menetapkan Standar Harga Satuan dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektifitas, kepatutan da:r kewajaral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang*undanga:r; bahura adarrya penyetaraan jabataa fungsional terhadap jabatan administrator dan jabatan pengawa"s di lingkungan Pernerintah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a? huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur teatang Perubahan Kedua atas Peraturan Grrbernrr Sumatera Utara Nonror 5 Talrrrn 2O2L tentang d. Mengingat 1. 2. 1 r). 4. 5. 6. 7. 8. Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah provinsi Sumatera Utara; Pasal 18 ayat (6i undang-undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1gs6 tentang pembentukan Daerah otonom propinsi Atjeh dan perubahan peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgs6 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nornor 1103); undang-undang Nomor 1T Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2o0s Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a285); undang-undang Nomor I Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ao4 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 15 Tahun 2oa4 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aa4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repr-rblik Indonesia Nornor aa}Aj; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2ol4 tentang Aparatur sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind.onesia Nomor 5a9a); undang-undang Nomor 23 Tahun 2av tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aL4 Nomor Z44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2a tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2a2a Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6s73); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20oo tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dar: \liakil Kepara Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2ooo Nomor 2lo, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4o2gl; IVlenetapkan
9.Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun za9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Incionesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6322|;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubrik Indonesia Nomor Bo tahun 2015 tentang pembentukan produk F{ukum Daerah (Berita Negara Republik Ind,onesia Tahun 201s Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor na rahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B0 Tahun 2als tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 1l-. Peratura-n Menteri Dalam Negeri RepuLrlik indonesia Nomor z7 Tahun 2a2o tentang pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2a2o Nomor 1781); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GIJBERNUR SUA.'IATERA LTTARA NOMOR 5 TAHLIN 2A2I TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2o2l te,ta,g Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera utara (Berita Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2a2r Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2a22 tentang Perubal:.an Atas Peraturan Gu-bernur sumatera Utara_ Nomar 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Daiam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah provinsi Sumatera utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A2Z Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1 Ketent,an Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pasai 2 {1) Ruang lingkup peraturan Gubernur ini meliputi :
a.Perjalanan Dinas Dalarn Negeri; dan
b.Perialanan Dinas Luar Negeri (21 Ferjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Gubernur dan wakil Gubernur, pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat pimpinan Tinggi &Iadya, pejabat Tinggi Pratama, pejabat Administrator dan/atau pejabat Fungsionai penyetaraan Jabatan Administratcsr, pejabat Pengawas dan/atau pejabat Fungsionar penyetaraan Jabatan Penganvas, pejal:'at Fungsional d.an pejabat pimpinan Tinggi, calon pegawai Negeri sipil, Non pNSl di luar pNS di lingkungan Pemerintah provinsi Sumatera Utara.
(3)Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf br bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat {3) huruf a dan huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: