menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2Ol3 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Gubernur/Wakil Gubernur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; : 1. Undang-Undang Nomor 24 Talnun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2AO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir deagan Undang-Undaqg Nomor 12 Tahua 2OO8 tente,ng Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48aa\;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupatenl Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAZ Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor +7371;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAT Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a74Ll;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O1O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 18 Tahun L972 tentang jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun L972 tentang jenis Pakaian Sipil;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6O Tahun 2OOT tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2OA9 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6O Tahun 2AOT tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
10.Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor O2 Tahun 20ll tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik lndonesia;
11.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7);
72.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembarrlrn Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
13.PeratLrran Daerah Nomor 9 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
14.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OOg tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keq'a Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OAg Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17); MEMUTUSKAN : MenetapKan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PAKAIAN DINAS GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Gubernur/Wakil Gubernur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol4 Nomor 32) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Lampiran II, huruf J. Pakaian Batik Pria dan Wanita Ciri Khas Daerah. Gambar. PRTA WANITA -4 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 15 Agustus 2OL4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 18 Agustus 2O14 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 27 Salinan i den aslinya KEP RO HU M, SU PEMBINA MUDA NrP. 19590227 198003 1 004