASET LAIITITTA JITI&}III ASET JT'MLA}I XEIVAJIBA!{ DA1[ EI'UITAS KEWAJIBAlT EKUITAS ,ctK xr{>( 56 b] Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi 5.ang berkaitan dengan aset tetap; c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; d)Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
5.Aset Lrersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama. jenis, kondisi dan iokasi aset dimaksud. 57
1.Definisi Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset tetap -yang sedang dalam proses pembangunan/pengerjaan dan belum siap digunakan pada tanggal pelaporan.
2.Klasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya ]'ang proses perolehannva dan atau pembangunannlra rnernbutuhkan suatu periode rvaktu tertentu. Periode waktu peroiehan tersebut biasanya kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (sw-akelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. B. PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENCERJAAN Suatu aset beruujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengedaan jika:
1.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa -yang akan dataag berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
3.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk opersional pemerintah atan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap -y-ang bersangkutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1" Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
2.Dapat memberikan manfaatljasa sesuai dengan tujuan perolehan; Suatu Konstruksi Dalam Pengeq'aan dipindahkan ke aset tetap _yang bersangkutan (peraiatan dan mesin; gedung dan bangunan; jaian, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesa-i dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehann;ra. 58 C. PENGUKURAN Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara srvakelola meliputi:
1.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
2.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat diaiokasikan ke konstruksi tersebut; dan
3.Biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. Biaya - bia-va .l,'ang i:erhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara iain meliputi:
1.Biaya pekerja lapangan termasuk penl,elia;
2.Bia},a bahan yang digunakan dalam konstruksi;
3.Biaya pemindahan sarana. peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi peiaksanaan konstruksi;
4.Biaya penyew-aan sarana dan peralatan;
5.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi. Biaya - biaya -vang dapat diatribusikan ke kegiatan kcnstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
1.Asuransi;
2.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara iangsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
3.Biaya-biaya lain yang dapat di identifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempuriyai karakteristik yang sama. Metode alokasi bia-va yang digunakan adaiah metode rata- rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi: l.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan.
2.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor Lrerhubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
3.Pembayara.n klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubun6an dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. fLl Kontraktor meliputi kontraktor utama dan kontraktor lainnya. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumny'a dilakukan secara bertahap {termin} berdasarkan tingkat pen5relesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam pengerjaan. Jika konstruksi dibial,'ai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul seiama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifiklasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup triaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehuLrungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiavai konstruksi. Jumlah bia-lra pinjaman y-ang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah Lria3ra bunga -yang dibayar dan vang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan" Apabila pinjaman digunakan untuk membial.ai beberapa jenis aset ]raxg diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periorle yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal -vang bersifat force majeur maka bia,va pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi farce majeur atau adan3,-a campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berLragai ha1. Jika pemLrerhentian tersebut dikarenakan adanlra campurtangan dari pemberi kerja atau pihak yang berw"enang. biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. sebaliknya jika pemtrerhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitaiisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyeiesaiannl,-a jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanl,a dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan ].-ang masih dalam proses pengerjaan. Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset 3rang ou masing-masing dapat diidentifikasi. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu 5rang berlainan maka bia1,a pinjaman _yang dikapitalisasi han_va bia-va pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi sei:agai briaya pinjaman. D. PEI{YAJIAN Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Ilustrasi penyajiannya dapat dilihat pada penyajian Aset Tetap pada BAB VIII. E. PENGUNGKAPAN Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
1.Rincian kontrak konstruksi daiam pengerjaan berikut tingkat penvelesaian dan jangka waktu penyeiesaiannya;
2.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
3.Jumlah biaSza yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
4.Uang muka kerja yang diberikan;
5.Retensi" *1
1.Definisi Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk rnenarnpung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
2.Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencallaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya.
i.Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. ii. Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan 1ainn3.6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. iii. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari:
a.DAK; b" pinjaman daerah; dan
c.penerimaan lain -yang penggunaannlra dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. iv. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oieh PPKD selaku BUD.
v.Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan. vi. Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengetruaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan. vii. Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan sekurang-kurangn5ra penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, kegiatan, dan sub kegiatan -yang akan dibiarl'-ai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke 63 rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun arrggaran pelaksanaan dana cadangan. viii. Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan peraturan Daerah tentang APBD.
2.Pencairarr Dana Cadangan
a.Pencairan Dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana cadangan dari rekening Dana cad,angan ke Rekening Kas umum Daerah daram tahun anggaran lrerkenaan.
b.Jumlah Dana cadangan sesuai dengan jumlah -yang telah ditetapkan dengan peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan bersangkutan.
c.Pencairan Dana cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun anggararl berkenaan. d" Dalam hai Dana cadangan beium digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap clengan risiko rendah.
e.Posisi Dana cadangan ciilaporkan sebagai bagian ).ang tidak terpisahkan dari laporan perranggungj awaban ApBD.
f.Fenggunaar-i atas Dana cadangan ]-ang dicairkan dari rekening Dana cadangan ke Rekening Kas umum Daerah ctianggarkan dalam SKPD pengguna Dana cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g.Pencairan Dana cadangan tersebut mengurangi Dana cad,angan yang bersangkutan. B. PENGAKUAN Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalara pengeluaran pembiavaan, sedangkan pencairannva akan dianggarkan pada penerimaan pembial'aan. untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah. Dana cadangan diakui saat teq'adi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening dana cadangan atas persetujuan ppKD. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan -yang menggunakan mekanisme LS. OJ C. PENGUKURAN
1.Pemi:entukan Dana Caclangan Dana cadangan diukur sebesar nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan sebagai Dana Cadangan.
2.Hasil Pengeiolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misa1n3.a i:erupa jasa giro/trunga dicatat sebagai pendapatan-LRA dalam pos Lain- iain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Hasil pengeloiaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
3.Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal. D- PENYAJIAN Dana cada,gan disajikan dalam Neraca sebagai Aset Non Iencar. Pembentukan Dana cadangaa disajikan di LRA sebagai pengeluaran Pembiayaan dan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kelu*r kas dari aktivitas investasi. pencairan Dana cadangan di$4jikan dalam LRA sebagai Penerimaaq pembiayaan di Le.poran Arus Kas dalarn kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi. Ilustrasi pada LRA dan Neraca sebagai berikut: Pemerintah Provirsi Sumatera tltara Laporan Realisasi Anggaran pendapatan Dan Belaaja Daerah Untuk Tahun yang Berakhir Sampal Dengan 31 Desember 2Ox1 Dan 20xt) {Dalam Rupi*h} lra Arqgarea 20x1 Realisari 20x1 [-/o, IEsaIi*ai 2oxo PElltDAPATAN BTLA}IJA SURPLUS/DEFTSTT PEMBI,&YA.6!T PE1TERIMAAIT PTMEIAYAAIiT Pencairan Dana Cadangan Jumlah Penerimaan Feolbiayaan PEICGELUAR.SIT PEHBIAY*AIIT Pemtlentirkan Dana Cadangan Jurlah Pengeluaraa Pembiayaar PEMBI&YAAil I{ETTO SISA LEBIH PEMBIAYAAN AIIGGARAlT l.lor :cril( XEIT :.ttl topa IOST Etq :uoa :(}cta :nEe ,c&ta tclpa xxx xxx YYY x-xx ]i:Lx )LXX Y!Y ,\-I<,r( ,o(}a ,I}oa roo( lllor xxx xlc{ x-xx X]LE xx,Ia I'IEIT ,og( ffi !E Ot ruut IEII( xttR. ,atut :ooa }rtot rooa xlll( AI l{o URAIAN 2AX1 20xo eaxE :EICK ,alla xEtt 5l,ctt :gax -aax EIIIE Eatt xEa EAr :aLK xlcr IEII:T iatrt Irca lc(x ASEir ASET LIIITCAR IIfiIES"S,SI JAXEXA PAITJAI{G ASET TET*P DATA CAI}AI{G;.!T Dana Cadangan .Iustah Daaa Cada:lgas ASEI LAII{$TA JITIILAII ASET JUMLAH KEWAJIBAN DAIT EI{UITAS KEWAJIBA}T ET('ITAS IOH IqET Pemerintah Provinsi S*matera llt*ra Illeraca Per 31 Desemher 2Ox1 Dan 20rd) Ru E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan dana cadangan daiam Catatan atas Laporan Keuangan (caLK), sekurang-kurangnva harus diungkapkan ha1-hal sebagai berikut: I. Dasar hukum (peraturan daerah) pembentukan dana cadangan;
2.Tujuan pembentukan dana cadangan;
3.Prograrn dan kegiatan yang akan dibiaS.ai d.ari dana cadangan;
4.Besaran dan rincian tahunan dana cadangan _yang harus dianggarkan dan ditransfer kerekening dana cadangan;
5.Sumber dana cadangan; dan
6.Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan. 65
2.Kiasifikasi Dalam Bagan Akun Standar Pemerintah Provinsi Surnatera Utara, aset lainn3za diklasilikasikan sebagai berikut: Terdapat beberapa aset yang hanya menjadi kewenangan ppKD dan treberapa larnnya men3adi kewenangan OPD. Aset lainnya yang menjadi kernenangan PPKD meliputi:
a.Tagihan Jangka Panjang;
b.Kemitraan dengan Pihak ketiga: dan
c.Aset lain-iain Aset lainnya vans menjadi ker,venangan OPD meliputi:
a.Aset Tak Bern'ujud; dan
b.Aset lain-iain. 86 Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Ketiga Serva Kerja Sama Pemanfaatan Bangunan Guna Serah/ Bangunan Serah Guna (BGS/BSG) Kerja Sama Penl,'ediaan Infrastruktur Aset Tidak Benvuiud Goodwill Lisensi dar: ?renchise Hak Cipta Hak Paten Software Kajian Aset Tidak Berwujud Yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya Aset Tidak Ber:rnujud Dalam Pengerjaan Aset Tidak Berw.ujud Lainnya Aset Lain-iain Aset Rusak BeratlUsang Aset Tetap yang Tidak Digunai<an Dalam Operasional Pemerintah B. PENGAKUAN Setiap kelompok aset lainnya memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang khas, _v-aitu sebagai berikut:
1.Tagihan Jangka Panjang Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsurall dan tuntutan ganti kerugian daerah.
a.Tagihan Penjuaian Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjuaian aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adaiah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah darl penjualan rumah golongan II1.
b.Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ganti kerugian adalah sejumiah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada Negara/daerah oleh seseorang atau badan yarlg telah melakukan perbuatan melanvan hukum baik sengaja maupun la1ai. Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian {SKP2K}.
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang miiik daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan kemitraan dengan pihak iain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa:
a.Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Serna Kemitraan dengan pihak ket.iga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama I kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama / kemitraan - se\\ra.
b.Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Permendagri Nomor 77 tahun 2OA7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Miiik Daerah menyekrutkan bahwa kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka 67 peningkatan penerimaan daerah dan sumher pembiayaan lainnya. Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat te4'adi perjanjian kedasamalkemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi asset lainnya kedasama - pemanfaatan {KSP).
c.Bangun Guna Serah - BGS (Build, Operate, Transfer - BOT) Bangun Guna Serah {BGS} adalah suatu bentuk kerja sama trerupa pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketigalinvestcr tersebut mendirikan bangunan dan atau sarana lain berih-rt fasilitasnl,-a serta mcndayagunakannya dalam jangka u,aktu tertentu, kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah berakhirnya jangka r,r.aktu )'ang di.sepakati (masa konsesii. Dalam perjanjian ini pencatatarurJia dilakukan terpisah oleh masing - masing pihak. BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada pihak ketigalinvestor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisair dari Aset Tetap.
d.Bangun Serah Guna - BSG (Build, Transfer, Operate - BTO) Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketigalinvestor tersebut mendirikan bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian rnenyerahkan aset I'ang dibangun tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dikeloia sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan. Penyerahan aset oleh pihak ketigalinvestor kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disertai dengan keu.ajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketigalinvestor. Pemba3raran oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini dapat juga dilakukan secara. bagi hasil.
3.Aset Tidak Berwujud (ATB) Aset tidak benvujud (ATB) adalah aset rron-moneter vang Lidak mempunyal u.ujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset )-ang o6 dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Aset tak beru.ujurl terdiri atas:
i.Goodwiil Goodwill adalah kelebihaan nilai yang diakui oleh Pemerintatr Provinsi Sumatera Utara akibat adan3,-a pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihanlpenjualan kepentingan/saharn dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan. ii. Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atar-r hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan peq'anjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Keka;"aan Intelektual yang diberi perlindungan dalaryr jangka rvaktu dan syarat tertentu. iii. Hak Paten atau Hak Cipta Hak-hak ini pada dasarnva diperoleh karena adan_:y'a kepemiiikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan maafaat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu dengan adanl,a hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannl,sl. iv. Software Softw'are komputer yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi softrvare irri adaiah ).ang dapat digunakan di komputer 1ain. Softnare ya.ng diakui sebagai ATB memiiiki karakteristik berupa adanl,a hak istimer*'a / eksklusif alas software berkenaan.
v.Kajian Hasil kajian / pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adaiah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan atau sosial dimasa yarlg akan datang yang dapat di identifikasi sebagai aset. 6$ vi. Aset Tidak Berwujud Yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya Mencatat film dokumenter, misalkan dibuat untuk mendapatkan kembali naskah kuno/alur sejarah/rekaman peristirva lalu yang pada dasarnya mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah rnenjadi masyarakat. vii. Aset Tak Benvujud dalam Pengedaan Terdapat kemungkinan pengembangan suatu aset tak treru.ujud yang dipercleh secara internal yang jangka N.aktu penyelesaiannva melebihi satu tahun anggaran atau petraksanaan pengembangannva melewati tanggal pelaparan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah ter,iadi daiam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai aset tak berrvujud dalam Pengerjaan {intangible assef - work in pragress}, <1an setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjarli aset tak berwujud yang bersangkutan. viii. Aset Tak Bem,ujud Lainnya Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada. ix. Royalti Nilai man{aat ekonomi yang akanldapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan 1ain. Sesuatu diakui sebagai aset tidak benvujud jika dan han3..a jika:
a.Kemungkinan besar diperkirakan rnanfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas; dan b.Biaya perolehan atau nilai wajarrrlra dapat diukur dengan andal.
4.Aset Lain-Lain Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikeionepokkan dalam tagihan jangka panjang, kemitraan dengan pihak ketiga, dan aset tidak berwu.lud. Termasuk dalam aset lain-1ain misalnya aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan 7* dari penggunaan aktif Pemerintah Provinsi sumatera utara direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan {proses penjualan, selva be1i, penghibahan, penyertaan modal}. Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan akdf Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain. C, PENGUKURAN
1.Tagihan Jangka Panjang
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontraklberita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam SKP2li dengan dokumen pendukung berupa surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak {SKTJM}.
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga
a.Sew'a Sewa dinilai sebesar nilai nominal dari kontraklberita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b.Keda Sama Pemanfaatan (KSP) Kerja sama pemanfaatan dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjary'ian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
c.Bangun Guna Serah - BGS (Build, Operate, Transfer - BOT| BGS dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan aleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga investor untuk membangun aset BGS tersebut.
d.Bangun Serah Guna - BSG {Buitd, Transfer, Operate - BTO) BSG dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap ),ang dibangun yaitu sebesar nilai aset tetap yang diserahkan Pemerintah Pr*vinsi sumatera utara ditambah dengan nilai perolehan aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga / investor untuk membangun aser tersebut.
3.Aset Tidak Berwujud Aset tak berr.vujud diukur dengan harga perolehan, iraitu harga ]iang 'll harus dibayar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperoleh suatu aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan mempunS,'ai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial ),ang meiekat pada aset tersebut akan mengalir masuk ke dalarn entitas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bia-va untuk memperoleh aset tak berwujud dengan pembelian terdiri dan:
a.Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, seteiah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; b.setiap bia3,a ]'ang dapat diatribusikan secara langsung dalam membanva aset tersebut ke kondisi rrang mernbuat aset terseblrt dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: 1)Biaya staf -yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; 2)Biaya profesional yang timbul secara langsur:g agar aset tersebut dapat digunakan; 3)Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Pengukuran aset tak berwujud yang diperoleh secara internal adaiah:
a.Aset ?ak Benvujr:d dari kegiatan pengembangan yang mer.nenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan. b" Pengeiuaran atas unsur tidak berw'ujud -yang anr.aln_ya telah diakr:i oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tak benvujud di kemudian hari.
c.Aset tak berrnujud yang dihasilkan dari pengemi:angan softrnare komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pcngeluaran tahap pengembangan aplikasi. Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak benvujud, namun bia-va perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai rvajar.
4.Aset Lain-lain Salah satu yang termasuk dalam kategori dalam aset lain-iain adalah aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 72 direklasifikasi ke dalam aset lain-lain menurut nilai tercatat/ni1ai bukunya. AMORTISASI Amortisasi adalah peny'usutan terhadap aset tidak berw-ujud ]ang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnv*a. Terhadap aset tak beru.ujud dilakukan amortisasi, kecuali atas aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas. Amortisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti garis lurus, metode saldo menurun dan metode unit produksi seperti halnya metode penyusutan vang telah dibahas pada bab aset tetap. Metode amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi dilakukan setiap akhir periode. Perkiraan masa manfaat untuk setiap aset tidak ber:n ujud djatur tersendiri dalam Peraturar: Gubernur Sumatera Utara tentang PenSrusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. D. PENYAJiAN Aset lainn3'a disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah contoh penyajian aset lainnya dalam neraca Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 73 t{o URAIAI{ 20x1 20x0 ffi xt$( }EET ,ct.>E tt}or '.lax EEE EiE tlx:( tlxx x.Lx xi<.\ IL\ xxx xll{ }LILrt )L1L{ ruoa 'EFE ,oor rlIllt r(ll,t ,cl{& IIXI( 5Ct<'( ASET ASET LAIYCAR INVESTASI JAT{GXA PAIIIJAI{G ASET TETAP DANA CADAJTGAI{ ASET LAIITITYA Tagihal Ja:rgka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuatutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan clengan Pihak Ketiga Aset Tidak Benr.ujud Aset Lain-lain Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Benvujurl ,{kumulasi Penl,usutan Aset Lainnya Jualah Aset Lairnya JTIMLAH ASET JUMLAH KEWAJIBAI{ DAI{ EKUITAS KEWA"IIBJIIT EI(UITAS lIIp( rmi Pemerintah Provinsi Sr:matefia Utara Ileraca Per 31 Desernher 2Ox1 Dan 2Ox0 E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kuran gnya haru s diungkapkan hal-hai sebagai berikut:
a.Besaran dan rincian aset lainnya;
b.Kebijakan amor.risasi atas aset tidak benvqud;
c.Kebrijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga {ser.r.a, KSF. BOT dan Bl Oi;
d.Informasi lainnya yang penting. Kervajiban bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas kontrak atau peraturar: perundang- undangan.
