Bidang Penanganan Darurat, Peralatan Dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Badan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanganan Darurat, Peralatan Dan Logistik. Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan Dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a.penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidang kedaruratan dan logistik;
b.penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada lingkup bidang kedaruratan dan logistik;
c.penyelenggaraan pen3rusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelamatan, evakuasi dan penanganan pengungsi;
d.penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan sarana dan prasarana darurat;
e.penyelenggaraan pen5rusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan logistik;
f.penyelenggaraan pen3rusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan peralatan. Kepala Bidang kedaruratan dan logistik mempunyai uraian tugas :
a.menyelen koordinasi dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat/masa tanggap darurat;
(3)15
b.menyelenggarakan koordinasi dan dukungan logistic dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c.menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21 dan ayat (3), Kepala bidang kedaruratan dan logistik dibantu:
a.Sub Bidang Tanggap Darurat;
b.Sub Bidang Bantuan Darurat;
c.Sub Bidang Perbaikan Darurat.