menetapkan Peraturan Guberqug teota4g Sistem Iofsrmasi Maqajemen Aparatur Sipil Negara/Pelayanan Administrasi Kepegawaian Tanpa Kertas Pemerintah Provinsi Su:nalcra Utara; b. Mengingat: t. 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor &, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OOB tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nornor 1tr6, ?arnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana tetrah diubah dengan Undang-Undang Nomor tr9 Tahun 2A16 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1L Tahun 2008 tentang trnformasi dan Transaksi Elektronik {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2At6 Nomor 25\, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lernbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor affiO); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549a1;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A# tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2o^14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL5 Nomor 58, ?arnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6.Perafuran Pernerintah Nornor A2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 2. ..1 o. 4. 3 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a8);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zAfi Nomor 63, ?ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2OL6 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;
9.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2A Tahun 2OOB tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian; 1O. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Audit M anaj emen Kepegawaian ; ll.Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sr.rmatera Utara Tahun 2016 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2AI8 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun ?OLG Nomor 16);
12.Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2A16 tentang Susunan Organisasi Dinas*Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun }OLG Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 6 Tahtln 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 ?ahun 2AL6 Tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Frovinsi Sumatera Utara {Beita Daerah Provinsi Surnatera Utara Tahun 2018 Nomor 6); Menetapkan: 4
13.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang susunan organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi sumatera utara (Berita Daerah Provinsi sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2A76 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLB Nomor 7);
14.Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2Ot7 tentang Tl-rgas, Fungsi, Uraian Ttrgas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL7 Nomor 17); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA/PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN TANPA KERTAS PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA.