menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Fenerimaan Feserkr Didik tsaru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Fendidikan Khusus l.[egeri di Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tah,un 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera {-Itara {I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 11O3); 2" Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A*2 tentang Perlindrrngan Anak {Lembaran Negara Tahun 2A02 Nomor 1O9, Tambahan Lembaran Negara" Nomor 4235) sebagairnana telah diuba"tr dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OL4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun zfrAZ tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
9.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 46;
10.Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2018);
11.Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 3); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI DI PROVINSI SUMATERA UTARA