Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2018
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Peroiehan Air Tanah Di Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1i03); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3A46, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 65); Mengingat 1. L,. ) 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sate); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor l2l Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomr 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2Al7 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor a08); 4. 5. 6. 7. B.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
(U NPA digunakan sebagai dasar dalam perhitungan Pajak Air Tanah. t2\ Besarnya NPA ditentukan dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut :
BAB III
Besarnya HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
BAB IV
Untuk menentukan besarnya FNA sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing- masing komponennya. Bobot komponen sumber daya alam air tanah yang terdiri dari jenis sumber air, lokasi sumber air tanah dan kualitas air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibedakan menjadi 3 (tiga) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara. pada tanggal memerintahkan penempatannya Ditetapkan di Medan pada tanggal 8 Juni 2018 GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 25 Juni 2Ol8 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd R. SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 27 Salinan KEP Pembina Utama Muda (IVlc) NrP.19590227 19800s 1 004 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 27 TAHUN 2018 TANGGAL 8 JUNI 2O1B PERHITUNGAN HARGA AIR BAKU Biaua Inuestasi Volume Pengambilan selama umur produksi Volume Pengambilan = Volume air selama umur produksi (M3) Rumus: HAB = Dimana: Biaya Investasi Asumsi biaya pembuatan Biaya operasional selama Jumlah biaya investasi = Umur produksi sumur bor misalnya 5 M"/hari), sehingga volume pengambilan adalah : Volume air selama umur produksi HAB = Rp. 55Q.000.00O 197.000 Ms = Rp. 2.790/Mg Salinan n Aslinya KEP M, Pembina U = Biaya pembuatan sumur bor + Biaya operasional selama umur produksi {Rp.) sumur bor Rp. 350.000.000,- 200.o00.000,- Rp. 200.000.00O,- 5 tahun Rp. Rp. 350.0OO.0O0,- + Rp. 55O.000.004.- tahun, dengan debit 3 liter/detik (108 selama umur produksi air {5 tahun) 1O8 M3 x (365 hari) x 5 Tahun 197.100 M3. GUBERNUR SUMATERA UTARA ttd TENGKU ERRY NURADI LA lc) NIP.19590227 198003 004 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 27 TAHUN 2018 TANGGAL 8 JUNI 2018 HASIL PERHITUNGAN FAKTOR NILAI AIR DAN HARGA DASAR AIR FNA = Komponen SDA + Komponen Peruntukan dan Pengelolaan Pembobotan Komponen Sumber daya air Komponen peruntukan dan pengelolaan Tabel Faktor Nilai Air (FNA) kriteria : Air tanah kualitas baik, Ada sumber alternatif No. Kriteria Perinekat Bobot
Membuka PDF…