a.Jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMp), ditujukan bagi calon peserta yang memiliki kendala pendidikan karena alasan ekonomi berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota. Bagi calon peserta didik jenjang pendidikan SMA memakai zonasi fiarak tempat tinggal ke sekolah yang dituju), sedangkan bagi calon peserta didik jenjang pendidikan SMK menggunakan total skor nilai hasil Ujian Nasional. Kuota Jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan sebesar 2Aa/r.
b.Jalur Prestasi, ditujukan bagi calon peserta didik tingkat SMA dan SMK. Kuota Jalur Prestasi 57o, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Calon peserta didik yang merupakan anak Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi yang pernah menjadi juara 1, 2 atau 3 Tingkat Provinsi dan juara L, 2, dan 3 Tingkat Nasional, dari kejuaraan atau perlombaan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang disertai dengan rekomendasi dari instansi terkait. 2l Peserta didik yang memiliki prestasi juara 1, 2 atau 3 Tingkat Provinsi, juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional, serta juara 1, 2, dan 3 Tingkat Internasional dari kejuaraan atau perlombaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Agama Republik Indonesia, Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan Komite Olahraga Nasional (KONI) yang dibuktikan dengan dokumen kejuaraan atau perlombaan dari lembaga organisasi penyelenggara. Kejuaraan atau periombaan berupa prestasi dalam bidang IPTEK, Seni Budaya, Olahraga, Kreatifitas, Keagamaan, atau bidang lainnya yang diutamakan pada prestasi kejuaraan berjenjang (tingkat provinsi, tingkat nasional, hingga tingkat internasional) dan disertai dengan rekomendasi dari instansi terkait.
c.Jalur Alasan Khusus, ditujukan bag calon peserta dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua I wali peserta didik untuk menunaikan kewajiban sebagai abdi Negara yarlg dibuktikan dengan surat pindah tugas dari lembaga Negara pada tahun 2018, te{adi bencana alam/sosial, calon peserta didik yang orang tuanya bekerja sebagai guru pNS pada tempatnya mengajar dengan menunjukkan SK Terakhir, dan untuk anak berkebutuhan khusus berdasarkan hasil verilikasi dan validasi pihak yang berkompeten dalam pendidikan inklusif serta rekomendasi dari Kepala Sekolah pada jenjang sebelumnya dengan besaran Kuota 57o.
d.Apabila pendaftar jalur RMP melebihi kuota, maka akan dilakukan proses seleksi berdasarkan jumlah total skor nilai hasil Ujian Nasional. Dalam hal terjadi jumlah total nilai hasil Ujian Nasional yang sama, maka memakai kriteria urutan nilai Ujian Nasional Mata Pelajaran yang terdiri dari: (a) Bahasa Indonesia, {b} Bahasa Inggris, (c) Matematika, dan (d) IPA.
e.Apabila pendaftar jalur prestasi melebihi kuota, maka akan dilakukan proses seleksi berdasarkan jumlah total skor nilai hasil Ujian Nasional. Dalam hal terjadi jumlah total nilai hasil Ujian Nasional yang sama, maka memakai kriteria urutan nilai Ujian Nasional Mata Pelajaran yang terdiri dari: {a) Bahasa Indonesia, (b) Bahasa Inggris, (c) Matematika, dan (d) IpA.
f.Apabila pendaftar jalur alasan khusus melebihi kuota, maka akan dilakukan proses seleksi berdasarkan jumlah total skor nilai hasil Ujian Nasional. Dalam hal terjadi jumlah total nilai hasil Ujian Nasional yang sama, maka memakai kriteria urutan nilai Ujian Nasional Mata Pelajaran yang terdiri dari: (a) Bahasa Indonesia, (b) Bahasa Inggris, {c} Matematika, dan (d} IPA.
g.Jika kuota jalur Non-Akademik tidak terpenuhi, kuota dialihkan untuk kuota jalur akademik.