2.Klasifikasi Ker.r.ajiban dikategorisasikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaianr:ira, I'aitu ker,vajiban jangka pendek daa kewajiban jangka panjang. Pos-pos kewajiban antara lain:
a.KeN,ajiban Jangka Pendek Ker,'u.ajiban jangka pendek merupakan kew.ajiban yang diharapkan dibayar dalam w'aktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kervajiban jangka pendek antara lain utang perhitungan pihak ketiga (PFK), utang bunga, utang pinjaman jangka pendek, bagian lancar utang jangka panjang, pendapatan diterima dimuka, utang belanja, dan utang jangka pendek lainnya. hr. Kevi'ajiban Jangka Pan3ang Kenajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam u,aktu lebih dari 12 bulan seteiah tanggal pelaporan. Selain itu, kervajiban 5r3ng akan dibayar dalam x,aktu 12 bulan dapat diklasifikasikan sebagai keu,'ajiban jangka panjang jika: 1) Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan 2) trntitas bermaksud untuk rnendanai kembaii {refiruxncel kewajikran tersebut atas dasar jangka panjang; 75 -1lMaksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendaan kembali {refinancingfi, atau adanS.a penjad*'alan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan disetuj ui. Dalam Bagan Akun Standar Pemerintah Provinsi Sr:matera Utura, kewajiban diklasifikasikan sebagai berikut: B. PENGAKUAN 6.1a,2jiban diakui pada saat kewajiban untuk mengeluarkan sumber daya ekonomi di masa depan timbul. Kewajiban tersebut dapat timbui dari:
1.Transaksi dengan Pertukaran dexchange transactiorts\ Dalam transaksi dengan pertukaran, keu.ajiban diakui ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima barang atalr jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan. misal utang atas helanja ATK. 2 . Transaksi tanpa Pertukar an {non- exchang e transactians} Dalam transaksi tanpa pertukaran, kewajiLran diakui ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkern'ajiban memberikan uang atau sumber da};a lain kepada pihak lain di masa depan secara cuma-cuma, misai hikrah atau transfer pendapatan yang telah dianggarkan. Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Pihak Ketiga {PFK} Utang Bunga Utang Pinjaman Jangka Pendek Bagian Lancar Utang Jangka Fanj'aag Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnl.a Kervajiban Jangka Panjang Utang kepada Pemerintah Pusat Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Utang Kepada Masvarakat 76 C" PENGUKURAN Kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dicatat sebesar nilai nominainya. Apabila ker,vajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah meflggllnakan kurs tengah bank sentral pada tanggal necara. Penggunaan nilai nominai dalam pengukuran keu'ajiban ini Lrerbeda untuk masing-masing pos mengikuti karakteristiknya. Pengukuran kew,ajiban atau utang jangka pendek Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan bagaimana pengukuran ker,r,'ajiban untuk masing- masing jenis ker,r.ajiban jangka pendek.
1.Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang PFK dicatat sebesar saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain di akhir periode. ?. Utang Bunga Utang bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah. terjadi dan belum dibayar dan diakr.ri pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kew'ajiLran 1'ang krerkaitan.
3.Utang Pinjaman Jangka Pendek Dicatat sebesar pinjaman dari pemerintah claerah, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan BLUD 1,-ang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam rvaktu 12 {dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
4.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Dicatat sebesar bagian lancar utang jangka panjang dari pemerintah pusat, lernLraga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, masyarakat/oLrligasi, dan BLUD ]-ang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam rnaktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggai neraca.
5.Pendapatan Diterima Dimuka Dicatat sesuai besaran kas 1,-ang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa l:elum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
6.Utang Belanja Dicatat sebesar transaksi belanja yang belum dibayarkan oieh Pernerintah Provinsi Sumatera Utara kepada masy-arakatipihak ketiga.
7.Utang Jangka Pendek Lainnya Disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersekrut Contoh: kelebihan pemba3raran oleh pihak lain. Kewajiban atau utang jangka panjang Pemerintah Provinsi Sumatera utara juga diukur berdasarkan karakteristiknya. Terdapat dua karakteristik utang jangka panjang Pemerintah provinsi Sumatera Utara, 1.aitu: tr. Utang yang tidak diperjualbelikan Utang yang tidak diper.lualbelikan memiliki nilai nominal sebesar pokok utang dan bunga sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan, misal pinjaman dari World Bank.
