1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
8.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non departemen setingkat Menteri yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
10.Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek kebijakan pembangunan yang berisiko bencana, meliputi kegiatan pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan kembali yang lebih baik akibat dampak bencana.
11.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
12.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
13.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik dan wabah penyakit.
14.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penaggulangan bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau paska bencana.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
16.Pemulihan adalah proses kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula atau lebih baik dengan melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
17.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah paska bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah paska bencana.
18.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah paska bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah paska bencana.
19.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka sebelumnya, sebagai akibat dari dan/atau dampak buruk bencana.
20.Korban Bencana adalah satu atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
21.Masyarakat terkena bencana adalah manusia yang mengalami kerugian akibat bencana, baik secara materiil, fisik, mental maupun sosial.
22.Tim Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana adalah tim yang mengkaji dan menilai akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
23.Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah dokumen sebagai hasil penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu yang disusun secara bersama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Perangkat Daerah terkait.
24.Dana Siap Pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada status keadaan darurat bencana yang dimulai dari status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan.
25.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana.
26.Pengurangan resiko bencana adalah kerangka konseptual dan rangkaian kegiatan untuk mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian jiwa, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan, atau kehilangan harta benda dan gangguan kegiatan masyarakat.
27.Tim pengkajian kebutuhan pascabencana adalah tim yang mengkaji dan menilai akibat analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
28.Pendampingan adalah suatu kegiatan BPBD Provinsi untruk mendampingi pelaksanaan kegiatan di Provinsi/Kabupaten/Kota berupa pemantauan, evaluasi dan koordinasi termasuk menyiapkan pasilitator kelompok masyarakat (teknis dan non teknis), pelatihan, pengawasan teknis pada kegiatan pelaksanaan non konstruksi.
29.Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah dokumen sebagai hasil penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu yang disusun secara bersama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Perangkat Daerah terkait.
30.Membangun menjadi lebih baik adalah sebuah prinsip dalam upaya rehabillitasi dan rekonstruksi manakala pada saat pembangunan kembali aspek kerusakan dan kerugian akibat bencana, wajib dilakukan agar menjadi lebih baik serta berpedoman pada usaha/upaya mengurangi resiko atau dampak bencana dimasa yang akan datang.
31.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penentapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dam rehabilitasi.
32.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintah dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
33.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertibaan, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
34.Lembaga Non pemerintah adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
35.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup stuktur organisasi Perserikatan Bangsa- bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili perserikatan Bangsa-bangsa atau organisasi internasional lainnya.
36.Lembaga Asing Non pemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemeritahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara dimana organisasi itu didirikan.
37.Peran serta masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana serta memperhatikan representasi perempuan.
38.Peran serta internasional adalah peran dan dukungan pihak internasional baik berupa dukungan pendanaan, dukungan teknis atau bantuan barang dan jasa untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan prinsip kemandirian, saling melengkapi, dan kepemimpinan pemerintah.
39.Koordinasi adalah kegiatan manajemen yang mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring evaluasi yang dilakukan dalam bentuk pertemuan atau rapat di dalam dan atau luar kantor; konsultasi; permintaan laporan, analisis dan umpan balik baik secara lisan maupun secara tertulis yang mengarah pada upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi untuk mencapai tujuan rehabilitasi dan rekonstruksi yang ditetapkan.
40.Kegiatan koordinasi adalah dalam hal mendorong peran serta dan pemahaman masyarakat, koordinasi terhadap kontrol produk/hasil rencana aksi rehabailitasi dan rekonstruksi, koordinasi dalam penyediaan supra dan infrastruktur pendukung, koordinasi dalam komunikasi setiap kegiatan, koordinasi dalam pencatatan dan pelaporan, koordinasi dalam penyelidikan jika terjadi penyimpangan, koordinasi dalam penyusunan data dan statistik aktivitas rehabilitasi dan rekonstruksi.
41.Kementerian dan Lembaga adalah kementerian sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
42.Pengurangan risiko bencana adalah kerangka konseptual dan rangkaian kegiatan untuk mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
43.Upaya mengurangi resiko bencana adalah mitigasi yang pengaturannya telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Standar pelayanan minimal adalah standar yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundangan serta ketentuan dari setiap masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah Republik Indonesia.
45.Standar Nasional Indonesia adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang telah dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
46.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
47.Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah penentuan tindakan masa depan yang sejalan dengan perencanaan pembangunan dengan mendasarkan pada pengkajian kebutuhan paska bencana.
48.Integrasi dalam perencanaan pembangunan adalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat merubah dan atau melengkapi rencana pembangunan yang sedang berjalan baik dalam masa rencana tahunan atau jangka panjang lima tahunan termasuk pendanaannya.
49.Pengkajian kebutuhan pasca bencana adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, dan perkiraan kebutuhan, yang menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan penghitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek kemanusiaan, perumahan atau permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.
50.Pemantauan dan atau monitoring adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
51.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
52.Keadilan dan kesetaraan gender adalah tindakan atau sikap yang memberi akses, partisipasi, manfaat dan kontrol terhadap perempuan.