menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2O2L tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2O2l; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lZA, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; Mengingat : 1. 2. J. +. 5. 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s5g7) sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Und,ang-Undang Nomor 2Z Tahun 2a74 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor Sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20o5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L3T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSTSI; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah d.engan peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor s6 Tahun 200s tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AIO Nomor 110, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20o6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6lfl; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2o17 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembraran Negara Republik Indonesia Tahun 2olr Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\; Peraturan Pemerintah Nomor 1g rahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 106, 9. 10. 1i. 12. 13. 4- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60571; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 662fl; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL9 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 64 Tahun 2O2A tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2421; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2O2l tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A2l (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O2l Nomor 4); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 21 TAHUN 2O2I TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202 1. Pasal I Beberapa ketentuan daiam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2O2l Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O2l Nomor 21), diubah sebagai berikut : 74. 15. 16. 17, 18.
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :