menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keernpat Atas Peratur:an Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tah:un 2A21 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2422; a Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2,Undang_UndangNomor24Tahunl956tentang Pembentukan Daerah otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia f'a[r:n 1956 Nomsr 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
4.Undang-IJndang Nomor 1 Ta-hun 2AA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AA4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 65, TamLrahan Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Nomor aa00);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO+ tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A74 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Nega-ra- Republik Ind-onesia- Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2A2A tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8" Undang-Undang Nomor' 1 Tahr-rn 2A22 tenta-ng Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9" Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 200s tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor lsr, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSTS1;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4sr6) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor s6 Tahun 2005 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepuLrlik Indonesia Tahun 2arc Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s 155);
11.Peraturan Pemerintah Nomor g rahun zaa6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubrlik Ind-onesia Nomor a6G);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 rahun 2olr tentang Pembinaan dan pengawasan penyeienggaraan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2afi Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60a1i; 13" Peratura-n Pemer:intah Nomor 1g Tahr_rn 2OlT tentang Hak Keuangan dal Administratif pimpinan dan Anggota Dernan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o1T Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O57);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20 ig tentang Pelaksanaan Ti.lgas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pernerintah Pusat {Lembaran Negara Repr_rb1ik Inctonesia Tahun 2018 Nomor Lag, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
15.Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2a7g tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65221;
16.PeratLrra.n Menteri Daram Negeri Nomor zz rahun 2a2a tentang Pedoman Teknis pengeroraan Keua_ngan Daera_h {Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2ozo Nomor 17g1};
17.Peratlrran Menteri Dalam Negeri Nomor 2z rahun 2a2l tentang Pedoman pen3rusunan Anggaran penclapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2a22 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2l Nomor 926);
18.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2oL6 tentang Pembentr-rka,n c1a-n su-sunan perangkat Daerah provinsi sumatera utara (Lembaran Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2aL6 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
19.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun za2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sumatera utara Tahun Anggaran 2a22 (Lembaran Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2AZl Ncrmor Z);
20.Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang susunan organisasi Badan Daerah dan inspektorat Daerah provinsi sumatera utara {Berita Daerah provinsi sumatera utara Tahun 2a16 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas peraturan Gubernur sr-rmatera utara Nomor 39 Tahun 2oLo tenta-ng su"sunan organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah provinsi sumatera Utara (Berita Daerah provinsi sumatera utara Tahun 2O2l Nomor 31);
21.Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2o2l tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi sumatera Uta-ra Tahun 2a2L Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor zL Tahun z0?z tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Gubernur sumatera Utara Nomor 29 Tahun ZOZI tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumatera utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2A22 Nomor 21); MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 29 TAHUN 2A27 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2A22. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan Gubernur sumatera utara Nomor 29 Tahun 2o2l tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2o2l Nomor 29| yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan Gubernur: