1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara (PPK) selanjutnya disebut Gubernur.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara selaku Pejabat yang berwenang selanjutnya disebut PyB.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Badan adalah Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.
8.Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.
9.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah unsur Aparatur Negara yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
11.Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah proses pengajuan izin seleksi tugas belajar, penetapan tugas belajar, pengakhiran tugas belajar dan pencantuman gelar.
12.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan pendidikan sumber daya aparatur instansi dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah biaya mandiri, dan/sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Tugas Belajar Berkelanjutan adalah tugas yang diberikan secara berturut-turut setelah Pegawai Negeri Sipil selesai menjalani pendidikan formal melalui tugas belajar.
14.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
15.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
16.Rekomendasi adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja yang berisi penguatan/pembenaran tentang permohonan tugas belajar PNS sesuai dengan rencana kebutuhan pendidikan sumber daya aparatur instansi.
17.Re-entry Program adalah program pemanfaatan lulusan Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil tugas belajar yang meninggalkan jabatan.
18.Ikatan Dinas adalah masa wajib melaksanakan tugas pada unit kerja bagi pegawai selesai tugas belajar.
19.Rencana Kebutuhan Tugas Belajar adalah dokumen rencana kebutuhan mengenai program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur selama 5 (lima) tahun sesuai dengan RPJMD dan selaras dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
20.Peningkatan Pendidikan adalah proses pencantuman gelar akademik/pengakuan terhadap ijazah yang dimiliki pegawai negeri sipil ke dalam administrasi kepegawaian
21.Pendidikan Formal adalah program pendidikan Diploma III, Diploma IV, Sarjana, Magister dan Doktoral.
22.Pendidikan Akademik adalah program pendidikan Diploma III, Diploma IV, Sarjana, Magister dan Doktoral.
23.Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian khusus.
24.Pendidikan Vokasi adalah perguruan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu.
25.PNS Tugas Belajar adalah PNS yang menempuh pendidikan dengan tugas belajar.