2.Utang yang diperjualbelikan utang -vang diperjuaibetrikan pada umumnya berbentuk sekuritas Utang pemerintah. Sekuritas utang pemerintah dinilai sebesar nilai part {original face ualue) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang trelum diamortisasi. Jika sekuritas utang pemerintah dijual tanpa sebesar nilai pari, maka dinilai sebesar niiai parinya. Jika sekuritas utang pemerintah dijual dengan harga diskonta. maka nilainl'a akan bertambah selama periode penjualan hingga jatuh tempo. Sementara itu, jika sekuritas dijual dengan harga premium. maka nilainys akan berkurang selama periode penjualan hingga jatuh tempo. D. PENYAJIAN Ker,vajiLran 3angka pendek dan ke,ovajiban jangka panjang pemerintah daerah disajikan dalam neraca disisi pasiva. Berikut adalah contoh penyajian kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang dalara Neraca Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. ?8 Ito URAIAN 20x1 2oxo :a(la lo(lE TE' :oElt :oclr Lll:r ].}AT xE( xlcta taxtt EEI( xr.'t .\LILI( xll\ xx.\ xxx ]CLX EILX xLx ]L!L\. *ryx &\.\ rc(. xrlx !m( ffi ra"a_Y :at.x tit\ ]OLX lc<x }FC!I :a!.II :c'TE xrr,t ,oeB l.'iE ASEir A$ffi LAITCAE' IS$EST*SI JA!{GH.& PA.IS.IAITG ASEIT TET*P DAISA CADSTEG*!$ ASE? LAIISIIYA dIIEI.AEI ASET NEWAJIBAI{ KEWAJIBA}T .IAI{GKA PEI{DEK Utang Perhitungal Pihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Utang Pinjaman Jarrgka Pendek Bagian Lancar L1tang Jangka Panjalg Pendapatal Diterima Dimuka Utalg Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jualat Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAI{ JAITGKA PAI{JANG Utang kepacla Pemerintah Pusat Uta-ng kepada Lembaga Keuangal Bank (LKB) Utang kepada Lembaga Keuangan Bulqan Bari.k Utang I'epada N{asvara}at .Iualah Kewqiiban Jangka Panjang JUMLAI{ KElIIAJIBAN "IUMLAH KEWAJIBAI{ DAI{ EKUITAS EXUITAS E&E :OEE Pemerintah Provinsi Strrnatera lltara Ileraca Per 31 Desember 2Ox1 Dan 2Ox0 Ru E. PENGUNGKAPAN Dalam pengungkaparr pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kervajiban, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai trerikut:
l.Jumlah saldo keu.ajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemhreri pinjaman;
2.-Iumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berCasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponJia; 3" Bunga pinjaman -yang terutang pada periode berjala* dan tingkat bunga yang berlaku;
4.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian ker,vajiban sebelum jatuh tempo;
5.Perjanjian restrukturisasi utang meiiputi:
a.pengurangan pinjaman;
b.modifikaEi persyaratan utang;
c.pengurangan lingkat bunga pinjaman; 70
d.pengunduran jatuh tempo pinjaman;
e.pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman;
f.pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode peiaporan.
6.Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan daiam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
7.Biaya pinjaman:
a.perlakuan biaya pinjaman; b"jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode )'ang bersangkutan; dan
c.tingkat kapitalisasi Siang dipergunakan 8*
1.Definisi Koreksi merupakan tindakan pembetulan secara akuntansi agar akunfpos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Kesalahan merupakan penl'ajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Sehingga koreksi kesalahan merupakan tindakan untuk membetulkan kesalahan pevajian dalam suatu akun/pos. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Ada beberapa penyebab bisa r,erjadinya kesalahan. Antara iain disebabkan karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi aiel: pengguna anggaran, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar dan akuntansi, kelalaian, dan lain-lain. Kesalahan juga bisa ditemukan di periode yang sama saat kesalaha:: itu dibuat, namun bisa pula ditemukan pada periode di masa depan. Itulah sebabn.va akan ada perbedaan perlakuan terhadap beberapa kesalahan tersebut.
