Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2019
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Tata Cara Pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tata Cara Pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dirnaksud dengan:
BAB II
{U Pergeseran ariggaran selragairnar:a dir::aksud dalam Pasal 2 meliputi:
BAB III
Pergeseran a11gga-ran sebagairnana dimaksud dalam Pasal. 3 a3rat {2} da:r ayat {3} Kepala SKPD rnengajukan permohona* pergeseran anggaran _vang ditujukal kepada Sekretaris Daerah ternbusan PPKD dengan melampirkan rencana pergeseran anggaran untuk mendapat persetujuan dengan mencanturnkan iatar brelakang pergeseran anggaran. Pergeseran a$ggaran sebagairnana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4i kepala SKPD mengajukan permohonan pergeseran anggaran yang ditujukan kepada GubernurlSekretaris Daerah tembusam PPKD dan Bappeda dengan metrampirkan rencarra pergeseran anggaran dengan mempedomani peraturan dan ketentuan ).ang berlaku. Pergeseran anggaran setragaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terlebih dahulu dilakukan kajian dan pembahasal oleh TAPD seianjutnya disepakati untuk dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD tahun berkenaan sebagai dasar pelaksanaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Ferafuran Gubernur tentalg Penjabaran APBD, Kepala SKPD menyiapkan menandatangani DPPA-SKPD untuk disahkan oleh PPKD dan rnemperoleh persetujuan Sekretaris Daerah. DPPA-SKPD sebagairnana dimaksud pada a3r*at {Zl menjadi dasar pelaksanaan kegiatarr atau pengeiuaran. {2} {3} {1) t2) BAB I1/ KETENTUAI{ PENUTUP
Perarural Gubernur ini mutrai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinl.a, memerintahkan pengundangan Peratura:r Gubernur ini dengan penempalannya dalam Berita Daerah Provinsi Surnatera Utara. Ditetapkan di Me*aft pada tallffial 17 Mei ?*19 GUBERF{UR *{,'*J[ETEK,E U?RRA, trd EBY RAHISAYJ{I}I Dir-lndangka* di Medan pada tanggal 23 Mei Z*tg SEKRETARIS DAERAH PR{}WNSI SUMATERA UTA&&, rtd R. SABRINA BERTTA DAERAH PROI&$SI SUMATSR& U?ARA T6.F{UF{ Z*Lg }$&MOST 25 Salinan Sesi":ai Dengan Astrinya P1t. KEPALA BIRO HUKUM, NIP" 196qA421 199003 2003 APRiLLI,'A. 'Srnncan Pembina Tk.I {rV/b}
Membuka PDF…