2.Klasifikasi Ditinjau dari sifat kejadiann.r,a, kesalahan dikelompokkan menjadi 2 {dua}jenis: a" Kesalahan tidak krerulang Kesalahan tidak Lrerulang merupakan kesalahan 3,ang diharapkan tidak akan terjadi kembali. Kesaiahan ini dikelompokkan kembali menjadi 2 {dua)jenis: i; Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; 2) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebeiumnya. b, Kesalahan berulang Kesalahan berulang merupakan kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis - jenis transaksi tertentu -v--ang diperkirakan akan terjadi secara berulang. h,Iisalnya penerimaan pajak dari rvajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga periu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari walrb palak. 81 B. PERLAKUAN
1.Kesalahan tidak berulang
a.Kesalahan tidak beruiang yang terjadi pada periode berjalan Kesalahan jenis ini, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Baik pada akun pendapatan-LRA, belanja, pendapatan LO, maupun i:eban. Contoh:pengembalian pendapatan hibah yang diterima pada tahun yang bersangkutan kepada pemerintah pusat karena terjadi kesalahan pengiriman oleh pemerintah pusat.
b.Kesalahan tidak berulang -vang terjadi pada periode sebeh-lmnva I{esalahan jenis ini bisa terjadi pada saat yang berbeda, 3-akni yang terjadi dalam periode sebelumnya namun laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan dan -yang terjadi dalam perioCe sebelumn;'a dan laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. Keduanva memitriki perlakuan yang berbeda. 1)Koreksi - Laporan Keuangan Belum Diterbitkan Apai:ila laporan keuangan belum diterbitkan, maka diiakukan dengan pembetulan pada akun yang trersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. 2) Koreksi - Laporan Keuangan Sudah Diterbitkan - Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja {sehingga mengakibatkan penerimaan kemtrali belanja) yang tidak berulang yang ter.ladi pada periode - periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan (Peraturan DaerahlPeraturan Gubernur tentang Pertanggung jarvaLran Pelaksanaan APBD], diiakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain- lain - LRA. Dalam hai mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetr-l1an pada akun Saldo Anggaran Lebih. - Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang teqadi pada periode - periode sebelumn3,a dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan ketaulgan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetuian pada akun kas dan akun ekuitas 8: Contoh: pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat - Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas .vang tidak berulang .vang terjadi pada periode-periode seLrelumn3ra dan menambah maupun menglrrangi posisi kas, apabiia laporan keuangan periode tersebut. sudah diterbitkan, diiakukan dengan pembetuian pada akun kas dan akun aset bersangkutan. - Koreksi kesaiahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas clan tidak mempengaruhi secara materiai posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. - Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saido Anggaran Lebih. - Koreksi kesaiahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang teqjadi pada periode-pericde setrelumn;,-a dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. - I{oreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembia,vaan yang tidak berulang ,yang terjadi pada periocle- periode sebelumnl,a dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. - Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kervajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan rnenamtra.h maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan. - Koreksi kesalahan tidak benrlang yang terjadi pada periode- periode sebelurnnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada akur:-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan.
2.Kesalahan berulang Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan sifat alamiah {normai) dari jenis-jenis transaksi tertentu _r,ar}g diperkirakan akan terjadi secara berulang. contohn3,-a adalah penerimaan pdak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembaS,,aran da:-i u..ajib pajak. Kesalahan berulang tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat paca saat ter;'adi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelei:ihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan - LRA maupnn pendapatan - LO !-ang bersangkutan. GUBERNUR S UMATERA UTARA, EDY RAHMAYADI ttd Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, DWI ARIES SUDARTO PEMBINA TINC.KAT 1 NrP. 19710413 199603 1 002 s4